Tampilkan postingan dengan label helmy faishal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label helmy faishal. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 November 2013

Kurang Paham, PKL Langgar Perda



Bengkayang (Kalbar Times). Sungguh sangat ironis sekali apa yang terjadi di ibu kota Bengkayang terutama yang berada di Jalan Jerendeng AR Bengkayang. Para pedagang kaki lima dimalam hari sudah membuka lapak dagangannya pada pukul 16.00. Padahal dalam Perda Bengkayang mengatur para pedagang membuka lapaknya di Jalan Jerendeng pada pukul 17.00.
Hal ini mengundang polemik ditengah-tengah kehidupan masyarakat terutama warga yang berjualan di rumah toko sekitar Jalan Jerendeng AR Bengkayang. Wajar saja ada kecemburuan sosial bagi pedagang yang berjualan di rumah toko dengan pedagang kaki lima pada malam hari (di Pasar Jawa). Karena ada beberapa ruko masih berjualan tetapi pedagang kaki lima Pasar Jawa sudah membuka lapak.
Parahnya di setiap hari Minggu, banyak pedagang kaki lima yang berjualan pada malam hari terutama yang menjual berbagai kuliner sudah membuka lapak sebelum pukul 17:00, bahkan ada yang yang buka lapak sejak pukul 15:30.
Bagi pembeli, awal atau lambat pedagang kaki lima membuka lapaknya di Pasar Jawa itu tidak masalah. Tetapi bagi pedagang yang berjualan di rumah toko ini merupakan petaka. Apabila mau mencari kesalahan, sangat terkait sekali antara pedagang kaki lima, ASOSIASI PKL, Polisi Pamong Praja, dan Pemda Bengkayang khususnya bagian hukum. Kenapa ini dapat terjadi.
Seharusnya Pemda Bengkayang khususnya Bagian Hukum atau Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdaganganm dan UMKM lebih gencar lagi melakukan sosialisasi mengenai larangan berjualan pada pedagang kaki lima pada malam hari saat membuka lapak sebelum pukul 17:00. Karena di dalam peraturan daerah sudah ditegaskan pedagang kaki lima pada malam hari membuka lapak pada pukul 17:00. Sehingga para pedagang kaki lima pada malam hari sadar dan tidak lagi membuka lapak jualannya lebih awal atau sebelum pukul 17:00.
Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang selaku penegak Perda seharusnya melaksanakan tupoksinya, bukan hanya sekedar menjaga kantor atau antar jemput absensi PNS. Tentunya Pol PP dapat melakukan hal yang tegas, dengan disurati oleh instansi terkait sehingga ada dasar mengapa Pol PP melakukan penindakan. Apabila memang instansi terkait lupa atau teledor, Pol PP berinisiatif jemput bola sehingga para pedagang kaki lima yang berjualan di malam hari mematuhi Perda yang telah di sepakati antara eksekutif dan legislatif. Karena membuat satu perda membutuhkan waktu yang panjang dan mengeluarkan uang yang tidak sedikit jumlahnya.
Untuk asosiasi PKL,seharusnya membantu Pemda Bengkayang terutama mensosialisasikan Perda yang melarang berjualan bagi pedagang kaki lima pada malam hari yang membuka lapak sebelum pukul lima sore. Karena asosiasi tersebut merupakan perpanjang tangan dari para pedagang kaki lima dengan pemerintah. Jangan hanya menarik keuntungan saja dari para pedagang kaki lima pada malam hari tetapi tidak membantu PKL dan Pemda Bengkayang.
Bagi PKL yang berjualan pada malam hari, seharusnya bertanya kepada pengurus asosiasi PKL atau bertanya dengan bagian hukum Pemda Bengkayang (berinisiatif mencari informasi tentang perda tersebut) sehingga para PKL tau apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Bentuk sosialisasi yang dilakukan untuk mengatasinya ialah dengan membuat stiker disetiap gerobak PKL yang berjualan di malam hari. Dimana isinya sesuai dengan perda terkait dan menyebutkan larangan serta sanksinya. Ataupun mengumpulkan para PKL pada malam hari dan diberikan penyuluhan baik dilakukan oleh Disperindagkop dan UMKM maupun bagaian hukum Pemda Bengkayang. Sehingga mereka paham dan tau aturan.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar  pasal 1 ayat 14. Pedagang Kaki Lima adalah perorangan yang melakukan penjualan pada pinggir jalan atau suatu tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan gerobak, meja, tenda yang harus dialuhkan dan/atau dibongkar setelah selesai waktu berjualan.
Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap para pedagang sebagai pembayaran atas penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan kios, los, lapak kaki lima dikawasan pasar dan tempat perdagangan umum baik yang disediakan Pemerintah Daerah maupun pertokoan milik perorangan atau badan swasta lain.
Pasal 14 ayat  (1) Pedagang kaki lima yang berjualan dipinggir jalan umum dalam kawasan pasar yang mempergunakan tenda, gerobak dan berjualan pada malam hari diwajibkan menggelar dagangannya dari jam 17.00 sampai dengan jam 05.00 pagi, serta menjaga kebersihan lingkungan tempat berjualan masing-masing.
(2) Pedagang kaki lima yang sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (1), dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) perhari. (yopi)

