Minggu, 03 Maret 2013

Babi Berkeliaraan, Pemilik Didenda 50 juta

Babi berkeliaraan di Jalan Provinsi Kalimantan Barat
Bengkayang (Kalbar Times). Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2006
Tentang Ketertiban Umum Pasal 22 huruf a, Setiap orang atau badan dilarang membiarkan hewan piaraannya seperti sapi, babi, kerbau, kambing, anjing dan unggas berkeliaran dan makan rumput atau tanaman dijalan umum atau taman.
Pasal 40 ayat 1, apabila melanggar Pasal 22 dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Ayat (2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
Agustinus Naon, S.Sos, Wakil Bupati Bengkayang mengatakan, saat dirinya turun ke kampung-kampung yang ada di Kabupaten Bengkayang, dirinya sangat heran, kenapa warga asih kurangs adar untuk membuat kandang kepada ternaknya.
“Banyak ternak seperti babi yang berkeliaran dimana-mana sehingga membuat kampung tersebut penuh dengan kotoran ternak,” keluh Naon kepada Kalbar Times ditemui di Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkayang, Jumat (22/2).
 Ia melanjutkan, tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Bengkayang saat ini masih kurang mengenai masih berkeliarannya ternak warga seperti babi.
Dirinya yakin, apabila warga Bumi Sebalo mau membuat kandang kepada ternaknya, perkarangan rumah masyarakat akan bermanfaat dengan menanam sayur-mayur dan tanaman rempah-rempah yang juga bermanfaat untuk obat-obatan tradisional.
“Menanam singkong sebenarnya mudah. Seandainya warga mengandangkan ternaknya dan tidak dibiarkan berkeliaraan, saya yakin tanaman diperkarangan rumah warga lebih jauh bermanfaat. Tidak lagi masyarakat mencari dau singkong di gunung karena sudah tersedia di perkarangan rumahnya,” sarannya.
Saata wak media ini menanyakan mengenai adanya Perda Kabupaten Bengkayang tentang ketertiban umum seperti dalam Perda tersebut menyebutkan ternak warga harus di kandangkan seperti Babi, Anjing, dan Sapi.
“Memang benar dalam perda tersebut telah diatur, tetapi tingkat kesadaran warga masih rendah, dan dalam perda tersebut ada sanksinya,” tegasnya.
Namun sebelum itu ditegakkan, Naon menginginkan Pemda Bengkayang membina terlebih dahulu warga yang masih melakukan pembiaran ternaknya berkeliaraan. Perilaku negatif tersebut harus terlebih dahulu dirubah.
Pemerintah, LSM, masyarakat dan wartawan semua sama. Harus bersama-sama memberikan pengertian kepada warga yang masih membiarkan ternaknya berkeliaran supaya ternaknya dikandangkan. (yopi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar