Rabu, 14 Maret 2012

Empat Ribu Lebih KK Bengkayang Tak Daftar Pajak

bengkayang. Gidot dan Naon, menjadi contoh bagi pejabat lainnya dalam penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Dalam pekan panutan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dipusatkan Bupati dan Wakil Bupati menjadi orang pertama dan kedua dalam menyampaikan PPh Orang Pribadi.
Rachmat Yanuar, Kepala Kantor Pajak Singkawang menerangkan berdasarkan data tahun 2009 dari BKKBN Provinsi Kalimantan Barat, jumlah kepala keluarga sejahtera tiga dan tiga plus di Kabupaten Bengkayang mencapai 11.507 KK.
“Dari jumlah tersebut, mereka yang memiliki PPh Orang Pribadi di Kabupaten yang terdaftar sebanyak 7.522 orang pada tahun 2011. Artinya masih ada empat ribu lebih kepala keluarga sejatera tiga dan tiga plus itu yang belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak," ungkap Rachmat.
Dari 7.522 wajip pajak yang mendaftar, sebanyak 3.583 wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan laporan SPT, sementara 3.699 wajib pajak pribadi dikatakan non filer atau tidak menyampaikan laporan. “Apabila dipresentasekan, sebanyak 59 persen wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT dan 1 persennya tidak menyampaikan,” keluhnya.
Menurut Rachmat, untuk terus menambah pendapatan negara dan daerah berbentuk pajak, beberapa langkah setrategis telah dilakukan, diantaranya dengan pekan panutan pajak, terus melakukan sosialisasi, membuka kelas, memperpanjang waktu pelayanan untuk penyerahan SPT, melakukan publikasi di media massa, menerima SPT tahunan wajib pajak yang belum terdaftar serta  menerima pelaporan SPT secara elektorinik.
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot mengatakan, pengembalian hasil pajak ke daerah didasarkan pada dua formula, yakni dibagi samaratakan dnegan daerah oleh pusat dan pengembalian berdasarkan potensi pajak daerah itu sendiri.
"Kepada dinas teknis terkait, sebelum tahun pengalihan untuk dapat mempersiapkan regulasinya," ingat Gidot ditemui di Aula I Kantor Satu Atap Bupati Bengkayang, Rabu (14/3).
Wakil Bupati Bengkayang periode 2005-2010 ini menjelaskan, pajak kabupaten/kota  adalah pajak daerah yang dipungut oleh perangkat daerah berdasarkan UU No 28/2009.
Ia merincikan, jenis pajak kabupaten/kota ialah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam danbatuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, dan bea perolehan hak atas tanah danbangunan (BPHTB).
Pajak merupakan pendapatan utama negara ataupun daerah. Pajak sebagai jantungnya pemerintah. Bila jantung itu berhenti maka pemerintah wajib berhati hati. Karenanya pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan.
"Pajak itu suatu kewajiban, maka kewajiban itu tidak boleh ditawar tawar lagi, kewajiban itu harus dilakukan segera," tegas Gidot.
Ia berharap penarikan pajak di Kabupaten Bengkayang berjalan maksimal, maka diperlukan kerja keras dan sinergeisitas. Diperlukan kerja sama semua elemen, baik yang dilakukan oleh pegawai pajak itu sendiri ataupun oleh SKPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bengkayang.
 (cah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar