Minggu, 14 Oktober 2012

Warga Kinande Serbu Kantor Bupati Bengkayang

Gidot: Saya tidak akan rekomendasikan penerbitan HGU selagi hak rakyat belum terpenuhi

Bengkayang Beranda Kalbar-Satu Atap Bengkayang. Sejak pukul 14.00 hari Kamis (11/10),puluhan warga Desa Kinande Kecamatan Lembah Bawang mendatangi kantor Bupati Bengkayang untuk menyaksikan pertemuan yang difasilitasi oleh Pemda Bengkayang, yakni antara PT Darmex Agro Plantattion  dan Warga Kinande.
suasana Kantor BUpati Bengkayang saat warga KInande beramai-ramai berkunjung tuntut hak mereka
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot mengatakan, tidak ada permasalahan antara warga Desa Kinande dan PT Darmex Agro Plantattion . Apabila kedua belah pihak mau bertemu dan pihak perusahaan perkebunan memiliki niat untuk menyelesaikan masalah yang timbul di lapangan.
“Karena sudah dibicarakan dan tinggal ditindaklanjuti. Tadikan kita memita jawaban kepada PT Darmex Agro Plantattion, ya cari solusilah dan penuhilah keinginan masyarakat Desa Kinande,” kata Gidot kepada awak media ini ditemui di Kantor Satu Atap, Kamis (11/10).
Gidot melanjutkan, untuk menyelesaikan masalah ini tidak cukup untuk sekali pertemuan, perlu waktu, apalagi meminta kepada orang.
Perlu adanya negosiasi dan kedua belah pihak harus sepakat, warga Kinande dan PT Darmex Agro Plantattion   menyelesaikan masalah ini harus siap.
“Apabila sekali pertemuan tidak dapat sepakat, cari waktu lagi yang tepat untuk membahas masalah tersebut,” sarannya.
Gidot mengungkapkan pihak PT Darmex Agro Plantattion  untuk memutuskan permintaan warga Desa Kinande perlu mempertimbangkan apa dampak yang akan ditimbulkan. Ia melihat niat perusahaan perkebunan tersebut sudah tidak lagi menutup diri, tidak seperti sebelum-sebelumnya yang terkesan menutup diri.
Oleh karena itu, kita bersyukur,  PT Darmex Agro Plantattion telah membukakan dirinya, itu yang harus kita kejar.
“Apapun hak warga Desa Kinande harus dipenuhi pihak PT Darmex Agro Plantattion. Warga harus manfaatkan dengan negosiasi yang telah dilakukan, sampai tujuan yang dicapai dipenuhi. Sikap kita sudah jelas, dari dulu Pemda bengkayang Sebelum hak-hak rakyat belum terpenuhi, kita tidak akan merekomendasi HGU karena takut mereka lari,” tegas Gidot, kemarin.
Pardi, Warga Desa Kinande mengungkapkan, mereka meminta pembagian plasma untuk masyarakat Desa Kinande kepada PT Darmex Agro Plantattion.
“18 Oktober mendatang kami meminta PT Darmex Agro Plantattion memutuskan untuk membagikan plasma kepada kami, apabila tidak dilakukan kami akan mengkapling lahan yang ada di PT Darmex Agro Plantattion terutama di wilayah Desa Kinande,” tegasnya.
topi dinas, Kepala Desa Kinande
Simon, warga Desa Kinande lainnya mengungkapkan, bukan hanya tentang pembagian plasma yang dituntut pihaknya tetapi meminta pertanggungjawaban dari PT Darmex Agro Plantattion mengenai penggusuran tembawang, kuburan, tanah ulayat dan lahan warga yang dengan perkasanya PT Darmex Agro Plantattion membabat tanpa seijin pemilik lahan.
Kiat,tokoh masyarakat Kabupaten Bengkayang menyarankan, Pemda Bengkayang menyurati PT Darmex Agro Plantattion  untuk menghadirkan komisaris utama dan direktur utama pada 18 Oktober mendatang.
“Apabila kedua pimpinan tersebut tidak datang, percuma saja pertemuan tersebut. Dan langsung dihadiri notaris untuk sahnya surat perjanjian antara warga Kinande dan PT Darmex Agro Plantattion ,”tandasnya.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Kabupaten Bengkayang, Obaja SE Msi. Pertemuan berlangsung sejak pukul 14.10 sampai pukul 16.00 diruang rapat Bappeda Bengkayang.
Dari hasil pertemuan tersebut, ada tiga poit penting yang disepakati antara kedua belah pihak yang berseteru.
Perjanjian pertama,  masyarakat meminta  PT Darmex Agro Plantattion  untuk segera memberikan kebun plasma kepada masyarakat Desa Kinande seluas 30 persen dari total luas areal yang telah diusahakan atau ditanami oleh PT Darmex Agro Plantattion  yang berada pada wilayah Desa Kinande Kecamatan Lembah Bawang.
Kedua, Pemda Bengkayang akan segera menyurati PT Darmex Agro Plantattion   untuk segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut sebagaimana dimaksud dalam point satu diatas dan paling lambat tanggal 18 Oktober mendatang jawaban tertulis dari PT Darmex Agro Plantattion  terhadap tuntutan masyarakat tersebut harus disampaikan kepada masyarakat.
Point ketiga, apabila tuntutan tersebut tidak dapat dipenuhi maka masyarakat dan Pemda Bengkayang akan mengambil sikap.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Rapat seklaigus Kepala Bappeda Kabupaten Bengkayang, Obaja SE Msi, PT Darmex Agro Plantattion  oleh Aris Pratama dan Boy Toreh, Camat Lembah Bawang oleh Alpinus Shut Msi, dan Kepala Desa Kinande Philipus.
Pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak boleh diliput oleh wartawan yang datang ke aula Bappeda Bengkayang yang sempit.
Adapun dalam yang hadir dalam pertemuan tertutup tersebut ialah LSM PISIDA, LAKI, LIRA, Tokoh Pemuda Kinande, Kades Kinande, Camat Lembah Bawang, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Bengkayang, Intel Polres Bengkayang, Intel Kodim Singkawang, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Bengkayang, Tappem Setda Kabupaten Bengkayang dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang. (yopi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar