Tampilkan postingan dengan label kalbar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kalbar. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Februari 2015

PAC Pinta Fransiskus Maju Cabup atau Cawabup


Ketua DPD Kalbar dan Ketua DPC Kab Bengkayang foto bersama PAC se Kab Bengkayang

Bengkayang-BBK. Senin (9/2) bertempat di Aula Paroki Santo Pius X digelarnya Rapat Kerja Cabang Partai Gerindra Kabupaten Bengkayang dengan tema "Dengan semangat Rakercab kita satukan barisan untuk menghadapi Pemilukada tahun 2015 di Kabupaten Bengkayang". Sub tema "Melalui Rakercab kita jadikan Partai Gerindra sebagai pelopor pembangunan daerah dalam rangka mengambil simpati dan kepercayaan masyarakat Kabupaten Bengkayang".
PAC Dapil Satu foto bersama Ketua DPD dan DPC
"Kita menyusun program kerja, dan pandangan umum PAC," terang Fransiskus SP MPd ditemui di Aula Paroki Bengkayang, Senin (9/2).
Ia melanjutkan, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Kalbar M. Chandra Jamaludin beserta pengurus provinsi datang langsung ke Bengkayang untuk menghadiri kegiatan ini.
Fransiskus mengakui kegiatan ini hanya sehari saja, dari 17 PAC yang ada di Kabupaten Bengkayang, hanya PAC Lembah Bawang yang tidak hadir dikarenakan cuaca tidak mendukung dari subuh sampai malam menyebabkan pengurus di Kecamatan Lembah Bawnag tidak dapat hadir.
PAC Dapil II Foto bersama Ketua DPD Kalbar
Ia menerangkan, kesimpulan Rakercab kali ini rata-rata PAC merekomendasikan dirinya kembali sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkayang. PAC juga ingin Fransiskus mencalonkan diri menjadi Calon Bupati Bengkayang atau Wakil Bupati Bengkayang pada Pemiluakada 2015. 
Terkait dengan pembinaan dan merepitalisasi kepengurusan PAC. Pihaknya memang wajib turun ke kecamatan dalam hal melakukan pembinaan ke bawah. Baik itu melalui  pengurus ranting dan anak ranting dengan konsolidasi. Ini yang dibutuhkan apabila mau partai ini berkembang dan merealisasikan target. 
Fransiskus pada 2012 sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bengkayang. Memiliki banyak prestasi yang membanggakan.
PAC Dapil III Foto bersama Ketua DPD
“Pada Pileg 2009 lalu kami tidak mendapatkan kursi di DPRD Bengkayang, kali ini Pileg 2014  dapat empat kursi di DPRD Kabupaten Bengkayang dan satu kuris di DPRD Kalbar,” beber Fransiskus, kemarin.
ini semua bukan berarti hasil kerja kerasnya sendiri dan kerja keras pengurus DPC Partai gerindra Kabupaten Bengkayang. Namun ini berkat kerja sama pengurus dan kader Partai Gerindra se Kabupaten Bengkayang.
Acan Sekretaris Pengurus Anak Cabang Gerindra Kecamatan Lumar mengungkapkan, sudah layak dan pantasnya Fransiskus SPd MPd ikut bertarung pada Pemilukada 2015.
“Kami siap mendukung dan memenangi Pemilukada 2015 apabial Fransiskus mencalonkan diri menjadi Calon Bupati Bengkayang pada Periode 2015-2020 mendatang,” kata Acan
PAC Dapil IV foto bersama Ketua DPD
Hal yang sama diutarakan oleh Baharun, Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Ledo. Dirinya juga mendukung apabila Fransiskus SPd MPd mencalonkan diri menjadi calon Bupati Bengkayang.
“Apabila ada kader yang baik dan layak, untuk apa kita memilih kader partai lain,”ungkap Baharun, kemarin.
Lukas Pasalima Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Gerindra mengaku, terkait Pemilukada dirinya menyerahkan semuanya kepada  pengurus partai.
“Kita sebagai kader tetap mendukung semua keputusan yang diambil oleh DPC dan wajib memenangi Pemilukada,” tandasnya (yopi)

Kamis, 11 Desember 2014

Kilas Balik Tragedi 1965 bersama Letkol Edward Tenlima


Bengkayang (Kalbar Times). Setiap tanggal 10 November NKRI memperingati hari Pahlawan. Guna mengenang jasa-jasa para pahlawan, Harian Kalbar Times melakukan kilas balik tragedy 1965 bersama pejuang 1965 yang satu-satunya masih hidup.
Menurut Edward Tenlima, mantan Danlanud Singkawang Dua, Bengkayang, banyak sukarelawan datang dari Malaysia, dilatih secara kemiliteran di Sanggau Ledo, Bengkayang. Setelah itu, mereka kembali ke Malaysia melakukan penyusupan. Sukarelawan itu sebagian besar dari Cina Serawak. PGRS dilatih di tempat rahasia dan jauh dari perkampungan masyarakat. Alasan pemilihan Sanggau Ledo sebagai tempat latihan, daerah itu pusat pemukiman orang Cina. Seperti, di Piong San dan Sepang. Dengan cara itu, para sukarelawan yang sudah dilatih, lebih mudah mengajak orang Cina di daerah itu, bergabung menjadi sukarelawan dan melawan Malaysia. Daerah itu juga dekat dengan perbatasan Malaysia sebelah barat. Jaraknya sekitar 43 kilometer. Letnan Kolonel PNB (Purn) Edward Tenlima atau Edo Mantan Dan Lanud Singkawang Dua di Sanggau Ledo mengatakan, ia menjadi pilot pesawat Mustang dan berpangkalan Lapangan Udara (Lanud) Abdul Rachman Saleh, Malang, Jawa Timur.
“Pada 2 Oktober 1965, dia diminta terbang bersama puluhan pesawat tempur lainnya ke Jakarta. Bila sebelum operasi pilot tahu, operasi apa yang akan dijalankan, malam itu dia tidak tahu. Pokoknya kenakan pakaian dan terbang,” cerita Edo. Dia terbang menyisir laut utara Jawa. Begitu mendekati udara Jakarta, tiba-tiba mendapat perintah mendarat di Bandung.
Selanjutnya, dia harus mengenakan terus baju pilot siap tempur dan berada di samping pesawatnya, menunggu perintah selanjutnya. Hingga sebulan lebih, dia berada di samping pesawat tempurnya. “Pokoknya, harus siap terus. Makan dan tidur tidak boleh jauh dari pesawat,” kata Edo. Dari empat pilot pesawat Mustang yang ada, hanya dia yang boleh terbang. Alasannya, karena dia dari Ambon. Lainnya dari Jawa dan “dianggap berbahaya.”
Dia mendapat perintah langsung dari Leo Watimena, Panglima Pasukan Gerak Tjepat (PGT), sekarang bernama Paskhas.
Leo orang Ambon dan dekat dengan Suharto. Laksamana Madya Omar Dhani, Menteri/Panglima AURI, yang menjabat Panglima Dwikora dianggap lebih dekat kepada Presiden Sukarno. Pangdam XII Tanjungpura yang ketika itu dipimpin Brigjen Ryakudu (Sekarang anaknya menjadi Menteri Pertahanan yang bernama Ryamizard Ryacudu)  juga mengalami kesulitan, mana kawan dan lawan. Semua serba tak jelas. Pascaperistiwa 30 September 1965, ada pesawat dari Jakarta yang menyebarkan selebaran dari udara di Bengkayang. Isinya, Jakarta dalam kondisi aman. Peristiwa itu terjadi sekitar 1966. Pada 11 Maret 1966, Presiden Sukarno memberikan mandat kepada Jenderal Suharto. Pengalihan kekuasaan ini disebut dengan Supersemar atau Surat Perintah Sebelas Maret. Perubahan kepemimpinan, turut pula memengaruhi kebijakan pemerintah. Konfrontasi dengan Malaysia dihentikan dengan pertemuan di Bangkok, Thailand pada 28 Mei 1966. Pemerintah Indonesia dan Malaysia mengadakan perjanjian damai pada 11 Agustus 1966. Perdamaian ini, berpengaruh terhadap kebijakan pemerintah Indonesia. Juga kepada para tentara dan gerilyawan yang pernah direkrut, untuk membantu konfrontasi dengan Malaysia. (yopi)


