Bengkayang. PP
No 53/2010 Pasal 10, ayat 9. Huruf d. pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS
yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari
kerja atau lebih.
Suryadman Gidot, Bupati Bengkayang mengatakan, hari ini
dilakukan pelepasan kepada 60 orang yang telah berakhir tugasnya menjadi PNS di
lingkungan Pemkab Bumi Sebalo.
“2011 lalu tidak ada pembukaan CPNS sehingga mengganggu
system pelayanan kepada masyarakat. Bayangkan saja baru bulan Maret sudah 60
PNS yang pensiun, sedangkan penambahan tidak ada,” ungkap Gidot ditemui di
Pujasera Café Crown Jalan Sanggau Ledo Bengkayang, Senin (12/3).
Gidot melanjutkan, apabila Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil benar-benar
diterapkan di Kabupaten Bengkayang, banyak PNS yang diberhentikan setiap bulan.
Pasal 14, Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan
menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 9, Pasal 9
angka 11, dan Pasal 10 angka 9 dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir
tahun berjalan.
“Saya sering melihat
PNS yang duduk manis di warung kopi saat jam kerja. Sebenarnya mau saya
tangkap, tetapi saat giliran ada razia, PNS tersebut tidak nonggol. Sehingga
razia digelar hasilnya nihil,” ungkap Gidot, kemarin.
Ia meminta kepada
para pensiunan PNS yang ada di Kabupaten Bengkayang membantu dirinya
untuk menegur secara persuasive kepada PNS yang sering nongkrong di warung kopi
saat jam kerja.
Bila perlu suruh mereka cepat-cepat masuk kerja. Jangan pula
mengajak para PNS duduk lama-lama menemani para pensiunan saat bertemu di
warung kopi.
Salah satu PNS yang tidak mau disebutkan namanya saat
ditemui di warung kopi di Jalan Tabrani Bengkayang saat jam kerja
mengungkapkan, bukan hanya dirinya saja yang sering mangkir saat jam kerja
tetapi banyak yang melakukan hal serupa dengan dirinya.
“Masih banyak PNS di kecamatan yang ada di Kabupaten
Bengkayang melakukan hal yang serupa. Tetapi tidak ada tindakan tegas dari
Pemda Bengkayang. Bahkan maish mendapatkan tunjangan daerah terisolir, dan
perbatasan,” ungkapnya.“ (cah)