Selasa, 24 September 2013

Kodim 1202 Singkawang Tangkap 900 Kilogram Bahan Peledak Buatan Cina


Bengkayang (Kalbar Times). Kejahatan di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia terutama di Kecamatan Jagoi babang kembali terjadi. Saat ini kasus masuknya bahan peledak dari negeri Malaysia menuju Indonesia menggunakan jalan darat. Pelaku, 36 karung bahan peledak serta sebuah motor KB 5377 TD diamankan TNI.
tersangka dan barang bukti bahan peledak 900 kg dan motornya
Dandim 1202 Singkawang, Letkol Inf Robby Lukman Laksana, melalui Perwira Seksi Intelijen Kodim 1202/Singkawang Lettu Inf Asswani Kunto mengatakan, pihaknya menemukan sejenis bahan peledak porous prills ammonium nitrate dan ammonium nitrate porolus grain di di Dusun Jagoi Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang.
“Sebanyak 900 kilogram atau sebanyak 27 karung jenis porous prills ammonium nitrate dan Sembilan karung ammonium nitrate porolus grain masing-masig karung kurang lebih seberat 25 kilogram buatan Cina,” beber Asswani kepada Kalbar Times ditemui diKoramil 01 Bengkayang, Selasa (24/9).
barang bukti
Ia menjelaskan, dua jenis tersebut merupakan bahan utama perakitan peledak. Apabila di tambah bahan tambahan seperti pupuk NPK dan solar, daya peledaknya akan menimbulkan daya api yang luar biasa.
Sebanyak lima orang yakni Pasi intel dan anggota intel kodim menangkap pelaku. Saat pelaku mau akan memindahkan barang tersebut.
Anggota Kodim 1202 Singkawang meringkuk pelaku sekitar pukul 23.15 hari Senin 23 September 2013 lalu.
 “Sebanyak tiga orang pelaku tetapi yang tertangkap hanya Amri Amir usia 58 tahun warga Sempalai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas. Sedangkan dua orang asal Malaysia berhasil kabur,” terangnya.
Adapun dua orang asal Serikin Malaysia tersbeut atas nama Yosef usia 20 tahun dengan ciri-ciri  pendek, kecil dan kurus. Yang satunya ialah atas nama Anton 24 tahun dengan cirri-ciri gemuk dan tinggi 160 centimeter.
Saat mau ditangkap, ada perlawanan yang dilakukan oleh pelaku terhadap anggota Intek Kodim 1202 Singkawang. Namun dengan sigap dan pengalaman, anggota TNI membutuhkan waktu lima menit dapat meringkus pelaku.
“Dua orang Malaysia tidak dapat ditangkap karena melarikan diri ke wilayah Malaysia. Kami tidak bisa menangkap karena bukan wilayah Indonesia,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, 900 kilogram bahan peledak tersbeut untuk memupuk sawit. Barang Bukti dan pelaku saat ini diamankan di Koramil 01 Bengkayang sambil menunggu Komandam Korem untuk tindak lanjut berikutnya.
Ia berharap masyarakat proaktif apabila menemukan indikasi-indikasi atau hal-hal yang sekiranya tidak sesuai. supaya segera melaporkan kepada aparat terkait sehingga akan dapat ditangani lebih awal.
Perlu diketahui, Bahan peledak merupakan bahan yang sangat berbahaya dan perlu diawasi sejak dari pengadaan, pengangkutan, penyimpanan, penggunaan sampai dengan pemusnahannya. Oleh karena itu, sistem pembinaan dan pengawasannya harus tepat dan ketat, sehingga dapat diperkecil kemungkinan untuk bisa disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sebagai Dual Munition agent, di satu sisi bahan peledak bermanfaat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional, namun akan sangat berbahaya apabila disalahgunakan terutama untuk kepentingan kegiatan terrorism. Sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan, maka pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan bahan peledak dilaksanakan secara terko-ordinasi terpadu antar instansi dan dikoordinasikan oleh Dephan. Bahan peledak ada dua macam yaitu komersial dan militer.
barang bukti
Untuk bahan peledak militer, pembinaan dan pengendaliannya diatur khusus oleh Dephan. Untuk pengawasan pengendalian bahan peledak komersial, maka perlu disusun suatu Pedoman Pembinaan dan Pengendalian bahan peledak komersial oleh Polri dan Depperindag.
Pengelompokkan Bahan peledak menurut kegunaannya ada lima kelas/kategori meliputi Bahan peledak “Blasting” dan / atau “Bursting”.  Bahan peledak “Blasting” yaitu bahan peledak yang digunakan untuk pertambangan, konstruksi dan sejenisnya. Sedangkan bahan peledak Bursting adalah bahan peledak yang digunakan dalam sistem senjata, seperti bom, granat, kepala ledak dan sejenisnya. Bahan peledak “blasting” dan/atau “Bursting” tersebut terdiri dari 5 (lima) tipe :
Tipe A. Berupa nitrat organic cair (seperti Nitrogliserin) atau campurannya dengan satu atau lebih bahan-bahan sebagai berikut : Nitrocellulose, Ammonium Nitrat anorganik lainnya, derivativ nitroaromatik atau bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti serbuk kayu (“wood meal”) dan serbuk Aluminium.  (yopi)

