Tampilkan postingan dengan label WARKOP POLITIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label WARKOP POLITIK. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Desember 2014

DPRD Dukung Pemekaran Kabupaten Bengkayang

 
Fransiskus, S.Pd, M.Pd

Bengkayang (Kalbar Times). Aspirasi masyarakat Kabupaten Bengkayang untuk dimekarkan mendapat apresiasi dari wakil rakyat.

Fransiskus SPd, MPd, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang mengatakan, pihaknya sangat mendukung apabila ada aspirasi masyarakat untuk memekarkan Kabupaten Bengkayang.

"Kita sambut baik niat masyarakat. Namun semuanya harus berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku," terang Fransiskus kepada Kalbar Times ditemui di Panjak Desa Sahan Kecamatan Seluas, Jumat (21/11).

Ia melanjutkan, terkait masyarakat enam kecamatan seperti Kecamatan Sanggau Ledo, Seluas, Ledo, Tujuh Belas, Siding dan Jagoi Babang yang berniat membentuk kabupaten sendiri dan memisahkan diri dari Kabupaten Bengkayang merupakan hal yang lumrah.

Fransiskus yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkayang mengakui, aspirasi masyarakat untuk memekarkan Kabupaten Bengkayang menjadi tiga kabupaten suatu yang biasa dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air dan merupakan wujud dari demokrasi.

"Kita dukung selagi itu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat," tegasnya.

Pinus Samsudin, Asisten Satu Setdakab Bengkayang mengungkapkan, sangat wajar apabila ada aspirasi masyarakat untuk memekarkan diri dari Bumi Sebalo.

"Asalkan maksud dan tujuan memekarkan diri dari Kabupaten Bengkayang melalui proses dan mekanisme sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Pinus, kemarin.

Ayandi, Ketua Tim Pemekaran Kabupaten Bengkayang enam kecamatan yakni (Kecamatan Ledo, Sanggau Ledo, Seluas, Tujuh Belas, Siding dan Jagoi Babang) membenarkan bahwa dirinya selaku ketua tim.

"Teman-teman mempercayai saya sebagai ketua Tim Pemekaran," tandas Yandi yang juga Sekretaris Partai Nasdem Kabupaten Bengkayang via pesan singkat.

Gigit Jari Tunggu Kartu Sakti Jokowi



Bengkayang (Kalbar Times). Tiga kartu saksi program pemerintah pusat yang dipimpin oleh Presiden RI Ir Joko Widodo sangat santer di publikasikan di media cetak, televisi, dan elektronik serta menjadi isu nasional.

Namun, masyarakat Kabupaten Bengkayang saat ini hanya dapat menyaksikan program tersebut melalui media massa saja. Warga Kabupaten Bengkayang yang berhak menerima tiga kartu sakti tersebut harus gigit jari saat ini.

Beginilah nasib rakyat yang tinggal di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, semua program pemerintah pusat harus menunggu lama baru terealisasikan dan terkesan dianaktirikan. Padahal Kabupaten Bengkayang salah satu kabupaten tertinggal dan miskin. Seharusnya lebih diutamakan dibandingkan kabupaten/kota yang ada di Indonesia yang telah lebih maju dari Bumi Sebalo.

DR Yan SSos, MSi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang mengatakan, terkait dengan program pemerintah pusat yang melauncing Kartu Indonesia Pintar, pihaknya hingga saat ini masih belum mendapat petunjuk.

"Kartu Sakti seperti Kartu Indonesia Pintar yang menjadi andalan Presiden RI Ir Jokowi hingga kini di Kabupaten Bengkayang belum ada. Kita masin menunggu petunjuk dari pusat," kata Yan kepada Kalbar Times via pesan singkat, Kamis (13/11).

Samahalnya dengan Turman, Sekretaris Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang. Pihaklnya hingga kini masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat mengenai Kartu Indonesia Sejahtera.

"Hingga sekarang belum ada Kartu Keluarga Sejahtera  di Kabupaten Bengkayang," terang Turman via pesan singkat, kemarin.


Rabu, 19 November 2014

Razia Gabungan Ilegal Loging Amankan 120 Batang Meranti

Razia Gabungan Polres, Pol PP dan Polhut
Bengkayang (Kalbar Times). Kembali Polres Bengkayang bersama intsansi terkait menggelar razia gabungan. Kali ini razia gabungan mengenai ilegal loging. Kegiatan dimulai pukul 09:00. AKBP Vendra Riviyanto Kapolres Bengkayang melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Harjana mengatakan, memang benar pada hari Selasa (18 November 2014) pihaknya bersama Polisi Pamong Praja dan Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Bengkayang melakukan razia gabungan Ilegal Loging. Razia gabungan illegal loging dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bengkayang Kompol Abdur Rosyid. “Hasilnya, kita berhasil mengamankan kayu kelompok meranti berjumlah 120 batang tanpa pemilik,” beber Dwi kepada KalbarTimes via pesan singkat, Rabu (19/11). Ia melanjutkan, penangkapan kelompok meranti tersebut di Desa Suka Bangun Kecamatan Sungai Betung. Dwi mengeluh dnegan situasi dan kondisi jalan yang rusak berat sehingga pasukan gabungan razia illegal loging harus bertungkus lumus sampai ke TKP. “Kita kekurangan truk dan jalan yang rusak membuat barang bukti tidak semuanya di angkut,” terangnya. Dwi menuturkan, apabila jalannya bagus dan truk banyak dapat mengangkut BB. Dua truk saja sering amblas. “120 batang kayu meranti tersebut kini diamankan di Mapolres Bengkayang dan dijadikan barang temuan karena tidak ada pemiliknya,” tandasnya. (yopi)

Minggu, 16 November 2014

Politikus Berebut Mekarkan Bengkayang

Bengkayang (Kalbar Times). Menurut http://www.kemendagri.go.id, sejarah Kabupaten Bengkayang pada masa penjajahan Belanda merupakan bagian dari wilayah Afdeling Van Singkawang. Pada waktu itu, dilakukan pembagian wilayah administrasi Afdeling yang daerah hukumnya meliputi Onder Afdeling Singkawang, Bengkayang, Pemangkat, dan Sambas (daerah Kesultanan Sambas), Daerah Kerajaan atau Panembahan Mempawah, Daerah Kerajaan Pontianak yang sebagian daerahnya adalah Mandor. Setelah Perang Dunia II berakhir, daerah tersebut dibagi menjadi daerah otonom Kabupaten Sambas yang beribukota di Singkawang. Kabupaten Sambas ini membawahi 4 (empat) kawedanan, yaitu Kawedanan Singkawang, Kawedanan Pemangkat, Kawedanan Sambas, dan Kawedanan Bengkayang. Pada masa pemerintahan RI, menurut Undang-undang No. 27 tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 mengenai pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Barat (LNRI Nomor 72 tahun 1959, tambahan LNRI Nomor 1980), terbentuklah Kabupaten Sambas. Wilayah pemerintahan Kabupaten Sambas ini mencakup seluruh wilayah Kabupaten Bengkayang sekarang. Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 10 tahun 1999 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Bengkayang, secara resmi mulai tanggal 20 April 1999, Kabupaten Bengkayang terpisah dari Kabupaten Sambas. Selanjutnya, pada tanggal 27 April 1999, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengangkat Bupati Bengkayang pertama yang dijabat oleh Drs. Jacobus Luna. Pada waktu itu, wilayah Kabupaten Bengkayang ini meliputi 10 kecamatan. Keberadaan Undang-undang Nomor 12 tahun 2001 tentang pembentukan Pemerintahan Kota Singkawang mengakibatkan Kabupaten Bengkayang dimekarkan kembali dengan melepas 3 kecamatan yang masuk kedalam wilayah pemerintahan kota Singkawang sehingga tinggal menjadi 7 kecamatan. Kemudian, pada tahun 2002, Kabupaten Bengkayang kembali bertambah menjadi 10 kecamatan dengan pembentukan 3 kecamatan baru, yaitu Kecamatan Monterado, Kecamatan Teriak, dan Kecamatan Suti Semarang. Pada awal tahun 2004, dari 10 kecamatan yang ada tersebut, Kabupaten Bengkayang dimekarkan lagi menjadi 14 kecamatan dengan 4 kecamatan barunya, yaitu Kecamatan Capkala, Kecamatan Sungai Betung, Kecamatan Lumar, dan Kecamatan Siding. Pada tahun 2006, dari 14 kecamatan dimekarkan kembali menjadi 17 kecamatan. Tiga kecamatan yang baru terbentuk adalah Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kecamatan Lembah Bawang, dan Kecamatan Tujuh Belas. Pada pertengahan 2014, para politikus yang berasal dari Kecamatan Samalantan, Monterado, Capkala, Sungai Raya dan Sungai Sungai Raya Kepulauan bersama tokoh masyarakat dan warga setempat membuat kesepakatan untuk membentuk Kabupaten Bukit Raya Kepulauan. Kini akhir 2014, muncul lagi isu pemekaran Kabupaten Bengkayang. Namun isu ini berasal dari kawasan perbatasan yakni yang meliputi Kecamatan Siding, Jagoi Babang, Seluas, Tujuh Belas, Sanggau Ledo dan Ledo. Awakmedia inimengetahui terbentuknya tim pemekaran Kabupaten Bengkayang perbatasan melalui akun facebook Hamdan Bible. “Bengkayang harus mekar supaya kita wilayah perbatasan cepat dibantu oleh pusat dan supaya menjadi pelayanan prima dalam segala bidang. Jangan kuatir SDM kita sudah siap,” kata Hamdan Bible,Bendahara Tim Pemekaran. Perlu diketahui, apabilakita kilas balik lagi maka Bupati Bengkayang Suryadman Gidot beberapa waktu yang lalu pernah mengungkapkan bahwa Bumi Sebalo dapat dimekarkan menjadi tiga kabupaten lagi. Dan ide tersebut baru tahun ini direalsiasikan oleh para politikus yang ada di Kabupaten Bengkayang. (yopi)

Alamat Perusahaan Tak Sesuai Dengan Izin

PATROLI HUKUM PENDIDIKAN POLTIK


Bengkayang (Kalbar Times). Banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang ada di Kabupaten Bengkayang membuat kelabakan para Satuan Kerja Perangkat Daerah seperti
Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertambangan, energy dan Sumber Daya Mineral, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah serta Kantor Lingkungan Hidup. Hal ini dikarenakan surat teguran atas perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang dikirim melalui Kantor Pos dan Giro selalu dikembalikan dan di cap oleh Kantor Pos dan Giro bahwa alamat yang dituju tidak dikenal.  Padahal instansi tersebut menyurati perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan sesuai alamat yang tertera di perizinannya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang, Darsyafuddin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor SE.1/Menhut-II/2014 tentang Penundaan Proses Perizinan di Bidang Kehutanan yang di tandatangani Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tertanggal 8 Juli 2014.
“Bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial (tukar menukar kawasan hutan) dan perubahan fungsi kawasan secara parsial untuk sementara proses pelayanan perizinannya di tunda sampai dengan terbentuknya pemerintahan baru,” beber Dar.
Ia melanjutkan,  Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.22/Menhut-II/2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/Menhut-II/2005 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka pengembangan usaha budidaya perkebunan.
Pasal 4 (1) huruf a. Luas kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang dilepaskan untuk budidaya perkebunan diberikan paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektar, untuk satu perusahaan atau group perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 20.000 (dua puluh ribu) hektar dan pemberian berikutnya setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan pada tahap sebelumnya.
Ayat (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan evaluasi administrasi dan atau evaluasi lapangan terhadap proses pengurusan Hak Guna Usaha dan adanya aktivitas kegiatan fisik di lapangan.
“Kami akan turun ke lapangan untuk mengecek kegiatan fisik 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang,” kata  Darsyafuddin.
Samahalnya dengan  Kepala Dinas Pertambangan, Energy dan Sumber Daya Mineral  Kabupaten Bengkayang. Silverius Sinoor SH MH mengatakan, pihaknya sering menyurati pihak perusahaan pertambangan yang telah mengantongi izin.
“Surat teguran kami menumpuk di kantor. Karena saat kami menyurati perusahaan pertambangan sesuai dengan alamat yangtertera di izinnya, ternyata pihak Kantor Pos dan Giro mengembalikan lagi ke kami,” kesal Sinoor.
Sinoor sangat menyayangkan sekali terhadap tingkah laku pihak perusahaan pertambangan terutama yang ada di Kabupaten Bengkayang. Karena alamatnya tidak sesuai dengan yangtertera di izin pertambangan.
“Kami juga sering dikembalikan  surat dari Pos dan Giro saat kami mengirim ke alamat perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang,” keluh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang.
Namun pihaknya belajar dengan kejadian tersebut sehingga meminta alamat email perusahaan sehingga mudah untuk mengiri surat teguran. (yopi)