Minggu, 03 Maret 2013

Pembuatan Geronjong dari APBD Kalbar Asal-Asalan

Anggota Komisi B DPRD Bengkayang meninjau Proyek Provinsi Kalbar dalam pengerjaan gerojong yang asal-asalan
Bengkayang (Kalbar Times). Komisi B DPRD Bengkayang sangat gerah dengan pemborong yang mengerjakan geronjong di jalan yang berstatus jalan Provinsi Kalbar.
Dalam pengerjaan geronjong tersebut,pemborong mengerjakan dengan asal-asalan dan tidak sesuai dengan bistek.
Siman Siahaan, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bengkayang mengatakan, pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat Kabupaten Bengkayang mengenai pengerjaan geronjong yang berada di antara kampung Semayas dan Kampung Belate Desa Lesabela Kecamatan Ledo.
“Geronjong tersebut berada di rua jalan Provinsi Kalimantan Barat, kita akan menyampaikan hal ini ke Dinas PU kalbar  mengenai pengerjaan geronjong yang asal-asalan ini,” kata Siahaan kepada Kalbar Times, belum lama ini.
Ia melanjutkan, seharusnya pemborong yang mendapatkan tender tersebut harus dikerjakan kembali dari bawah. Dan tingginya harus rata dengan badan jalan sehingga tidak akan menimbulkan laka lantas.
Legislator dari Partai Golkar Dapil Bengkayang Tiga ini sangat menyesalkan atas pengerjaan geronjong yang dilakukan oleh kontraktor. 
“Ini Geronjong yang lama roboh, dikerjakan dimulai dari tengah sehingga tanah yang ditutup dengan geronjong tidak stabil. Saya yakin geronjong ini tidak akan bertahan dengan lama,” kesalnya.
Hal ini dikarenakan dalam pengerjaan geronjong, para pemenang tender mengerjakannya dengan asal-asalan. Tinggi antar tingkatan geronjong yang satu dengan yang lain saja tidak sampai satu meter.
Samahalnya dengan lebar setiap tingkatan geronjong yang rata-rata dibawah 50 centimeter. Nampak sekali pemborongnya mau mencari untung besar.
Dari pantauan Kalbar Times di lapangan, geronjong yang dikerjakan hanya lima tingkat. Apabila dihitung, tingkatan geronjong yang dibutuhkan untuk mencegah tanah longsor seharusnya kurang lebih 15 tingkat. Namun kenyataan dilapangan, berbicara lain. Rata-rata pengerjaan proyek yang dilakukan di Kabupaten Bengkayang yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat diindikasikan banyak bermasalah dan tidak sesuai dengan bistek.
Apabila menurut standar keamanan dan  kenyamanan jalan, seharusnya untuk bahu jalan harus ada tetapi tidak seperti apa yang terjadi di TKP.
Pemborong tidak memperhatikan bahwa yang dikerjakannya tersebut masih membahayakan pengguna jalan. Setidaknya bahu jalannya lebih rendah sedkit dari jalan rayanya yang berfungsi agar air mudah untuk mengalir ke sisi sebelah kiri dan kanan jalan serta tidak lama menggenangi jalan raya.
Namun untuk kasus ini sudah melebihi yakni kurang lebih dua meter tingginya yang masih belum ditimbun.
Pemborong, konsultan pengawas harus bertanggungjawab dengan apa yang telah terjadi. Konsultan Perencana dalam proyek pengerjaan gerojong ini harus menjelaskan lebih rinci lagi mengenai bistek pengerjaan geronjong tersebut.
Sehingga Gubernur Kalbar pada umumnya dan Dinas PU Kalbar pada khususnya tidak repot apabila dikemudian hari dalam pemeriksaan BPKP Kalbar atau BPK pusat akibat ulah oknum pemborong, konsultan pengawas dan pengawas dari Dinas PU Kalbar terhadap proyek tersebut. (yopi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar