Jumat, 19 Oktober 2012

Parkir Sembarangan, Jalan Pasar Tengah Sering Macet



Bengkayang Beranda Kalbar-Bengkayang. Perda Kabupaten Bengkayang mengenai parkir telah lama dibuat yakni 2002 lalu, tetapi hingga saat ini masih banyak warga Bumi Sebalo yang belum mengetahuinya. Sehingga masih banyak ditemukan pengendara baik roda dua maupun roda empat memarkir kendaraan disembarang tempat.
Fredi, warga Kelurahan Bumi Emas mengungkapkan, dirinya sangat risih dengan diparkirnya kendaraan roda empat yang sembarangan tempat di Jalan Pasar Tengah.
“Mobil sering parkir sembarangan tempat, bahkan didepan ruko saya sering mereka parkir dari pagi sampai sore,” keluh Fredi kepada awak media ini ditemui dikediamannya di Jalan Pasar Tengah, belum lama ini.
Ia melanjutkan, dirinya tidak melarang mobil baik itu jenis truck, box maupun kendaraan penumpang umum parkir di depan rumah tokonya.
Fredi menyesalkan tidak henti-hentinya mobil tersebut parkir, sehingga warga yang ingin berbelanja ke tokonya, jumlahnya berkurang.
“Coba diatur mobil barang keluar masuk ke jalan Pasar  Tengah sehingga tidak menimbulkan kemacetan, apalagi disini jalannya sempit,” pinta Fredi, kemarin.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6/2002 tentang fasilitas dan pajak parkir, Pasal 19 ayat 1 menyebutkan, dilarang memarkirkan kendaraan selain pada tempat yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir atau tempat lain yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Daerah.
Sedangkan ayat 2 menyebutkan, setiap pengguna jasa parkir wajib memarkirkan kendaraanya di tempat parkir sesuai pola parkir yang telah ditentukan. (yopi)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar