Anggota KPU Bengkayang dan staf sibuk mempersiapkan formulir pendaftaran PPK dan PPS |
Bengkayang (Kalbar
Times). Walaupun lima komisioner KPU Bengkayang massa kerjanya tinggal
menghitung bulan dan akan dilakukan penjaringan kembali oleh KPU Provinsi
Kalimantan Barat.
Kelima komisioner KPU Bengkayang tetap fokus pada tugasnya
untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif 2014. Sebagai
langkah selanjutnya berdasarkan tahapan Pileg 2014, KPU Bengkayang melakukan
perekrutan PPK dan PPS se Kabupaten Bengkayang.
Ir Martinus Khiu,
Ketua Kelompok Kerja Pembentukan PPK dan PPS mengatakan, mulai besok
(Hari ini, Red) KPU Bengkayang membuka pendaftaran bagi Panitia Penyelenggara
Pemilu Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara pada pemilu DPRD, DPD, DPRD
provinsi dan kabupaten/kota.
“Ini dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan pemilihan
umum anggota DPR, DPD, dan DPRD pada tahun 2014,” terang Khiu kepada Kalbar
Times ditemui diruang kerjanya, Selasa (26/2).
Ia menjelaskan, pendaftaran calon anggota PPK dan PPS se
Kabupaten Bengkayang dimulai sejak tanggal 27 Februari sampai 5 Maret 2013
mendatang.
"Bagi masyarakat yang berminat, silakan datang ke
kantor camat untuk mengambil contoh formulir pendaftaran calon anggota PPK, dan
ke kantor desa/kelurahan untuk pengambilan formulir pendaftaran calon anggota
PPS," kata Khiu, kemarin.
Sesuai dengan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK/PPS
pemilu anggota DPRD, DPD, dan DPRD tahun 2014 nomor
10/KPU-Kab/019.435673/II/2013, persyaratan menjadi anggota PPK dan PPS ialah
WNI, berusia paling rendah 25 tahun.
Selain itu, juga tidak menjadi anggota parpol (Partai
Politik, Red) yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota
parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang
bersangkutan.
Kemudian calon anggota PPK dan PPS berdomisili dalam wilayah
kerja PPK/PPS dengan dibuktikan fotocopy KTP yang masih berlaku. Melampirkan
surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
Persyaratan lainnya ialah berpendidikan paling rendah
SLTA/sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Berkas pendaftaran dibuat dalam rangkap enam dimana satu
rangkap asli dan lima rangkapnya fotocopy,” terangnya.
Khiu melanjutkan, dalam perekrutan calon anggota PPK dan PPS
se Kabupaten Bengkayang untuk Pileg 2014, terdiri dari tiga tahapan tes yang
harus dilalui, yakniseleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara.
Seleksi administrasi akan dilakukan pada 6 Maret 2013 dan
pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 7 Maret mendatang di kantor
camat masing-masing.
Bagi yang lulus administrasi, akan dilakukan tes tertulis
pada tanggal 9 Maret 2013 di kantor
camat masing-masing.
Untuk pengumuman hasil tes tertulis pada tanggal 11 Maret
2013 di kantor KPU, camat dan desa/lurah.
Calon anggota PPK dan PPS yang lulus tes tertulis, akan
dilakukan tes wawancara pada tanggal 13 Maret 2013 di kantor camat
masing-masing.
Sedangkan untuk pengumuman hasil seleksi wawancara calon
anggota PPK/PPS tanggal 18 Maret 2013 di kantor camat dan desa/kelurahan
masing-masing. (yopi)