Suasana Konsultasi Publik di Ruang Rapat KPU Bengkayang |
Bengkayang (Kalbar Times). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 05 TAHUN 2013 Pasal 3, dalam
penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
harus memperhatikan beberapa prinsip.
Yang pertama ialah prinsip kesetaraan
nilai suara yaitu mengupayakan nilai suara (harga kursi) yang setara antara
satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu
orang-satu suara-satu nilai.
Kedua ialah Ketaatan pada Sistem
Pemilu yang Proporsional ialah mengutamakan pembentukan daerah pemilihan dengan
jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap
partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperolehnya.
Ketiga ialah Proporsionalitas, memperhatikan
kesetaraan alokasi kursi antar daerah pemilihan agar tetap terjaga perimbangan
alokasi kursi setiap daerah pemilihan.
ke empat ialah Integralitas wilayah, Beberapa kabupaten/kota atau kecamatan yang disusun menjadi satu daerah pemilihan harus saling berbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi.
selain itu, juga harus berada dalam cakupan wilayah yang sama (Coterminous). Daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian kecamatan harus tercakup seluruhnya dalam suatu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi.
ke enam adalah Kohesivitasnya, penyusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi social, budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
yang terakhir ialah Kesinambungan, penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada pemilu tahun 2009, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi 12 (dua belas) kursi atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.
ke empat ialah Integralitas wilayah, Beberapa kabupaten/kota atau kecamatan yang disusun menjadi satu daerah pemilihan harus saling berbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi.
selain itu, juga harus berada dalam cakupan wilayah yang sama (Coterminous). Daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian kecamatan harus tercakup seluruhnya dalam suatu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi.
ke enam adalah Kohesivitasnya, penyusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi social, budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.
yang terakhir ialah Kesinambungan, penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada pemilu tahun 2009, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi 12 (dua belas) kursi atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.
“Dalam draf penyusunan Dapil dan
penghitungan alokasi kursi Pileg 2014, jumlah penduduk di Kabupaten Bengkayang
berjumlah 266.741 jiwa dengan alokasi sebanyak 30 kursi,” terang Ketua KPU
Bengkayang, Eddy A SH kepada Kalbar Times, kemarin.
Ia menjelaskan, draf penyusunan
Dapil dan penghitungan alokasi kursi Pileg 2014, untuk Dapil Bengkayang satu,
yang terdiri dari Kecamatan Bengkayang, Teriak dan Sungai Betung, jumlah
penduduknya sebanyak 56.344 jiwa dengan alokasi enam kursi.
Dapil Dua yang terdiri dari
Kecamatan Samalantan, Lembah Bawang dan Monterado sebanyak 60.018 jiwa jumlah
penduduknya, dengan alokasi sebanyak tujuh kursi.
Pada Dapil Tiga, sebnayak 61.652 jiwa jumlah penduduknya
dengan alokasi sebanyak ujuh kursi. Sedangkan Dapil empat dialokasikan sebanyak
10 kursi dengan jumlah penduduk sebanyak 88.727 jiwa.
Berdasarkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 TAHUN 2013 Pasal 4 ayat (1) Data kependudukan yang digunakan untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah data jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
ayat (2) menyebutkan, Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan digunakan
untuk menetapkan jumlah penduduk dan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
ayat (4) Jumlah penduduk dan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar penyusunan dan penetapan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2014.
Pasal 5, KPU menetapkan jumlah penduduk dan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dengan Keputusan KPU. (yopi)
Berdasarkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 TAHUN 2013 Pasal 4 ayat (1) Data kependudukan yang digunakan untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah data jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
ayat (2) menyebutkan, Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan digunakan
untuk menetapkan jumlah penduduk dan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
ayat (4) Jumlah penduduk dan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar penyusunan dan penetapan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2014.
Pasal 5, KPU menetapkan jumlah penduduk dan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dengan Keputusan KPU. (yopi)