Minggu, 03 Maret 2013

Bengkayang Kaya Akan Objek Wisata

Bengkayang (Kalbar Times). Bengkayang merupakan kabupaten baru hasil pemekaran dari kabupaten induk yaitu sambas yang dimekarkan pada tahun 1999.
Jamil menikmati perjalanan wisata menggunakan transportasi sungai
Sebagai kabupaten yang masih tergolong muda, Bengkayang terus berbenah mengejar ketertinggalan yang selama ini menjadi pekerjaan rumah yang berat.
Bermodal APBD yang minim namun jatah pembangunan yang sangat banyak membuat pembangunan lamban. Pelan tapi pasti sedikit demi sedikit pembangunan mulai tampak, masyarakat mulai mencicipi nikmatnya kue pembangunan.
“Masyarakat terpencil tidak lagi terkucilkan dan masyarakat terluar tetap masuk hitungan. Minimnya income APBD karena beberapa sumber belum tergarap secara maksimal untuk mendongkrak pemasukan kas daerah,” kata BenidiktusJamil ditemui di Jalan Sanggau Ledo, Rabu (27/2).
Ia memisalkan, di sektor pariwisata, dimana saat ini pemerintah baik pusat hingga daerah sangat nyaring dalam mengkampanyekan perkembangan pariwisata.
Mengingat Indonesia yang notabenenya adalah daerah tropis dan kaya akan kultural budaya yang mempunyai nilai jual tinggi yang dapat mendongkrak income kas negara. Sebagai bagian dari Indonesia, Kabupaten Bengkayang merupakan daerah yang tidak kalah menariknya menjadi daerah objek wisata.
Jamil sebagai seorang mantan mahasiswa FMIPA Biologi Universitas Tanjungpura yang pernah berkeliling Kabupaten Bengkayang untuk melakukan praktek lapangan dan penelitian skripsi. Setidaknya ada beberapa catatan tentang objek wisata Bengkayang yang punya nilai jual tinggi.
Wisata bahari yang selama ini sudah tergarap namun belum maksimal seperti Pulau Kura-Kura Beach, Pantai Samudera Indah, Tanjung Gundul dan ekowisata bahari bawah laut dipulau Randayan dan Lemukutan yang ekosistem biota bawah lautnya sangat tinggi tingkat keanekarangamannya.
“Hal ini bisa dijadikan objek wisata  sepanjang garis pantai Sungai Raya dan Sungai Raya Kepulauan,” sarannya.
Selain wisata bahari kita juga memiliki daerah ekowisata seperti daerah Hutan Lindung Gunung Bawang, Hutan Lindung Gunung Pandan Puloh, dan Cagar Alam Gunung Nyiut.
Untuk Cagar Alam Gunung Nyiut sebagian besar kawasan hutannya masih alami, hal ini dapat dibuktikan dari indikator masih beragamnya spesies hewan dan tumbuhan yang masih hidup disana.
Selain masih beragamnya spesies tumbuhan dan hewan yang bisa kita temukan di kawasan hutan tersebut.
“Berkaitan dengan topografinya yang bergunung-gunung, sedikitnya ada tujuh air terjun yang sangat indah yang dapat kita jumpai di kawasanCagar Alam Gunung Nyiut,” bebernya.
Dari sebanyak itu, hanya air terjun Riam Merasap yang tercatat sudah tergarap baik sebagai objek wisata dan pembangkit tenaga listrik mikro hidro (PLTMH) dimana setiap tahunnya sedikitnya dua periode para pengunjung dalam jumlah ribuan orang berkunjung kesana.
Baik dengan tujuan ekowisata,wisata religi dan sekedar mencari rupiah dengan berjualan. Selain wisata bahari dan ekowisata, Bengkayang juga kaya akan wisata budaya dan wisata kuliner.
Wisata budaya misalnya, sebagai daerah yang beragam suku sudah barang tentu beragam pula budaya yang dimiliki masing-maisng suku bangsa tersebut.
Dayak misalnya dengan apresiasi budaya tarian dengan banyaknya sanggar-sanggar  yang ada lagu-lagu  dayak yang merdu, koleksi pernak pernik dan ukiran serta hasil seni pahat dan anyaman, rumah adat betang dan baluk, apresiasi budaya menyumpit yang merupakan budaya dayak bidayuh sebujit, batik dayak serue kalamange, melayu dengan tarian melayunya, masakan khas melayunya,masakan dayak dengan khas amboyonya, untuk tionghoa kelentengnya yang indah, apresiasi lagu-lagu dan tarian.
“ Saat Imlek dan baru-baru ini kita menyaksikan atraksi tatung dan naga saat Festival Cap Go Meh yang menyedot puluhan ribu wisata untuk menyaksikan atraksi tersebut, yang seakan memindahkan kemacetan Jakarta sejenak di  ibukota Kabupaten Bengkayang,” ungkapnya.
Ini merupakan sebagian kecil objek wisata yang kita punya yang dapat dikembangkan dan dikemas sedemikian rupa sehingga yang belum tergarap dapat dilakukan secara maksimal.
Belum tersentuh sehingga disektor ini yang secara otomatis berdampak pada pendapatan daerah.
Selain itu even-even tertentu juga perlu kita rancang misalnya MTQ yang akan datang bagaimana hal ini tidak hanya sukses dari pelaksanaannya tapi juga sukses dalam menambah PAD Kabupaten Bengkayang. (yopi)

