Jumat, 23 November 2012

LH Bengkayang Kantongi 87 Dokumen

Heru Pujiono, SKM, MKM

Bengkayang Beranda Kalbar-Bengkayang. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Red) merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL ialah  aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL Heru Pujiono SKM, MKM, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang mengatakan, Bumi Sebalo belum mempunyai lisensi atau wewenang mengneai Amdal, semuanya dibahas di Provinsi Kalbar. Setiap perusahaan harus memiliki Surat Keputusan Gubernur Kalbar mengenai Amdal.
“Sebanyak 87 dokumen pengelolaan yang ada datanya di kami, baik itu berupa Amdal, UKL-UPL, DPPL, dan SPPL,” beber Heru kepada awak media ini ditemui diruang kerjanya, Kamis (22/11).
Ia melanjutkan, Amdal, UKL-UPL, DPPL, dan SPPL serta DPLH ada yang dari perusahaan maupun pribadi. Untuk Amdal, sebanyak 27 perusahaan baik itu yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, pertambangan, pemanfaatan Riam Marum untuk air minum, jaringan SUTT Singkawang-Bengkayang dan Bengkayang-Ngabang, Sutet G1 Bengkayang, PLTU, maupun HTI.
Sedangkan untuk UKL-UPL, di Kabupaten Bengkayang sebanyak 28 dokumen untuk bidang usaha pertambangan, Listrik Tenaga Minihidro, SPBU, objek wisata, perkebunan kelapa sawit, unit pengolahan AMDK, dan PLTU.
Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang memiliki data untuk DPPL  sebanyak tujuh dokumen. Untuk SPPL sebanyak 23 dokumen. Dan satu dokumen DPLH. (yopi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar