Bengkayang-KALIMANTAN BARAT. Pemerintah Kabupaten Bengayang
melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mencatat ada 150 koperasi
di Kabupaten Bengkayang. Tahun 2011, dari 150 koperasi tersebut, sebanyak 85
dinyatakan tidak aktif dan 65 koperasi yang masih aktif.
"Rencana kita, untuk koperasi yang non aktif
itu akan kita panggil dan dilakukan pembicaraan untuk pencarian solusi,"
demikian dikatakan Suwarsono, Kepala Seksi Pembinaan Pengembangan Koperasi pada
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkayang ditemui diruag kerjanya, Rabu
(12/10).
Suwarsono melanjutkan, pemanggilan koperasi yang
tidak aktif tersebut dilakukan sebagai langkah pendekatan kita untuk melakukan
pembinaan. Bagi mereka yang tidak aktif kita tidak bisa melakukan penghapusan,
itu dikarenakan koperasi itu memiliki badan hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Peroperasian
pasal 46 dijelaskan, koperasi dapat dibubarkan
melalui keputusan rapat anggota atau oleh pemerintah.
Pasal 47 ayat satu dikatakan pembubaran
pemerintah apabila koperasi terbukti tidak memenuhi ketentuan undang undang dan
kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan serta
kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
Koperasi yang masuk dalam pembinaan Pemerintah Kabupaten
Bengkayang itu adalah koperasi yang berbadan hukum Bengkayang. Bentuk-bentuk
koperasi itu adalah, Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi serba Usaha (KSU),
Koperasi Pegawai Negeri (KPN), Kopma, Koperasi Tani (Koptan), Koperasi
Pesantren, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Umum.
"Credit Union (CU) memang koperasi, tapi
mereka berbadan hukum provinsi, mereka di kita hanya diwajibkan untuk izin
lokasi (SITU, Red). Namun hingga saat ini tidak ada satupun yang membuat izin
lokasi," bebernya.
Suwarsono menambahkan, dari 150 koperasi
tersebut, pada tahun 2011, total modal untuk keseluruhan mencapai 4,214 miliar
dengan volume usaha 6,958 miliar, sementara untuk Sisa Hasil Usaha (SHU)
mencapai 3,962 miliyar. Itu merupakan dana yang berputar dalam satu tahun, dan
itu perkiraan kita secara minimal.
"Sama halnya dengan Koperasi Simpan Pinjam
harian liar yang ada di Kabupaten Bengkayang belum terdata dan tidak memiliki
izin lokasi atau tempat di dinas Koperasi dan UKM. diindikasikan ada bekingan
dari aparat keamanan," ungkap Suwarsono.
ia menyebutkan, KSP yang terdata ialah Adil
makmur, raya Ramah, Bina Asta, Jemari kasih, dan Mega Pemala. walaupun ada KSP yang berbadan
hukum di luar kabupaten Bengkayang tetap membuat izin lokasi di Bumi Sebalo
serta membuat lapoiran triwulan ke dians Koperasi dan UKM.(cah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar