Tampilkan postingan dengan label panwaslu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label panwaslu. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 Maret 2013

Pecah Dapil, KPU Pusat Yang Memutuskan

Rapat Konsultasi Publik
Bengkayang (Kalbar Times). Hari ini (Kemarin, Red) KPU Bengkayang bersama Pemda Bengkayang, Polres Bengkayang, Dandim 1202 Singkawang, Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Panwaslu Kabupaten Bengkayang, dan 10 pimpinan Partai Politik peserta Pileg 2014 duduk satu meja di Aula KPU Bengkayang.
“Hari ini kami melakukan konsultasi publik usulan daerah pemilihan umum tahun 2014, dimana kami meminta masukan dan saran kepada mereka yang hadir,” terang Ketua KPU Bengkayang, Eddy A SH kepada Kalbar Times, Rabu (27/2).
Ia melanjutkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai jadual Pileg 2014, bahwa penyelenggara Pileg 2014 dijadualkan untuk meminta masukan dan tanggapan serta konsultasi public mengenai usulan daerah pemilihan umum tahun 2014.
Apabila kita mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, Daerah Pemilihan Bengkayang Satu setelah melihat hasil Pileg 200-9, sudah layak dipecahkan menjadi dua dapil.
Hal ini dikarenakan anggota DPRD Bengkayang periode 2009-2014 dari Dapil Bengkayang satu mencapai 13 kursi.
“Pada Pileg 2014, Bengkayang secara hukum sudah layak memiliki empat dapil pada Pileg 2014 mendatang,” tegansya.
Apabila ada usulan dari pimpinan parpol peserta Pileg 2014 menginginkan Bengkayang memiliki lima dapil pada Pileg 2014 mendatang, dikarenakan topografi dan luasnya wilayah pada Dapil Tiga pada Pileg 2009 lalu, itu sah-sah saja.
Tetapi semuanya tergantung dengan KPU pusat yang akan menentukan, apakah di Kabupaten Bengkayang pada Pileg 2014 mendatang memiliki empat datau lima Dapil. KPU Bengkayang dan parpol peserta Pileg 2014 di Bumi Sebalo bersifat mengusulkan.
Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Yohanes Pasti SH MH menuturkan, ia sebenarnya sangat simple melihat permasalahan dalam hak Dapil untuk Kabupaten Bengkayang pada Pileg 2014 mendatang.
Penetapan Dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota diatur oleh ketentuan Pasal 26 sampai dengan  Pasal 29 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota jo Pasal 18 s/d Pasal 24 Peraturan KPU No. 05 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan sejalan dengan sistem proporsional terbuka dalam pembentukan daerah pemilihan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperolehnya.
“Kita mengacu kepada regulasi tersebut maka pembentukan dan penetapan Dapil di Kabupaten Bengkayang adalah empat dapil artinya bertambah 1 (satu) dapil dari tiga dapil pada Pemilu 2009,” terangnya.

Hal itu disebabkan adanya pemecahan dapil di Kecamatan Bengkayang, Sungai Betung, Teriak, Samalantan,Lembah Bawang, dan Monterado yang pada Pemilu 2009 jumlah kursinya lebih dari 12 kursi yaitu 13 kursi. 
Dari pantauan awak media ini dilapangan, rapat berlangsung sengit dan seru. Para pimpinan peserta partai politik Pileg 2014 silih berganti memberikan masukan dan saran.
Para  peserta rapat diberikan formulir untuk memberikan masukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Ketua atau Sekretaris Parpol Peserta Pileg 2014. Dan batas waktu besok (Hari ini, Red) usulan pemecahan dapil harus sudah ada di tangan KPU bengkayang. Sehingga usulan pemecahan Dapil di Bumi Sebalo ada bukti saran dan masukan dari perserta Pileg 2014. (yopi)
 
 

Minggu, 30 Desember 2012

Warga Keluh Jalan Multi Years Cepat Rusak

kondisi jalan provinsi kalbar
Bengkayang Beranda Kalbar-Ledo. Pemerintah Propinsi Kalbar sangat memperhatikan infrastruktur jalan darat terutama untuk Kabupaten Bengkayang.
Namun dengan dana yang milyaran rupiah yang telah dikeluarkan dari APBD Kalbar tersebut dikerjakan asal-asalan oleh pihak ketiga sehingga masyarakat yang menerima dampak negatif dan merasakan setiap hari melintasi jalan yang berlubang.
Mio, warga Desa Tebuah Marong Kecamatan Ledo mengungkapkan, sangat heran dengan pengaspalan jalan Ledo-Subah. Baru saja di aspal jalannya sudah banyak berlubang.
"Saya lihat tipis sekali aspal tersebut. Saya yakin jalan ini tidak bertahan lama dan cepat rusak," kata bapak satu putri ini ditemui dikediamannya, baru-baru ini.
Andot, warga Desa Tebuah Marong menambahkan, sangat menyayangkan dengan kondisi jalan provinsi yang dikerjakan secara multi years tersebut.
"Warga banyak mengeluh dengan kondisi badan jalan yang mudah rusak. baru di aspal sebulan sudah rusak," kesalnya.
Dari pantauan awak media ini di lapangan, banyak ditemukan lubang akibat aspal yang tipis. Sepanjang jalan dari Ledo sampai Subah kurang lebih puluhan lubang yang menunggu mangsa. Rata-rata lubang berada di as jalan dan dekat berm. Perbaikan jalan propinsi Kalbar ini menggunakan dana multi years APBD Kalbar selama tiga tahun.
saat awak media ini mengambil sampel pada jalan aspal yang terkelupas, kurang lebih dua centimeter saja ketebalannya. (cahyo)

Minggu, 25 November 2012

Bengkayang Dapat Bantuan Tracktor Dari KPDT dan Dana Kontigensi

Petrus Diaz Memperlihatkan traktor mini bantuan dari pemerintah pusat

Bengkayang Beranda Kalbar-Bengkayang. Sungguh sangat beruntung bagi Kabupaten Bengkayang terutama petani. Karena pemerintah pusat saat ini gencar-gencarnya memberikan bantuan untuk ketahanan pangan. Isu yang akan mengancam ketahanan pangan dunia pada massa mendatang, membuat pemerintah pusat cepat dan aktif melakukan antisipasi terlebih dahulu dengan cara memberikan bantuan traktor.
Petrus Diaz, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang mengatakan, pemerintah pusat tidak main-main dalam mengantisipasi kelangkaan pangan yang akan terjadi beberapa waktu akan datang.
“Untuk ketahanan swadaya pangan yang ada di Kabupaten Bengkayang, pemerintah pusat melalui APBN memberikan bantuan dana kontigensi sebanyak 160 unit traktor,” beber Diaz kepada awak media ini ditemui diruang kerjanya, Jumat (23/12).
Selain itu, Diaz melanjutkan, Kabupaten Bengkayang juga menerima bantuan traktor dari KPDT sebanyak 28 unit.
Dinas Pertanian Kabupaten Bengkayang juga melalui dana DAK(Dana Alokasi Khusus, Red)  atau DAU (Dana Aloaksi Umum, Red) membeli 10 unit traktor.
“Traktor tersebut ada yang sudah dirakit dan masih banyak yang belum dirakit,” ungkap Diaz, kemarin.
Ia mengungkapkan, sangat bersyukur atas kepedulian pemerintah pusat untuk membantu ketahan pangan terutama dalam pengadaan traktor kepada Kabupaten Bengkayang. (yopi)


Jumat, 23 November 2012

LH Bengkayang Kantongi 87 Dokumen

Heru Pujiono, SKM, MKM

Bengkayang Beranda Kalbar-Bengkayang. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Red) merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL ialah  aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL Heru Pujiono SKM, MKM, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang mengatakan, Bumi Sebalo belum mempunyai lisensi atau wewenang mengneai Amdal, semuanya dibahas di Provinsi Kalbar. Setiap perusahaan harus memiliki Surat Keputusan Gubernur Kalbar mengenai Amdal.
“Sebanyak 87 dokumen pengelolaan yang ada datanya di kami, baik itu berupa Amdal, UKL-UPL, DPPL, dan SPPL,” beber Heru kepada awak media ini ditemui diruang kerjanya, Kamis (22/11).
Ia melanjutkan, Amdal, UKL-UPL, DPPL, dan SPPL serta DPLH ada yang dari perusahaan maupun pribadi. Untuk Amdal, sebanyak 27 perusahaan baik itu yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, pertambangan, pemanfaatan Riam Marum untuk air minum, jaringan SUTT Singkawang-Bengkayang dan Bengkayang-Ngabang, Sutet G1 Bengkayang, PLTU, maupun HTI.
Sedangkan untuk UKL-UPL, di Kabupaten Bengkayang sebanyak 28 dokumen untuk bidang usaha pertambangan, Listrik Tenaga Minihidro, SPBU, objek wisata, perkebunan kelapa sawit, unit pengolahan AMDK, dan PLTU.
Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang memiliki data untuk DPPL  sebanyak tujuh dokumen. Untuk SPPL sebanyak 23 dokumen. Dan satu dokumen DPLH. (yopi)

Kamis, 22 November 2012

KPU Bengkayang Gelar Evaluasi Pilub Kalbar Bersama PPK

Salah satu PPK menyampaikan permasalahan dan rekomendasi yang harus dilakukan KPU Bengkayang

Bengkayang Beranda Kalbar-Bengkayang. KPU Bengkayang menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2012. Kegiatan berlangsung selama dua hari (19-20/11) di Cafe Crown Bengkayang.
Evi flavia, S.Pd MSc, Ketua Kelompok Kerja Evaluasi Tahapan Pelaksanaan Pilgub Kalbar tahun 2012 KPU Kabupaten Bengkayang mengatakan, kegiatan ini dihadiri oleh ketua, sekretaris dan bendahara PPK se Kabupaten Bengkayang sebagai peserta.
"Kegiatan ini dimaksud untuk melihat efisiensi pelaksanaan Pilgub Kalbar 2012 ditingkat KPU Kabupaten Bengkayang dan panitia edhoc," terang Evi kepada awak media ini temui di Cafe Crown Jalan Sanggau Ledo, Selasa (20/11).
Ia melanjutkan, kegiatan ini juga melihat permasalahan permasalahan yang muncul selama penyelenggaraan Pilgub Kalbar 2012 lalu. Pihaknya meminta masukan dan saran dari peserta kegiatan sebagai pemecahan masalah.
"Kekurangan yang terjadi pada saat ini dapat diantisipasi saat pelaksanaan Pilgub mendatang atau Pileg yang tidak lama lagi berjalan," jelasnya.
Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pilgub Kalbar 2012 ini akan dilakukan ditingkat provinsi. Dengan ada masukan dari bawah, KPU Bengkayang akan mengetahui permasalahan, sehingga penyelenggaraan Pilgub Kalbar mendatang dapat diperbaiki.
Evi menjelaskan, semua tahapan Pilgub Kalbar 2012 yang dilaksanakan ditingkat kabupaten seperti pembentukan panita et hoc (pembentukkan PPK, PPS, KPPS, dan PPDP), Data pemilih, sosialisasi dan kampanye, distribusi logistik serta penghitungan dan  pemungutan suara
Eddy A, SH, Ketua KPU Bengkayang menjelaskan, hasilnya kita temukan masalah bagaimana penyelesaiannya kemudian dan apa yang menjadi rekomendasikan untuk pemilu ke depan.
“Semua masukan dan saran dari PPK, kita tampung dan akan dilakukan rapat intern KPU Bengkayang. Kemudian akan kami sampaikan kepada KPU Kalbar yang direncanakan akan dilaksanakan pada 4-6 Desember mendatang,” tegasnya. (yopi)


Minggu, 11 November 2012

Panwaslu Kabupaten Bengkayang Siap Awasi Tahapan Verifikasi Faktual

Musa Jaerani SE

Bengkayang Beranda Kalbar-Panwaslu Bengkayang. Panwaslu Kabupaten Bengkayang hanya memiliki tiga orang sementara harus mengawasi proses verifikasi factual seluruh parpol calon peserta pemilu 2014 yang lulus seleksi administrasi oleh KPU hingga ke kecamatan.
Musa Jaerani, SE Ketua Pawaslu Kabupaten Bengkayang mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Bawaslu pusat mengenai pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2014 dengan nomor Nomor 840/Bawaslu/X/2012 tanggal 19 Oktober 2012.
Panwaslu Kabupaten Bengkayang mengawasi verifikasi faktual terhadap jumlah dan susunan kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tahun 2014 yang ada di Bumi Sebalo. Pihaknya bersama KPU Kabupaten Bengkayang akan mendatangi kantor partai politik untuk mencocokkan nama dalam surat keputusan parpol dnegan kartu tanda penduduk masing-masing pengurus parpol.
“Kami juga mengawasi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen disetiap partai politik,” beber Musa kepada awak media ini ditemui diruang kerjanya, Kamis (1/11).
Selain itu, Musa melanjutkan, pihaknya juga meneliti susunan surat keputusan kepengurusan setiap partai politik 50 persen ditingkat kecamatan atau tidak.
Pawaslu Kabupaten Bengkayang juga akan mendatangi kantor parpol untuk mencocokkan domisili kantor dengan dokumen yang sah.
“Kami juga akan mengecek PNS, anggota Polri dan TNI apakah masuk dalam kepengurusan parpol atau tidak. Apabila ada ditemukan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Pawaslu Kabupaten Bengkayang akan mengambil minimal lima orang nama orang dari setiap parpol dari hasil sensus atau sampel acak sederhana yang dilakukan oleh KPU Bengkayang. Kemudian mendatangi minimal lima orang setiap parpol dan mencocokkan nama dan alamat KTA (Kartu tanda Anggota) dengan nama dan alamat di KTP.
“Walau hanya tiga orang, kami siap mengawasi setiap tahapan Pileg 2014 walaupun Panwaslu Kecamatan belum terbentuk,” tandasnya. (yopi)