Tampilkan postingan dengan label indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label indonesia. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 November 2013

Panwaslukab Bengkayang Butuh PPL Sebanyak 372 Orang



Bengkayang (Kalbar Times). Eddy Sumartono, SH Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkayang mengatakan, pihaknya saat ini selain disibukkan untuk mengawasi tahapan kampanye, tahapan daftar pemilih, sosialisasi pengawasan pemilu, bimbingan teknis kepada Panwaslu kecamatan, juga telah merekrut PPL (Pengawas Pemilu Lapangan).
"Sebanyak 372 orang yang direkrut se Kabupaten Bengkayang dari 124 desa/kelurahan. Dimana masing-masing desa maksimal memiliki lima PPL dan minimal satu PPL," terang Eddy kepada Kalbar Times ditemui dikediamannya di TRANSAD (Transmigrasi Angkatan Darat, Red) Kecamatan Monterado, Minggu (20/10).
Ia melanjutkan, PPL untuk Pileg 2014 kali ini tidak seperti pemilu sebelumnya. Dimana pada pemilu sebelumnya setiap desa hanya satu PPL.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah pasal1 ayat 21, Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
Peraturan Bawaslu No 10 tahun 2012 tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar  waktu badan pengawas pemilihan umum provinsi, panitia pengawas pemilihan umum kabupaten/kota,  panitia pengawas pemilihan umum kecamatan, pengawas pemilihan umum lapangan,  dan pengawas pemilihan umum luar negeri Pasal 4 ayat (1)             Jumlah  Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan  Panwaslu  Kecamatan  masing-masing  sebanyak  3   (tiga) orang.
Ayat (2)           Jumlah   anggota  Pengawas  Pemilu  Lapangan  di   setiap desa atau  nama lain/kelurahan   paling  sedikit  1   (satu) orang dan paling banyak 5  (lima)  orang yang disesuaikan  dengan   kondisi geografis dan sebaran TPS.
Ayat (3)           Dalam   hal    jumlah    anggota   Pengawas   Pemilu   Lapangan berdasarkan  pada  sebaran  TPS   sebagaimana dimaksud pada ayat (2),dilaksanakan dengan ketentuan, desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran 1-5 TPS,  PPL berjumlah 1 (satu), desa atau  nama lain/kelurahan  dengan sebaran  6-15 TPS, PPL berjumlah 2 (dua).
Desa atau nama lain/kelurahan  dengan sebaran 16-25 TPS, PPL berjumlah 3 (tiga), desa atau nama lain/kelurahan  dengan sebaran 26-50 TPS, PPL berjumlah 4 (empat) atau desa atau nama lain/kelurahan dengan sebaran lebih dari 50 TPS,  PPL berjumlah 5 (lima).
Ayat (4) Jumlah  anggota Pengawas Pemilu Lapangan yang disesuaikan dengan  kondisi  geografis sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) ditetapkan dengan keputusan  Bawaslu dengan usulan  dari Panwaslu Kabupaten/Kota. (yopi)



Kurang Paham, PKL Langgar Perda



Bengkayang (Kalbar Times). Sungguh sangat ironis sekali apa yang terjadi di ibu kota Bengkayang terutama yang berada di Jalan Jerendeng AR Bengkayang. Para pedagang kaki lima dimalam hari sudah membuka lapak dagangannya pada pukul 16.00. Padahal dalam Perda Bengkayang mengatur para pedagang membuka lapaknya di Jalan Jerendeng pada pukul 17.00.
Hal ini mengundang polemik ditengah-tengah kehidupan masyarakat terutama warga yang berjualan di rumah toko sekitar Jalan Jerendeng AR Bengkayang. Wajar saja ada kecemburuan sosial bagi pedagang yang berjualan di rumah toko dengan pedagang kaki lima pada malam hari (di Pasar Jawa). Karena ada beberapa ruko masih berjualan tetapi pedagang kaki lima Pasar Jawa sudah membuka lapak.
Parahnya di setiap hari Minggu, banyak pedagang kaki lima yang berjualan pada malam hari terutama yang menjual berbagai kuliner sudah membuka lapak sebelum pukul 17:00, bahkan ada yang yang buka lapak sejak pukul 15:30.
Bagi pembeli, awal atau lambat pedagang kaki lima membuka lapaknya di Pasar Jawa itu tidak masalah. Tetapi bagi pedagang yang berjualan di rumah toko ini merupakan petaka. Apabila mau mencari kesalahan, sangat terkait sekali antara pedagang kaki lima, ASOSIASI PKL, Polisi Pamong Praja, dan Pemda Bengkayang khususnya bagian hukum. Kenapa ini dapat terjadi.
Seharusnya Pemda Bengkayang khususnya Bagian Hukum atau Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdaganganm dan UMKM lebih gencar lagi melakukan sosialisasi mengenai larangan berjualan pada pedagang kaki lima pada malam hari saat membuka lapak sebelum pukul 17:00. Karena di dalam peraturan daerah sudah ditegaskan pedagang kaki lima pada malam hari membuka lapak pada pukul 17:00. Sehingga para pedagang kaki lima pada malam hari sadar dan tidak lagi membuka lapak jualannya lebih awal atau sebelum pukul 17:00.
Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang selaku penegak Perda seharusnya melaksanakan tupoksinya, bukan hanya sekedar menjaga kantor atau antar jemput absensi PNS. Tentunya Pol PP dapat melakukan hal yang tegas, dengan disurati oleh instansi terkait sehingga ada dasar mengapa Pol PP melakukan penindakan. Apabila memang instansi terkait lupa atau teledor, Pol PP berinisiatif jemput bola sehingga para pedagang kaki lima yang berjualan di malam hari mematuhi Perda yang telah di sepakati antara eksekutif dan legislatif. Karena membuat satu perda membutuhkan waktu yang panjang dan mengeluarkan uang yang tidak sedikit jumlahnya.
Untuk asosiasi PKL,seharusnya membantu Pemda Bengkayang terutama mensosialisasikan Perda yang melarang berjualan bagi pedagang kaki lima pada malam hari yang membuka lapak sebelum pukul lima sore. Karena asosiasi tersebut merupakan perpanjang tangan dari para pedagang kaki lima dengan pemerintah. Jangan hanya menarik keuntungan saja dari para pedagang kaki lima pada malam hari tetapi tidak membantu PKL dan Pemda Bengkayang.
Bagi PKL yang berjualan pada malam hari, seharusnya bertanya kepada pengurus asosiasi PKL atau bertanya dengan bagian hukum Pemda Bengkayang (berinisiatif mencari informasi tentang perda tersebut) sehingga para PKL tau apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Bentuk sosialisasi yang dilakukan untuk mengatasinya ialah dengan membuat stiker disetiap gerobak PKL yang berjualan di malam hari. Dimana isinya sesuai dengan perda terkait dan menyebutkan larangan serta sanksinya. Ataupun mengumpulkan para PKL pada malam hari dan diberikan penyuluhan baik dilakukan oleh Disperindagkop dan UMKM maupun bagaian hukum Pemda Bengkayang. Sehingga mereka paham dan tau aturan.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar  pasal 1 ayat 14. Pedagang Kaki Lima adalah perorangan yang melakukan penjualan pada pinggir jalan atau suatu tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan gerobak, meja, tenda yang harus dialuhkan dan/atau dibongkar setelah selesai waktu berjualan.
Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap para pedagang sebagai pembayaran atas penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan kios, los, lapak kaki lima dikawasan pasar dan tempat perdagangan umum baik yang disediakan Pemerintah Daerah maupun pertokoan milik perorangan atau badan swasta lain.
Pasal 14 ayat  (1) Pedagang kaki lima yang berjualan dipinggir jalan umum dalam kawasan pasar yang mempergunakan tenda, gerobak dan berjualan pada malam hari diwajibkan menggelar dagangannya dari jam 17.00 sampai dengan jam 05.00 pagi, serta menjaga kebersihan lingkungan tempat berjualan masing-masing.
(2) Pedagang kaki lima yang sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (1), dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) perhari. (yopi)