Senin, 01 Desember 2014

Politikus Berebut Mekarkan Bengkayang



Bengkayang (Kalbar Times). Menurut  http://www.kemendagri.go.id, sejarah Kabupaten Bengkayang pada masa penjajahan Belanda merupakan bagian dari wilayah Afdeling Van Singkawang. Pada waktu itu, dilakukan pembagian wilayah administrasi Afdeling yang daerah hukumnya meliputi  Onder Afdeling Singkawang, Bengkayang, Pemangkat, dan Sambas (daerah Kesultanan Sambas), Daerah Kerajaan  atau Panembahan Mempawah, Daerah Kerajaan Pontianak yang sebagian daerahnya adalah Mandor.

Setelah Perang Dunia II berakhir, daerah tersebut dibagi menjadi daerah otonom Kabupaten Sambas yang beribukota di Singkawang. Kabupaten Sambas ini membawahi 4 (empat) kawedanan, yaitu Kawedanan Singkawang, Kawedanan Pemangkat, Kawedanan Sambas, dan Kawedanan Bengkayang.

Pada masa pemerintahan RI, menurut Undang-undang No. 27 tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 3 tahun 1953 mengenai pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Barat (LNRI Nomor 72 tahun 1959, tambahan LNRI Nomor 1980), terbentuklah Kabupaten Sambas.

Wilayah pemerintahan Kabupaten Sambas ini mencakup seluruh wilayah Kabupaten Bengkayang sekarang. Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 10 tahun 1999 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Bengkayang, secara resmi mulai tanggal 20 April 1999, Kabupaten Bengkayang terpisah dari Kabupaten Sambas.

Selanjutnya, pada tanggal 27 April 1999, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengangkat Bupati Bengkayang pertama yang dijabat oleh Drs. Jacobus Luna. Pada waktu itu, wilayah Kabupaten Bengkayang ini meliputi 10 kecamatan.

Keberadaan Undang-undang Nomor 12 tahun 2001 tentang pembentukan Pemerintahan Kota Singkawang mengakibatkan Kabupaten Bengkayang dimekarkan kembali dengan melepas 3 kecamatan yang masuk kedalam wilayah pemerintahan kota Singkawang sehingga tinggal menjadi 7 kecamatan.

Kemudian, pada tahun 2002, Kabupaten Bengkayang kembali  bertambah menjadi 10 kecamatan dengan pembentukan 3 kecamatan baru, yaitu Kecamatan Monterado, Kecamatan Teriak, dan Kecamatan Suti Semarang.

Pada awal tahun 2004, dari 10 kecamatan yang ada tersebut, Kabupaten Bengkayang dimekarkan lagi menjadi 14 kecamatan dengan 4 kecamatan barunya, yaitu Kecamatan Capkala, Kecamatan Sungai Betung, Kecamatan Lumar, dan Kecamatan Siding.

Pada tahun 2006, dari 14 kecamatan dimekarkan kembali menjadi 17 kecamatan. Tiga kecamatan yang baru terbentuk adalah Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kecamatan Lembah Bawang, dan Kecamatan Tujuh Belas.

Pada pertengahan 2014, para politikus yang berasal dari Kecamatan Samalantan, Monterado, Capkala, Sungai Raya dan Sungai Sungai Raya Kepulauan bersama tokoh masyarakat dan warga setempat membuat kesepakatan untuk membentuk Kabupaten Bukit Raya Kepulauan.

Kini akhir 2014, muncul lagi isu pemekaran Kabupaten Bengkayang. Namun isu ini berasal dari kawasan perbatasan yakni yang meliputi Kecamatan Siding, Jagoi Babang, Seluas, Tujuh Belas, Sanggau Ledo dan Ledo.

Awakmedia inimengetahui terbentuknya tim pemekaran Kabupaten Bengkayang perbatasan melalui akun facebook Hamdan Bible.

Bengkayang harus mekar supaya kita wilayah perbatasan cepat dibantu oleh pusat dan supaya menjadi pelayanan prima dalam segala bidang. Jangan kuatir SDM kita sudah siap,” kata Hamdan Bible,Bendahara Tim Pemekaran.

Perlu diketahui, apabilakita kilas balik lagi maka Bupati Bengkayang Suryadman Gidot beberapa waktu yang lalu pernah mengungkapkan bahwa Bumi Sebalo dapat dimekarkan menjadi tiga kabupaten lagi. Dan ide tersebut baru tahun ini direalsiasikan oleh para politikus yang ada di Kabupaten Bengkayang. (yopi)




Minggu, 16 November 2014

Alamat Perusahaan Tak Sesuai Dengan Izin

PATROLI HUKUM PENDIDIKAN POLTIK


Bengkayang (Kalbar Times). Banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang ada di Kabupaten Bengkayang membuat kelabakan para Satuan Kerja Perangkat Daerah seperti
Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertambangan, energy dan Sumber Daya Mineral, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah serta Kantor Lingkungan Hidup. Hal ini dikarenakan surat teguran atas perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang dikirim melalui Kantor Pos dan Giro selalu dikembalikan dan di cap oleh Kantor Pos dan Giro bahwa alamat yang dituju tidak dikenal.  Padahal instansi tersebut menyurati perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan sesuai alamat yang tertera di perizinannya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang, Darsyafuddin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor SE.1/Menhut-II/2014 tentang Penundaan Proses Perizinan di Bidang Kehutanan yang di tandatangani Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tertanggal 8 Juli 2014.
“Bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial (tukar menukar kawasan hutan) dan perubahan fungsi kawasan secara parsial untuk sementara proses pelayanan perizinannya di tunda sampai dengan terbentuknya pemerintahan baru,” beber Dar.
Ia melanjutkan,  Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.22/Menhut-II/2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/Menhut-II/2005 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka pengembangan usaha budidaya perkebunan.
Pasal 4 (1) huruf a. Luas kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang dilepaskan untuk budidaya perkebunan diberikan paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektar, untuk satu perusahaan atau group perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 20.000 (dua puluh ribu) hektar dan pemberian berikutnya setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan pada tahap sebelumnya.
Ayat (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan evaluasi administrasi dan atau evaluasi lapangan terhadap proses pengurusan Hak Guna Usaha dan adanya aktivitas kegiatan fisik di lapangan.
“Kami akan turun ke lapangan untuk mengecek kegiatan fisik 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang,” kata  Darsyafuddin.
Samahalnya dengan  Kepala Dinas Pertambangan, Energy dan Sumber Daya Mineral  Kabupaten Bengkayang. Silverius Sinoor SH MH mengatakan, pihaknya sering menyurati pihak perusahaan pertambangan yang telah mengantongi izin.
“Surat teguran kami menumpuk di kantor. Karena saat kami menyurati perusahaan pertambangan sesuai dengan alamat yangtertera di izinnya, ternyata pihak Kantor Pos dan Giro mengembalikan lagi ke kami,” kesal Sinoor.
Sinoor sangat menyayangkan sekali terhadap tingkah laku pihak perusahaan pertambangan terutama yang ada di Kabupaten Bengkayang. Karena alamatnya tidak sesuai dengan yangtertera di izin pertambangan.
“Kami juga sering dikembalikan  surat dari Pos dan Giro saat kami mengirim ke alamat perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang,” keluh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang.
Namun pihaknya belajar dengan kejadian tersebut sehingga meminta alamat email perusahaan sehingga mudah untuk mengiri surat teguran. (yopi)