Selasa, 13 Agustus 2013

Pembangunan Lebih Merata di Bengkayang

Bengkayang (Kalbar Times). Stepanus Aty, SE, MM Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Singkawang-Bengkayang mengatakan, dirinya hingga saat ini sudah banyak memperjuangkan pembangunan khususnya yang ada di Kabupaten Bengkayang dari dana APBD Kalbar.
"Kita berusaha memberikan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat Bumi Sebalo dan langsung menyentuh kebutuhan warga dalam hal fasilitas umum," kata Aty kepada Kalbar Times ditemui di Sansak,Kamis (8/8).
Ia melanjutkan, sebagai wakil rakyat Bumi Sebalo di provinsi banyak mendapat aduan dan keluhan mengenai belum terealisasikannya infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Bengkayang.
Parahnya, pembangunan yang diharapkan dapat terealisasikan saat diajukan pada musrenbang dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten,  banyak yang tidak sesuai keinginan warga Bumi Sebalo tetapi banyak terealisasikan atas keinginan dan kepentingan oknum tertentu saja sehingga banyak timbulnya kekecewaan warga.
Legislator Provinsi Kalbar dan juga ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bengkayang berharap pembangunan yang ada di Bumi Sebalo semakin meningkat sehingga apa yang diharapkan oleh masyarakat terwujud. (yopi) 

Pelayanan KUA Lumar Tak Maksimal


 Bengkayang (Kalbar Times). Salah satu warga Kecamatan Lumar mempertanyakan kinerja dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Lumar yang ada di kampung Panahan Dusun Sempayuk Desa Belimbing.
"Apabila dulu beralasan bahwa tidak ada gedung sehingga pelayanan yang diberikan kurang makssimal, kami terima tetapi gedung baru dan telah dibangun, kenapa kurang maksimal pelayanannya," keluh pria berkulit sawo ini kepada Kalbar Times, Jumat (9/8).
Ia melanjutkan, dalam sebulan berpuasa, hanya satu kali saja KUA Lumar memberikan penyuluhan kepada umat muslimin yang ada di Desa Belimbing. Masyarakat banyak yang mempertanyakan kenapa hanya sekali saja saat bulan ramadhan melakukan penyuluhan kepada umat muslim.
Seharusnya, KUA Lumar lebih gencar melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada umat muslim saat di bulan puasa sehingga semakin banyak ilmu pengetahuan yang di dapat dan meningkatkan iman bagi umat muslim yang ada di Kabupaten Bengkayang. (yopi)

HET Hanya naikkan sebesar Rp 500

Bengkayang (Kalbar Times). Johanes Antonius Dopong, warga Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang sangat menyayangka sekali dengan apa yang terjadi di Bumi Sebalo.
“Seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang bersikap tegas terhadap maraknya kios bensin yang ada di Bumi Sebalo terutama di ibu kota kabupaten,” saran Dopong kepada Kalbar Times ditemui diruang kerjanya, Selasa (2/8).
Ia melanjutkan, kian maraknya kios yang ada di Bumi Sebalo dikarenakan besarnya keuntungan dari pemilik kios dalam menjual bensin dan solar bersubsidi.
Dopong memisalkan, harga bensin di SPBu di harga sebesar Rp 6500 per liter, sedangkan pemilik kios menjual bensin eceran sebesar Rp 8000 per liter.
“Sebesar Rp 1.500 per liter keuntungan pemilik kios menjual bensin eceran. Jadi wajar menjamurnya kios yang ada di Kabupaten Bengkayang,” ungkapnya.
Ia membeberkan, hingga saat ini belum ada Harga Eceran Tertinggi BBM bersubsidi. Beberapa waktu lalu ada pertemuan menyikapi naiknya harga BBM bersubsidi, namun sangat disayangkan masih ngambang hasilnya.
“Seharusnya dalam HET bensin dan solar untuk mengantisipasi menjamurnya kios yang ada di Bumi Sebalo ialah sebesar Rp 500 rupiah per liter menaikkan harga BBM di kios yang ada,” pintanya.
Sehingga masyarakat membeli bensin dan solar bersubsidi tidak terlalu mahal seperti harga bensin hanya Rp 7000 perliter saja di HET. (yopi)