Selasa, 13 Agustus 2013

STEPANUS ATY PRIHATIN PEMBANGUNAN TAK MERATA DI BENGKAYAG


Operator Buldozer Ganda Group Mati di Gilas

 
Bengkayang (Kalbar Times). Sungguh sangat tragis sekali apa yang ditimpa oleh Budi, 50 tahun warga Segorong Desa Sentangau Jaya Kecamatan Seluas meninggal di tempat akibat di gilas oleh buldozer pada Rabu (24/7) kurang lebih pukul 13.30.
Budi merupakan seorang operator buldozer dan mengerjakan lahan perkebunan kelapa sawit PT WKN di Tadan Kecamatan Seluas.
"Kami tidak mengetahui lebih jauh kenapa Budi sampai meninggal, menurut informasi yang berkembang bahwa buldozer yang dikemudi oleh Budi tumbang saat ia bekerja," cerita Mn yang tidak mau namanya dikorankan saat ditemui Kalbar Times di Jalan Guna Baru Trans Rangkang Bengkayang, Kamis (25/7).
Pria beruban ini mengungkapkan, Budi merupakan teman sekampung hanya beda RT saja. Dirinya sangat terpukul sekali sahabat karibnya meninggal secara tragis. Budi meninggalkan seorang istri dan empat anak.
"Kami berharap pihak PT WKN bertanggungjawab dan memberikan pesangon kepada keluarga yang ditinggalkan. Karena Budi meninggal saat bekerja," pintanya. (yopi)  

Pembangunan Lebih Merata di Bengkayang

Bengkayang (Kalbar Times). Stepanus Aty, SE, MM Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Daerah Pemilihan Singkawang-Bengkayang mengatakan, dirinya hingga saat ini sudah banyak memperjuangkan pembangunan khususnya yang ada di Kabupaten Bengkayang dari dana APBD Kalbar.
"Kita berusaha memberikan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat Bumi Sebalo dan langsung menyentuh kebutuhan warga dalam hal fasilitas umum," kata Aty kepada Kalbar Times ditemui di Sansak,Kamis (8/8).
Ia melanjutkan, sebagai wakil rakyat Bumi Sebalo di provinsi banyak mendapat aduan dan keluhan mengenai belum terealisasikannya infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Bengkayang.
Parahnya, pembangunan yang diharapkan dapat terealisasikan saat diajukan pada musrenbang dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten,  banyak yang tidak sesuai keinginan warga Bumi Sebalo tetapi banyak terealisasikan atas keinginan dan kepentingan oknum tertentu saja sehingga banyak timbulnya kekecewaan warga.
Legislator Provinsi Kalbar dan juga ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bengkayang berharap pembangunan yang ada di Bumi Sebalo semakin meningkat sehingga apa yang diharapkan oleh masyarakat terwujud. (yopi) 

Harga Karet Tembus Rp 12 ribu



Bengkayang (Kalbar Times). H-5 menjelang lebaran membuat petani karet bernafas lega. Hal ini dikarenakan harga karet yang dulunya Rp 8000 perkilogram kini merangkak naik menjadi Rp 11 ribu sampai Rp 12 ribu.
Rani, salah satu warga Kecamatan Samalantan mengungkapkan, saat ini harga karet didaerahnya sudah naik dari Rp 8000 menjadi Rp 11ribu per kilogram. Hal ini membuat petani karet seperti dirinya dapat bernafas lega.
"Kemarin saya jual karet di penampung yang ada di kampung kami dihargai 11 ribu rupaih perkilogram," aku Rani kepada Kalbar Times ditemui di Serukam, Sabtu (3/8).
Lain halnya dengan yang diutarakan oleh Tono, salah satu warga Kecamatan Monterado saat menemui Kalbar Times dikediamannya.
"Disini tengkulak membeli karet Rp 12ribu perkilogram. Jadi beda seribu rupiah antara Samalantan dengan Monterado," ungkapnya. (yopi)