Pecah Dapil, KPU Pusat Yang Memutuskan

Rapat Konsultasi Publik
Bengkayang (Kalbar Times). Hari ini (Kemarin, Red) KPU Bengkayang bersama Pemda Bengkayang, Polres Bengkayang, Dandim 1202 Singkawang, Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Panwaslu Kabupaten Bengkayang, dan 10 pimpinan Partai Politik peserta Pileg 2014 duduk satu meja di Aula KPU Bengkayang.
“Hari ini kami melakukan konsultasi publik usulan daerah pemilihan umum tahun 2014, dimana kami meminta masukan dan saran kepada mereka yang hadir,” terang Ketua KPU Bengkayang, Eddy A SH kepada Kalbar Times, Rabu (27/2).
Ia melanjutkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai jadual Pileg 2014, bahwa penyelenggara Pileg 2014 dijadualkan untuk meminta masukan dan tanggapan serta konsultasi public mengenai usulan daerah pemilihan umum tahun 2014.
Apabila kita mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, Daerah Pemilihan Bengkayang Satu setelah melihat hasil Pileg 200-9, sudah layak dipecahkan menjadi dua dapil.
Hal ini dikarenakan anggota DPRD Bengkayang periode 2009-2014 dari Dapil Bengkayang satu mencapai 13 kursi.
“Pada Pileg 2014, Bengkayang secara hukum sudah layak memiliki empat dapil pada Pileg 2014 mendatang,” tegansya.
Apabila ada usulan dari pimpinan parpol peserta Pileg 2014 menginginkan Bengkayang memiliki lima dapil pada Pileg 2014 mendatang, dikarenakan topografi dan luasnya wilayah pada Dapil Tiga pada Pileg 2009 lalu, itu sah-sah saja.
Tetapi semuanya tergantung dengan KPU pusat yang akan menentukan, apakah di Kabupaten Bengkayang pada Pileg 2014 mendatang memiliki empat datau lima Dapil. KPU Bengkayang dan parpol peserta Pileg 2014 di Bumi Sebalo bersifat mengusulkan.
Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Yohanes Pasti SH MH menuturkan, ia sebenarnya sangat simple melihat permasalahan dalam hak Dapil untuk Kabupaten Bengkayang pada Pileg 2014 mendatang.
Penetapan Dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota diatur oleh ketentuan Pasal 26 sampai dengan  Pasal 29 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota jo Pasal 18 s/d Pasal 24 Peraturan KPU No. 05 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan sejalan dengan sistem proporsional terbuka dalam pembentukan daerah pemilihan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperolehnya.
“Kita mengacu kepada regulasi tersebut maka pembentukan dan penetapan Dapil di Kabupaten Bengkayang adalah empat dapil artinya bertambah 1 (satu) dapil dari tiga dapil pada Pemilu 2009,” terangnya.

Hal itu disebabkan adanya pemecahan dapil di Kecamatan Bengkayang, Sungai Betung, Teriak, Samalantan,Lembah Bawang, dan Monterado yang pada Pemilu 2009 jumlah kursinya lebih dari 12 kursi yaitu 13 kursi. 
Dari pantauan awak media ini dilapangan, rapat berlangsung sengit dan seru. Para pimpinan peserta partai politik Pileg 2014 silih berganti memberikan masukan dan saran.
Para  peserta rapat diberikan formulir untuk memberikan masukan secara tertulis yang ditandatangani oleh Ketua atau Sekretaris Parpol Peserta Pileg 2014. Dan batas waktu besok (Hari ini, Red) usulan pemecahan dapil harus sudah ada di tangan KPU bengkayang. Sehingga usulan pemecahan Dapil di Bumi Sebalo ada bukti saran dan masukan dari perserta Pileg 2014. (yopi)
 
 

Warga Landak Isi BBM Gunakan Jeriken di Bengkayang

Suasana SPBU Seibopet
Bengkayang (Kalbar Times). SPBU yang ada di Kelurahan Sebalo Kecamatan Bengkayang yang satu-satunya da di ibu kota Bengkayang harus melayani masyarakat Kabupaten Landak yang membeli BBM baik jenis bensin maupun solar menggunakan jeriken.
Januarius, warga Kecamatan Bengkayang mengungkapkan, dirinya sangat keberatan dengan apa yang terjadi di SPBU Bengkayang yang berada di Jalan Sanggau Ledo Kelurahan Sebalo.
“Banyak warga yang berasal dari Kabupaten Landak seperti Kecamatan Darit dan Banyuke Hulu yang mengantri BBM menggunakan jeriken di SPBU Bengkayang,” terang Us-sapaan akrabnya kepada Kalbar Times ditemui di Jalan Sanggau Ledo, belum lama ini.
Ia menjelaskan, wajar saja pasokan BBM untuk untuk SPBU yang ada di Bengkayang cepat habis dikarenakan harus melayani pelanggan dari luar Kabupaten Bengkayang.
Padahal SPBU tersebut harus melayani masyarakat dari beberapa kecamatan seperti Kecamatan Bengkayang, Sungai Betung, Teriak, Lumar, Sui Semarang dan Ledo.
“Enam kecamatan tersebut, masih banyak ditemukan warga yang menggunakan penerangan dengan menggunakan genset dimana bahan bakunya ada yang pakai solar dan ada yang memakai bensin,” urainya.
Seharusnya SPBU Bengkayang yang satu-satunya di ibu kota Bengkayang tidak melayani masyarakat dari Kabupaten Landak yang membeli menggunakan jeriken.
Karena secara otomatis akan mengurangi kebutuhan masyarakat ke enam kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkayang sendiri. (yopi)


266.741 jiwa Jumlah Penduduk Kabupaten Bengkayang

Suasana Konsultasi Publik di Ruang Rapat KPU Bengkayang
Bengkayang (Kalbar Times). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  05 TAHUN 2013 Pasal 3, dalam penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, harus memperhatikan beberapa prinsip.
Yang pertama ialah prinsip kesetaraan nilai suara yaitu mengupayakan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai.
Kedua ialah Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional ialah mengutamakan pembentukan daerah pemilihan dengan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperolehnya.
Ketiga ialah Proporsionalitas, memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar daerah pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan.
ke empat ialah Integralitas wilayah, Beberapa kabupaten/kota atau kecamatan yang disusun menjadi satu daerah pemilihan harus saling berbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi.

selain itu, juga harus berada dalam cakupan wilayah yang sama (Coterminous). Daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian kecamatan harus tercakup seluruhnya dalam suatu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi.

ke enam adalah Kohesivitasnya, penyusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi social, budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

yang terakhir ialah Kesinambungan, penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada pemilu tahun 2009, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi 12 (dua belas) kursi atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.
“Dalam draf penyusunan Dapil dan penghitungan alokasi kursi Pileg 2014, jumlah penduduk di Kabupaten Bengkayang berjumlah 266.741 jiwa dengan alokasi sebanyak 30 kursi,” terang Ketua KPU Bengkayang, Eddy A SH kepada Kalbar Times, kemarin.
Ia menjelaskan, draf penyusunan Dapil dan penghitungan alokasi kursi Pileg 2014, untuk Dapil Bengkayang satu, yang terdiri dari Kecamatan Bengkayang, Teriak dan Sungai Betung, jumlah penduduknya sebanyak 56.344 jiwa dengan alokasi enam kursi.
Dapil Dua yang terdiri dari Kecamatan Samalantan, Lembah Bawang dan Monterado sebanyak 60.018 jiwa jumlah penduduknya, dengan alokasi sebanyak tujuh kursi.
Pada Dapil Tiga, sebnayak 61.652 jiwa jumlah penduduknya dengan alokasi sebanyak ujuh kursi. Sedangkan Dapil empat dialokasikan sebanyak 10 kursi dengan jumlah penduduk sebanyak 88.727 jiwa.
Berdasarkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  05 TAHUN 2013 Pasal 4 ayat (1) Data kependudukan yang digunakan untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah data jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

ayat (2) menyebutkan, Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan digunakan

untuk menetapkan jumlah penduduk dan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

ayat (4) Jumlah penduduk dan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar penyusunan dan penetapan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2014.

Pasal 5, KPU menetapkan jumlah penduduk dan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD

Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dengan Keputusan KPU. (yopi)