Gidot: Saya tidak akan rekomendasikan penerbitan HGU
selagi hak rakyat belum terpenuhi
Bengkayang Beranda Kalbar-Satu Atap Bengkayang. Sejak
pukul 14.00 hari Kamis (11/10),puluhan warga Desa Kinande Kecamatan Lembah
Bawang mendatangi kantor Bupati Bengkayang untuk menyaksikan pertemuan yang
difasilitasi oleh Pemda Bengkayang, yakni antara PT Darmex Agro
Plantattion dan Warga Kinande.
suasana Kantor BUpati Bengkayang saat warga KInande beramai-ramai berkunjung tuntut hak mereka |
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot
mengatakan, tidak ada permasalahan antara warga Desa Kinande dan PT Darmex Agro
Plantattion . Apabila kedua belah pihak mau bertemu dan pihak perusahaan
perkebunan memiliki niat untuk menyelesaikan masalah yang timbul di lapangan.
“Karena sudah dibicarakan dan tinggal
ditindaklanjuti. Tadikan kita memita jawaban kepada PT Darmex Agro Plantattion,
ya cari solusilah dan penuhilah keinginan masyarakat Desa Kinande,” kata Gidot
kepada awak media ini ditemui di Kantor Satu Atap, Kamis (11/10).
Gidot melanjutkan, untuk menyelesaikan
masalah ini tidak cukup untuk sekali pertemuan, perlu waktu, apalagi meminta
kepada orang.
Perlu adanya negosiasi dan kedua belah
pihak harus sepakat, warga Kinande dan PT Darmex Agro Plantattion menyelesaikan masalah ini harus siap.
“Apabila sekali pertemuan tidak dapat
sepakat, cari waktu lagi yang tepat untuk membahas masalah tersebut,” sarannya.
Gidot mengungkapkan pihak PT Darmex Agro
Plantattion untuk memutuskan permintaan
warga Desa Kinande perlu mempertimbangkan apa dampak yang akan ditimbulkan. Ia
melihat niat perusahaan perkebunan tersebut sudah tidak lagi menutup diri,
tidak seperti sebelum-sebelumnya yang terkesan menutup diri.
Oleh karena itu, kita bersyukur, PT Darmex Agro Plantattion telah membukakan
dirinya, itu yang harus kita kejar.
“Apapun hak warga Desa Kinande harus
dipenuhi pihak PT Darmex Agro Plantattion. Warga harus manfaatkan dengan
negosiasi yang telah dilakukan, sampai tujuan yang dicapai dipenuhi. Sikap kita
sudah jelas, dari dulu Pemda bengkayang Sebelum hak-hak rakyat belum terpenuhi,
kita tidak akan merekomendasi HGU karena takut mereka lari,” tegas Gidot,
kemarin.
Pardi, Warga Desa Kinande mengungkapkan,
mereka meminta pembagian plasma untuk masyarakat Desa Kinande kepada PT Darmex
Agro Plantattion.
“18 Oktober mendatang kami meminta PT
Darmex Agro Plantattion memutuskan untuk membagikan plasma kepada kami, apabila
tidak dilakukan kami akan mengkapling lahan yang ada di PT Darmex Agro
Plantattion terutama di wilayah Desa Kinande,” tegasnya.
topi dinas, Kepala Desa Kinande |
Simon, warga Desa Kinande lainnya
mengungkapkan, bukan hanya tentang pembagian plasma yang dituntut pihaknya
tetapi meminta pertanggungjawaban dari PT Darmex Agro Plantattion mengenai
penggusuran tembawang, kuburan, tanah ulayat dan lahan warga yang dengan
perkasanya PT Darmex Agro Plantattion membabat tanpa seijin pemilik lahan.
Kiat,tokoh masyarakat Kabupaten Bengkayang
menyarankan, Pemda Bengkayang menyurati PT Darmex Agro Plantattion untuk menghadirkan komisaris utama dan
direktur utama pada 18 Oktober mendatang.
“Apabila kedua pimpinan tersebut tidak
datang, percuma saja pertemuan tersebut. Dan langsung dihadiri notaris untuk
sahnya surat perjanjian antara warga Kinande dan PT Darmex Agro Plantattion
,”tandasnya.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala
Bappeda Kabupaten Bengkayang, Obaja SE Msi. Pertemuan berlangsung sejak pukul 14.10
sampai pukul 16.00 diruang rapat Bappeda Bengkayang.
Dari hasil pertemuan tersebut, ada tiga
poit penting yang disepakati antara kedua belah pihak yang berseteru.
Perjanjian pertama, masyarakat meminta PT Darmex Agro Plantattion untuk segera memberikan kebun plasma kepada
masyarakat Desa Kinande seluas 30 persen dari total luas areal yang telah
diusahakan atau ditanami oleh PT Darmex Agro Plantattion yang berada pada wilayah Desa Kinande
Kecamatan Lembah Bawang.
Kedua, Pemda Bengkayang akan segera menyurati
PT Darmex Agro Plantattion untuk segera
menindaklanjuti hasil rapat tersebut sebagaimana dimaksud dalam point satu
diatas dan paling lambat tanggal 18 Oktober mendatang jawaban tertulis dari PT
Darmex Agro Plantattion terhadap
tuntutan masyarakat tersebut harus disampaikan kepada masyarakat.
Point ketiga, apabila tuntutan tersebut
tidak dapat dipenuhi maka masyarakat dan Pemda Bengkayang akan mengambil sikap.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh
Pimpinan Rapat seklaigus Kepala Bappeda Kabupaten Bengkayang, Obaja SE Msi, PT
Darmex Agro Plantattion oleh Aris
Pratama dan Boy Toreh, Camat Lembah Bawang oleh Alpinus Shut Msi, dan Kepala
Desa Kinande Philipus.
Pertemuan tersebut dilakukan secara
tertutup dan tidak boleh diliput oleh wartawan yang datang ke aula Bappeda
Bengkayang yang sempit.
Adapun dalam yang hadir dalam pertemuan
tertutup tersebut ialah LSM PISIDA, LAKI, LIRA, Tokoh Pemuda Kinande, Kades
Kinande, Camat Lembah Bawang, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Bengkayang, Intel
Polres Bengkayang, Intel Kodim Singkawang, Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perijinan Terpadu Bengkayang, Tappem Setda Kabupaten Bengkayang dan
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang. (yopi)