Anggota Komisi B DPRD Bengkayang meninjau Proyek Provinsi Kalbar dalam pengerjaan gerojong yang asal-asalan |
Dalam pengerjaan geronjong
tersebut,pemborong mengerjakan dengan asal-asalan dan tidak sesuai dengan
bistek.
Siman Siahaan, Wakil Ketua
Komisi B DPRD Bengkayang mengatakan, pihaknya banyak menerima keluhan dari
masyarakat Kabupaten Bengkayang mengenai pengerjaan geronjong yang berada di
antara kampung Semayas dan Kampung Belate Desa Lesabela Kecamatan Ledo.
“Geronjong tersebut berada di
rua jalan Provinsi Kalimantan Barat, kita akan menyampaikan hal ini ke Dinas PU
kalbar mengenai pengerjaan geronjong
yang asal-asalan ini,” kata Siahaan kepada Kalbar Times, belum lama ini.
Ia melanjutkan, seharusnya
pemborong yang mendapatkan tender tersebut harus dikerjakan kembali dari bawah.
Dan tingginya harus rata dengan badan jalan sehingga tidak akan menimbulkan
laka lantas.
Legislator dari Partai Golkar
Dapil Bengkayang Tiga ini sangat menyesalkan atas pengerjaan geronjong yang
dilakukan oleh kontraktor.
“Ini Geronjong yang lama
roboh, dikerjakan dimulai dari tengah sehingga tanah yang ditutup dengan
geronjong tidak stabil. Saya yakin geronjong ini tidak akan bertahan dengan
lama,” kesalnya.
Hal ini dikarenakan dalam
pengerjaan geronjong, para pemenang tender mengerjakannya dengan asal-asalan.
Tinggi antar tingkatan geronjong yang satu dengan yang lain saja tidak sampai
satu meter.
Samahalnya dengan lebar setiap
tingkatan geronjong yang rata-rata dibawah 50 centimeter. Nampak sekali
pemborongnya mau mencari untung besar.
Dari pantauan Kalbar Times di
lapangan, geronjong yang dikerjakan hanya lima tingkat. Apabila dihitung,
tingkatan geronjong yang dibutuhkan untuk mencegah tanah longsor seharusnya
kurang lebih 15 tingkat. Namun kenyataan dilapangan, berbicara lain. Rata-rata
pengerjaan proyek yang dilakukan di Kabupaten Bengkayang yang bersumber dari
APBD Provinsi Kalimantan Barat diindikasikan banyak bermasalah dan tidak sesuai
dengan bistek.
Apabila menurut standar
keamanan dan kenyamanan jalan,
seharusnya untuk bahu jalan harus ada tetapi tidak seperti apa yang terjadi di
TKP.
Pemborong tidak memperhatikan
bahwa yang dikerjakannya tersebut masih membahayakan pengguna jalan. Setidaknya
bahu jalannya lebih rendah sedkit dari jalan rayanya yang berfungsi agar air
mudah untuk mengalir ke sisi sebelah kiri dan kanan jalan serta tidak lama
menggenangi jalan raya.
Namun untuk kasus ini sudah
melebihi yakni kurang lebih dua meter tingginya yang masih belum ditimbun.
Pemborong, konsultan pengawas
harus bertanggungjawab dengan apa yang telah terjadi. Konsultan Perencana dalam
proyek pengerjaan gerojong ini harus menjelaskan lebih rinci lagi mengenai
bistek pengerjaan geronjong tersebut.
Sehingga Gubernur Kalbar pada
umumnya dan Dinas PU Kalbar pada khususnya tidak repot apabila dikemudian hari
dalam pemeriksaan BPKP Kalbar atau BPK pusat akibat ulah oknum pemborong,
konsultan pengawas dan pengawas dari Dinas PU Kalbar terhadap proyek tersebut.
(yopi)