Rabu, 17 Oktober 2012

Tak Buat LKPM, Perusahaan Kena Sanksi Pencabutan Kegiatan Usaha

DR Yan S.Sos, M.Si

Bengkayang Beranda Kalbar-Bengkayang. Seiring dengan perkembangan jaman dan semakin banyaknya penanaman modal yang ada di Indonesia, serta bandelnya pihak penanaman modal yang tidak menyampaikan laporan, membuat BKPM bersikap tegas dengan pencabutan kegiatan usaha dan/atau faslitas penanaman modal.
DR Yan S Sos Msi, Plt Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bengkayang mengatakan, pihaknya telah mengirimin surat pemberitahuan kepada seluruh perusahaan baik itu perkebunan maupun pertambangan yang ada di Bumi Sebalo, menindaklanjuti surat dari Badan Koordinasi Penanama Modal.
Dimana isi surat tersebut ialah kewajiban perusahaan penanaman modal menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal tahap pembanguna triwulan ke III tahun 2012.
Kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai UU nomor 25/2007 tentang penanaman modal pasal 15, perusahaan wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LPKM) atas realisasi investasi dan produksi.
Untuk tata cara penyampaian LPKM ini telah diperbaharui dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 3/2012 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Adapun isi surat pemberitahuan kepada pihak perusahaan ialah, kewajiban bagi perusahaan menyampaikan LKPM tahap pembangunan triwulan ke tiga untuk periode pelaporan Juli-Semptember, disampaikan pada minggu pertama Oktober 2012.
“Apabila perusahanan tidak meyampaikan kewajiban menyampaikan LKPM, maka sesuai dengan ketentuan UU nomor 25/2007 dapat dikenakan sanksi administrasi diantaranya adalah pencabutan kegiatan usaha dan/atau faslitas penanaman modal,” tegas Yan, kemarin.
Yan menjelaskan, pihak perusahaan dalam menyampaikan LKPM secara online melalui sistem pelayaan informasi dan perizinan investasi secara elektronik (SPIPISE) pada wesite http://www.nswi.bkpm.go.id atau langsung kepada Badan Koordinasi Penanaman dan kepada Badan Penanaman Modal Provinsi serta kabupaten/kota dimana proyek penanaman modal berlokasi.
Sedangkan untuk mendapatkan formulir LKPM dan tata cara pengisiannya dapat diunduh pada website www.bkpm.go.id.
“Kurang lebih 50an perusahaan yang kita layangkan surat pemberitahuan melalui pos,” beber Yan kepada awak media ini ditemui diruang kerjanya, Rabu (17/10).
Rata-rata alamat perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan beralamat di provinsi dan di Jakarta sehingga harus dikirimkan melalui pos.
Ia mengeluh dengan adanya beberapa surat yang dikirim melalui kantor pos yang dikembalikan. Hal ini dikarenakan alamat yang dituju tidak terdaftar sehingga pihak pos mengembalikan surat tersebut ke BPMPTT Kabupaten Bengkayang.
Saat awak media ini menanyakan, apa yang akan dilakukan BPMPPT Kabupaten Bengkayang dengan surat yang dilayang ke perusahaan yang dikembalikan kantor pos karena alamat tidak dikenal.
“Kita akan jemput bola dengan turun langsung ke camp perusahaan mengantar surat tersebut. Walaupun memiliki kendala mengenai anggaran yang terbatas,” ucapnya.
Hal ini dilakukan oleh BPMPPT Kabupaten Bengkayang demi menjalankan amanah yang telah diberikan oleh BKPM pusat.
“Hanya PT MISP saja yang rutin menyampaikan laporan sedangkan perusahaan yang lain tidak pernah sama sekali. Sedangkan perusahaan yang telah terdaftar di pusat langsung melaporkan ke Jakarta,” tandasnya. (yopi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar