Minggu, 05 Mei 2013

Kesal Warga Luar Kabupaten Dominasi Naik Haji


Bengkayang (Kalbar Times). Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang memenuhi  syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, sekali seumur hidup.
Di samping itu, kesempatan untuk menunaikan  ibadah haji yang semakin terbatas juga menjadi syarat dalam menunaikan kewajiban ibadah haji.
Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah Haji harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam. 
Berdasarkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pasal 2 Penyelenggaraan  Ibadah   Haji   dilaksanakan berdasarkan asas  keadilan, profesionalitas,  dan   akuntabilitas   dengan prinsip nirlaba.
Dalam penjelasan UU ini pada Pasal 2, yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Apabila kita mengacu kepada pasal 2, diindikasikan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bengkayang tidak berasaskan keadilan seperti apa yang telah diamanahkan oleh UU tersebut. Karena mengutamakan calon jamaah haji dari luar Kabupaten Bengkayang.
Pasal 26 ayat (1), Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ayat (2) menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2010 tentang  Prosedur Dan Persyaratan Pendaftaran Jemaah Haji pada Pasal 2 ayat (1)  Pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai domisili calon jemaah haji. 
Dan Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, Calon jemaah haji harus memenuhi syarat pendaftaran ialah  beragama Islam, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, memiliki Kartu Keluarga dan  memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau buku nikah atau ijazah. 
“Kenapa Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bengkayang masih menerima calon jamaah haji dari luar Kabupaten Bengkayang sehingga ada warga Bumi Sebalo yang mau naik haji harus menunggu beberapa tahun kemudian karena penuhnya datar tunggu yang di dominasi oleh calon jamaah haji dari luar Kabupaten Bengkayang,” kesal Ana, salah satu warga Kabupaten Bengkayang ditemui di Jalan Sanggau Ledo, belum lama ini.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji nomor : D/ 163 tahun 2004 Tentang Sistem Pendaftaran Haji Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji, Pasal 1 ayat 19, domisili adalah wilayah tempat tinggal calon jemaah haji sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam hal Mutasi Calon Jemaah Haji, Pasal 10 menyebutkan, Mutasi calon jemaah haji diperbolehkan bagi suami/istri, orangtua/anak terpisah dan atau alasan dinas yang dibuktikan dengan surat keterangan sah.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji Nomor  D/ 163 tahun 2004 Tentang Sistem Pendaftaran Haji, Pasal 1 ayat 10, Calon jemaah Haji dinyatakan sah setelah mendaftar pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti setor BPIH dari BPS BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT pusat.
Dan pada Pasal 1 ayat 8, menjelaskan, SISKOHAT adalah Sistem Komputerisasi Haji Terpadu berupa jaringan computer yang tersambung secara on line dan real time antara Ditjen BIPH dengan BPS BPIH dan Kanwil Departemen Agama Provinsi.
Pasal 2 ayat 1, Pendaftaran calon jemaah haji dilakukan pada Kantor  Departemen Agama Kabupaten/Kota domisili. (yopi)

Minggu, 03 Maret 2013

Perekaman E-KTP Bengkayang Capai 70 persen

Bengkayang (Kalbar Times). Kementrian Dalam Negeri RI memutuskan untuk batas akhir perekaman E-TP pada akhir 2012 lalu. Namun deadline yang diberikan oleh pemerintah pusat pada waktu tersebut bukanlah suatu keharusan.
Gerardus, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkayang mengatakan, Maret 2013 mendatang pihaknya mencanangkan untuk menyerahkan kartu E-KTP kepada warga Bumi Sebalo.
Kartu E-KTP wacananya akan diserahkan perdana untuk Kabupaten Bengkayang di Kecamatan Seluas.
Dimana bertepatan dengan kegiatan (Musrenbang, Red) musyawarah rencana pembangunan Kabupaten Bengkayang tingkat kecamatan.
“Saat ini perekaman E-KTP di Kabupaten Bengkayang telah direkam sebanyak 70 persen dari jumlah penduduk yang ada di kabupaten kita,” beber Gerardus kepada Kalbar Times ditemui di kantor Badan Pelaksana Penyuluh Ketahaan Pangan Kabupaten Bengkayang, Jumat (22/2).
Saat awak media ini menanyakan kapan batas akhir perekaman E-KTP bagi warga Kabupaten Bengkayang yang belum melakukan perekaman E-KTP.
“Batas akhir perekaman E-KTP awalnya dicanangkan oleh kementrian pada tanggal 31 Oktober 2013, tetapi terakhir ini baru datang surat dari kementrian dimana batas akhir perekaman E-KTP bagi warga yang belum direkam pada 31 Desember mendatang,” terangnya.
Gerardus menyarankan, bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang yang masih belum melakukan perekaman E-KTP silakan datang langsung ke kantor kecamatan. (yopi)


Omong Kosong 60 Persen Terealisasikan

Baju Hijau berkacamata (Agustinus Naon Wabup Bengkayang) beserta kepala SKPD
Bengkayang (Kalbar Times). Pemda Bengkayang melakukan pencanangan pemanfaatan lahan pekarangan badan, dinas, kantor, dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang dipusatkan di Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkayang yang dimulai resmikan oleh Wakil Bupati Bengkayang, Agustinus Naon.
Agustinus Naon, Sos, Wakil Bupati Bengkayang mengatakan, Bupati Bengkayang berhalangan untuk hadiri, berhubung ada kegiatan yang lain sehingga tidak dapat hadir.
Pemda Bengkayang dalam hal pencanangan ini pertama-tama mempelopori dahulu PNS . Selama ini hanya bicara saja, olehkarena itu pihaknya melakukan kegiatan nyata untuk memanfaatkan perkarangan rumah yang dimulai di badan, kantor, dan dinas.
“PNS yang memberikan contoh, baru masyarakat mau mengikuti apa yang telah kita sarankan kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang. Apabila kita tidak pernah berbuat, tidak mungkin itu dapat terealisasikan,” terang Naon kepada Kalbar Times, kemarin.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Bengkayang ini menjelaskan, dengan dimanfaatkannya perkarangan rumah untuk menanam sayur-mayur dan tanaman obat-obatan (seperti kunyit dan serai, Red), yang merasakan ialah warga sendiri.
Selama ini kebanyakan warga Kabupaten Bengkayang maunya instan saja, tetapi ada sebagian yang tidak mau makan makanan yang mengandung zat kimia seperti makanan instant.
Tahun 2013, Bupati Bengkayang memprogramkan kegiatan di kecamatan dan desa. Semua SKPD yang ada di Bumi Sebalo yang ada hubungannya dengan masyarakat sebanyak 60 persen. Sedangkan 40 persennya, yang dibolehkan keluar dari Kabupaten Bengkayang.
“Camat harus membina warga yang masih membiarkan ternaknya berkeliaran. Apabila masih berkeliaraan ternak, omong kosong 60 persen tersebut akan terealisasikan. Setiap enam bulan kita evaluasi,” tegasnya.
Dengan gerakan ini, Naon meminta kepala SKPD, camat, kantor penyuluh manfaatkan perkarangan yang bermanfaat seperti sayur, buah dan tanaman obat.
Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Pertanian, BP3K yanga da di Kabupaten Bengkayang menjadi POSKO P2BN di kecamatan. Semua PPL bentuk pos di desa binaannya, kita akan lihat di setiap desa kan dilihat dan dibentuk oleh penyuluh lapangan.
Ir Magdalena MM, Kepala Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahan Pangan Kabupaten Bengkayang menambahkan, upaya peningkatan lahan perkarangan dapat siapkan konsumsi rumah tangga masyarakat.
Salah satunya ialah upaya untuk meniingkatkan UPM suaya lebih meningkat tahun kedepan serta tingkatkan kesehatan bagi masyarakat.
“Kegiatan ini dapat ditingkatkan sampai tingkat kecamatan, desa dan rumah tangga.Mengingat masih tingginya konsumsi beras. Dinas, badan dan kantor beri contoh kepada masyarakat memanfaatkan lahan yang bermanfaat bagi kita,” tandasnya. (yopi)




Babi Berkeliaraan, Pemilik Didenda 50 juta

Babi berkeliaraan di Jalan Provinsi Kalimantan Barat
Bengkayang (Kalbar Times). Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2006
Tentang Ketertiban Umum Pasal 22 huruf a, Setiap orang atau badan dilarang membiarkan hewan piaraannya seperti sapi, babi, kerbau, kambing, anjing dan unggas berkeliaran dan makan rumput atau tanaman dijalan umum atau taman.
Pasal 40 ayat 1, apabila melanggar Pasal 22 dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Ayat (2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
Agustinus Naon, S.Sos, Wakil Bupati Bengkayang mengatakan, saat dirinya turun ke kampung-kampung yang ada di Kabupaten Bengkayang, dirinya sangat heran, kenapa warga asih kurangs adar untuk membuat kandang kepada ternaknya.
“Banyak ternak seperti babi yang berkeliaran dimana-mana sehingga membuat kampung tersebut penuh dengan kotoran ternak,” keluh Naon kepada Kalbar Times ditemui di Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkayang, Jumat (22/2).
 Ia melanjutkan, tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Bengkayang saat ini masih kurang mengenai masih berkeliarannya ternak warga seperti babi.
Dirinya yakin, apabila warga Bumi Sebalo mau membuat kandang kepada ternaknya, perkarangan rumah masyarakat akan bermanfaat dengan menanam sayur-mayur dan tanaman rempah-rempah yang juga bermanfaat untuk obat-obatan tradisional.
“Menanam singkong sebenarnya mudah. Seandainya warga mengandangkan ternaknya dan tidak dibiarkan berkeliaraan, saya yakin tanaman diperkarangan rumah warga lebih jauh bermanfaat. Tidak lagi masyarakat mencari dau singkong di gunung karena sudah tersedia di perkarangan rumahnya,” sarannya.
Saata wak media ini menanyakan mengenai adanya Perda Kabupaten Bengkayang tentang ketertiban umum seperti dalam Perda tersebut menyebutkan ternak warga harus di kandangkan seperti Babi, Anjing, dan Sapi.
“Memang benar dalam perda tersebut telah diatur, tetapi tingkat kesadaran warga masih rendah, dan dalam perda tersebut ada sanksinya,” tegasnya.
Namun sebelum itu ditegakkan, Naon menginginkan Pemda Bengkayang membina terlebih dahulu warga yang masih melakukan pembiaran ternaknya berkeliaraan. Perilaku negatif tersebut harus terlebih dahulu dirubah.
Pemerintah, LSM, masyarakat dan wartawan semua sama. Harus bersama-sama memberikan pengertian kepada warga yang masih membiarkan ternaknya berkeliaran supaya ternaknya dikandangkan. (yopi)

Belasan Ribu Warga Padati Ruas Jalan Kota Bengkayang

belasan ribu warga dari berbagai kabupaten padati jalanan di ibu kota Kabupaten Bengkayang
Bengkayang (Kalbar Times). Hari ini (kemarin, red) merupakan hari yang sangat sibuk bagi petugas untuk mengatur lalu lintas dan pengamanan seperti pihak kepolisian, Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang, dan TNI.
Hal ini dianggap wajar, dikarenakan bertepatan dengan perayaan Cap Go Meh di ibu kota Kabupaten Bengkayang.
Dari pantauan Kalbar Times dilapangan, sepanjang jalan dalam kota Bengkayang macet sejak pukul 07.30 dan pada pukul 12.00 baru dapat teruraikan.
Kurang lebih ribuan kendaraan roda dua dan ratusan kendaraan roda empat dan enam memadati ruas-ruas jalan dalam kota Bengkayang. Membludaknya belasan ribu manusia di Kota Bengkayang membuat kewalahan pihak yang mengatur lalu lintas.
Hal ini dianggap wajar dikarenakan hari ini (kemarin, red) merupakan hari Minggu plus Festival cap go meh sehingga wajar kota Bengkayang dikerumuni oleh belasan ribu orang untuk menyaksikan hiburan setahun sekali ini.
Selain itu juga, ada juga datang warga dari luar Kabupaten Bengkayang seperti warga Kabupaten Sambas dan Kabupaten Landak yang jauh-jauh sengaja datang untuk menyaksikan kegiatan ini.
Bahkan tampak hadir 16 orang warga Malaysia yang sengaja datang langsung ke Bengkayang untuk menyaksikan perayaan Cap Go Meh menggunakan enam buah kendaraan roda empat.
Wartawan Kalbar Times sempat berbincang-bincang dnegan beberapa warga Bau Serawak Malaysia tersebut di halaman Hotel Lala Golden Bengkayang.
Maksar Alek, SE, Ketua Festival Cap Go Meh Tahun 2013 mengatakan, pihaknya sangat bersyukur dikarenakan tahun ini dari berbagai kebudayaan ikut serta memeriahkan Festival Cap Go Meh di Bengkayang seperti kebudayaan dari etnis Dayak, dan Jawa.
“Mudah-mudahan tahun depan ada partisipasi dari kebudayaan lain seperti Melayu, Batak, NTT, Nias dan lainnya dalam meramaikan Festival Cap Go Meh di Bengkayang,” harap Legislator Partai Demokrat ini ditemui di Halaman Gedung Pancasila Bengkayang, Minggu (24/2).
Ia mengungkapkan, dengan adanya kebersamaan dari kebudayaan lain dalam ikut berpartisiapsi dalam kegiatan ini membuat suasanan perayaan Cap Go Meh di Bumi Sebalo semakin meriah lagi.
Sehingga memiliki daya tarik tersendiri bagi turis untuk berkunjung ke Kota Bengkayang untuk menyaksikan kegiatan ini.
Saat awak media ini menanyakan, kenapa tatung yang berasal dari Singkawang memilih bermain di Bengkayang di bandingkan di Singkawang.
“Kemungkinan Tatung kita yang dari Bengkayang mengajak Tatung Singkawang karena mereka berteman. Sehingga lebih memilih bermain di Bengkayang,” terangnya.
Maksar melanjutkan, dirinya sangat senang dengan adanya dukungan dari Pemda Bengkayang untuk menyukseskan kegiatan ini. Tidak terlepas juga dari kerja keras panitia yang telah mempersiapkan kegiatan ini hingga sukses.
Masyarakat Bengkayang juga turut andil dalam menyukseskan kegiatan ini dikarenakan situasi dan kondisi Kota Bengkayang tetap kondusif.
“Dengan membludaknya warga Bumi Sebalo memadati jalanan di kota Bengkayang membuktikan bahwa masyarakat Bengkayang haus akan hiburan,” ucap Maksar, kemarin.
Cap Go Meh merupakan salah satu tradisi orang Tionghoa, tujuannya mengusir roh roh jahat supaya keluar dari Bengkayang sehingga ada perbaikan lebih baik lagi di masa-masa yang akan datang. (yopi)