Selasa, 27 Maret 2012

Dua Perda Kabupaten Bengkayang Dicabut

BENGKAYANG. Pada masa persidangan pertama berdasarkan rapat badan musyawarah 5 Maret lalu, jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Bengkayang pada Maret sampai April, pembahasan lima raperda mulai dilakukan. Dua dari tiga raperda berisikan mencabut perda yang telah disepakati oleh legislatif dan eksekutif.
Ketua DPRD Bengkayang, Sebatianus Darwis SE MM melalui Kepala Bagian Hukum dan Humas S Bowo Laksono SH menerangkan, sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna pengantar Bupati Bengkayang yang diselenggarakan Kamis (22/3) lalu.
“Rapat tersebut pengantar untuk membahas Raperda tentang Tata ruang wilayah Kabupaten Bengkayang 2011-2031, bangunan gedung, perubahan atas perda No 12/2007 tentang pengelolaan barang milik daerah dan mencabut dua perda,” terang Bowo kepada Equator ditemui diruang kerjanya, baru-baru ini.
Bowo menjelaskan, dua Perda Kabupaten Bengkayang yang dicabut ialah Perda No 4/2001 tentang pemungutan uang leges, dan Perda No 19/2003 tentang pungutan/retribusi terhadap gasil produksi bahan olah karet (BOKAR).
Ia melanjutkan, rencananya Senin (26/3) mendatang dilanjutkan dnegan rapat paripurna pemandangan umum anggota DPRD Bengkayang terhadap nota pengantar Bupati Bengkayang tentang lima perda tersebut.
Wakil Bupati Bengkayang, Agustinus Naon S Sos mengatakan, tujuan penyusunan RTRW Bumi Sebalo 2011-2031 ialah untuk menjawab penataan  ruang ke dalam arah kebijakan dan program pembangunan yang rinci, terarah, terukur dan dapat tercapai dari tahun 2011 sampai 2031.
“Raperda tentang Tata ruang wilayah Kabupaten Bengkayang 2011-2031 juga sebagai satu acuan resmi bagi seluruh SKPD Pemda Kabupaten Bengkayang dalam menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan dengan sumber dana APBD Bumi Sebalo, APBN dan sumber lainnya,” terang Naon, kemarin.
Naon menjelaskan, pencabutan Perda No 4/2001 tentang pemungutan uang leges dan Perda No 19/2003 tentang pungutan/retribusi terhadap hasil produksi bahan olah karet diamanahkan oleh UU No 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ini dimaksud untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik maka Pemda mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas dari pelayanan yang prima.
“Daerah tidak mempunyai hak untuk mengenakan pemungutan kepada masyarakat  dalam bentuk pemungutan uang leges dan retribusi atau pungutan terhadap hasil produksi bahan olah karet dikarenakan kedua perda tersebut bertentangan dnegan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya. (cah)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar