Minggu, 03 Maret 2013

KPU Bengkayang Rekrut PPK dan PPS

Anggota KPU Bengkayang dan staf sibuk mempersiapkan formulir pendaftaran PPK dan PPS
Bengkayang (Kalbar Times). Walaupun lima komisioner KPU Bengkayang massa kerjanya tinggal menghitung bulan dan akan dilakukan penjaringan kembali oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat.
Kelima komisioner KPU Bengkayang tetap fokus pada tugasnya untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif 2014. Sebagai langkah selanjutnya berdasarkan tahapan Pileg 2014, KPU Bengkayang melakukan perekrutan PPK dan PPS se Kabupaten Bengkayang.
Ir Martinus Khiu,  Ketua Kelompok Kerja Pembentukan PPK dan PPS mengatakan, mulai besok (Hari ini, Red) KPU Bengkayang membuka pendaftaran bagi Panitia Penyelenggara Pemilu Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara pada pemilu DPRD, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Ini dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD pada tahun 2014,” terang Khiu kepada Kalbar Times ditemui diruang kerjanya, Selasa (26/2).
Ia menjelaskan, pendaftaran calon anggota PPK dan PPS se Kabupaten Bengkayang dimulai sejak tanggal 27 Februari sampai 5 Maret 2013 mendatang.
"Bagi masyarakat yang berminat, silakan datang ke kantor camat untuk mengambil contoh formulir pendaftaran calon anggota PPK, dan ke kantor desa/kelurahan untuk pengambilan formulir pendaftaran calon anggota PPS," kata Khiu, kemarin.
Sesuai dengan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK/PPS pemilu anggota DPRD, DPD, dan DPRD tahun 2014 nomor 10/KPU-Kab/019.435673/II/2013, persyaratan menjadi anggota PPK dan PPS ialah WNI, berusia paling rendah 25 tahun.
Selain itu, juga tidak menjadi anggota parpol (Partai Politik, Red) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.
Kemudian calon anggota PPK dan PPS berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS dengan dibuktikan fotocopy KTP yang masih berlaku. Melampirkan surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
Persyaratan lainnya ialah berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Berkas pendaftaran dibuat dalam rangkap enam dimana satu rangkap asli dan lima rangkapnya fotocopy,” terangnya.
Khiu melanjutkan, dalam perekrutan calon anggota PPK dan PPS se Kabupaten Bengkayang untuk Pileg 2014, terdiri dari tiga tahapan tes yang harus dilalui, yakniseleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara.
Seleksi administrasi akan dilakukan pada 6 Maret 2013 dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 7 Maret mendatang di kantor camat masing-masing.
Bagi yang lulus administrasi, akan dilakukan tes tertulis pada tanggal 9  Maret 2013 di kantor camat masing-masing.
Untuk pengumuman hasil tes tertulis pada tanggal 11 Maret 2013 di kantor KPU, camat dan desa/lurah.
Calon anggota PPK dan PPS yang lulus tes tertulis, akan dilakukan tes wawancara pada tanggal 13 Maret 2013 di kantor camat masing-masing.
Sedangkan untuk pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPK/PPS tanggal 18 Maret 2013 di kantor camat dan desa/kelurahan masing-masing. (yopi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar