bengkayang. Berdasarkan
laporan masyarakat mengenai berbagai keluhan yang merupakan akibat perbuatan
dan tindakan pihak perusahaan PT WKN yang terjadi selama ini, ia mengambil
sikap untuk melindungi masyarakat adat dayak dari segala ancaman serta
kerusuhan antara warga dan perusahaan tersebut. Oleh karen aitu, DAD Seluas
meinta PT WKN menghentikan sementara kegiatan.
"Berdasarkan laporan warga, ada 10 kasus yang masih
belum dituntaskan oleh pihak PT WKN terhadap masyarakat adat dayak di Kecamatan
Seluas. Seperti masih banyak tanam tumbuh di dusun pereges yang tidak dibayar
sejak 2006-2011," tegas Gustian Andiwinata SPD MM Ketua DAD Kecamatan
Seluas ditemui diruang kerjanya, Jumat (21/10).
Kepala SMP Negeri 3 Seluas ini melanjutkan, tampasan (gugu
orang dayak bakati sebutkan, red) yang merupakan milik masyarakat adat tidak
diganti rugi oleh PT WKN dan mereka langsung menanam sawit di daerah tersebut.
Parahnya, beberapa penduduk yang telah menyerahkan
sertifikat tanah kepada perusahaan tersebut namun tidak terdaftar sebagai calon
penerima plasma. PT WKN berkilah sertifikat warga sentangau jaya hilang.
oknum PT WKN telah melakukan penipuan dengan menjual sertifikat masyarakat
transmigrasi kepada perusahaan tersebut untuk mendapatkan kepemilikan saham.
"Kurang lebih tiga tahun perusahaan tersebut panen TBS,
namun masyarakat tidak mendapatkan plasma dan bagi hasil. PT WKN tidak
transparan dan akuntabelitas terhadap warga yang pernah disebut calon penerima
plasma," paparnya.
Gustian melanjutkan, koperasi sebagai wadah masyarakat
dengan pihak perusahaan dalam hal kerjasama tetapi sampai detik ini apa nama
koperasi dan pengurus serta anggotanya. Ini semua adalah akal-akalan pihak PT
WKN.
Perlu diketahui bersama, hutan keramat dan tanah adat
leluhur dayak senayunkng dan rara yang dikenal dengan nama sepongo, magantakng,
umukng, badel, sengkurot dan matangganduli, yang berada di desa segorong dan
mayak tanpa ada pemberitahuan kepada pengurus adat, pihak perusahaan tersebut
menggarap lahan . Padahal tidak ada MoU dan pemberitahuan secara tertulis
kepada DAD Kecamatan Seluas.
"PT WKN tidak menghargai masyarakat adat atas
kepemilikan tanah yang sah diakui melalui adat dayak sehingga tanam tumbuh
penduduk dibabat. nampak sekali mereka telah merampas tanah warga. Oleh karena
itu, saya mengirim surat kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan kegiatan
sementara dan kami tembuskan kepada bupati, kapolres, dad kab bengkayang,"
terangnya.
Hal ini bukan berarti gustian menghalangi kegiatan dan
aktivitas perusahaan dan investor di kecamatan seluas, tetapi DAD ingin PT WKN
dapat menyelesaikan terlebih dahulu semua kasus yang terjadi dengan
warga. DAD menghindari masyarakat adat akan ambil langkah sendiri yang dapat
mengorbankan nyawa manusia dan merugikan banyak pihak.(cah)
DAD Seluas Pinta PT WKN Hentikan Kegiatan
BalasHapusbengkayang. Berdasarkan laporan masyarakat mengenai berbagai keluhan yang merupakan akibat perbuatan dan tindakan pihak perusahaan PT WKN yang terjadi selama ini, ia mengambil sikap untuk melindungi masyarakat adat dayak dari segala ancaman serta kerusuhan antara warga dan perusahaan tersebut. Oleh karen aitu, DAD Seluas meinta PT WKN menghentikan sementara kegiatan.
"Berdasarkan laporan warga, ada 10 kasus yang masih belum dituntaskan oleh pihak PT WKN terhadap masyarakat adat dayak di Kecamatan Seluas. Seperti masih banyak tanam tumbuh di dusun pereges yang tidak dibayar sejak 2006-2011," tegas Gustian Andiwinata SPD MM Ketua DAD Kecamatan Seluas ditemui diruang kerjanya, Jumat (21/10).
Kepala SMP Negeri 3 Seluas ini melanjutkan, tampasan (gugu orang dayak bakati sebutkan, red) yang merupakan milik masyarakat adat tidak diganti rugi oleh PT WKN dan mereka langsung menanam sawit di daerah tersebut.
Parahnya, beberapa penduduk yang telah menyerahkan sertifikat tanah kepada perusahaan tersebut namun tidak terdaftar sebagai calon penerima plasma. PT WKN berkilah sertifikat warga sentangau jaya hilang. oknum PT WKN telah melakukan penipuan dengan menjual sertifikat masyarakat transmigrasi kepada perusahaan tersebut untuk mendapatkan kepemilikan saham.
"Kurang lebih tiga tahun perusahaan tersebut panen TBS, namun masyarakat tidak mendapatkan plasma dan bagi hasil. PT WKN tidak transparan dan akuntabelitas terhadap warga yang pernah disebut calon penerima plasma," paparnya.
Gustian melanjutkan, koperasi sebagai wadah masyarakat dengan pihak perusahaan dalam hal kerjasama tetapi sampai detik ini apa nama koperasi dan pengurus serta anggotanya. Ini semua adalah akal-akalan pihak PT WKN.
Perlu diketahui bersama, hutan keramat dan tanah adat leluhur dayak senayunkng dan rara yang dikenal dengan nama sepongo, magantakng, umukng, badel, sengkurot dan matangganduli, yang berada di desa segorong dan mayak tanpa ada pemberitahuan kepada pengurus adat, pihak perusahaan tersebut menggarap lahan . Padahal tidak ada MoU dan pemberitahuan secara tertulis kepada DAD Kecamatan Seluas.
"PT WKN tidak menghargai masyarakat adat atas kepemilikan tanah yang sah diakui melalui adat dayak sehingga tanam tumbuh penduduk dibabat. nampak sekali mereka telah merampas tanah warga. Oleh karena itu, saya mengirim surat kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan kegiatan sementara dan kami tembuskan kepada bupati, kapolres, dad kab bengkayang," terangnya.
Hal ini bukan berarti gustian menghalangi kegiatan dan aktivitas perusahaan dan investor di kecamatan seluas, tetapi DAD ingin PT WKN dapat menyelesaikan terlebih dahulu semua kasus yang terjadi dengan warga. DAD menghindari masyarakat adat akan ambil langkah sendiri yang dapat mengorbankan nyawa manusia dan merugikan banyak pihak.(cah)
DAD Seluas Pinta PT WKN Hentikan Kegiatan
BalasHapusbengkayang. Berdasarkan laporan masyarakat mengenai berbagai keluhan yang merupakan akibat perbuatan dan tindakan pihak perusahaan PT WKN yang terjadi selama ini, ia mengambil sikap untuk melindungi masyarakat adat dayak dari segala ancaman serta kerusuhan antara warga dan perusahaan tersebut. Oleh karen aitu, DAD Seluas meinta PT WKN menghentikan sementara kegiatan.
"Berdasarkan laporan warga, ada 10 kasus yang masih belum dituntaskan oleh pihak PT WKN terhadap masyarakat adat dayak di Kecamatan Seluas. Seperti masih banyak tanam tumbuh di dusun pereges yang tidak dibayar sejak 2006-2011," tegas Gustian Andiwinata SPD MM Ketua DAD Kecamatan Seluas ditemui diruang kerjanya, Jumat (21/10).
Kepala SMP Negeri 3 Seluas ini melanjutkan, tampasan (gugu orang dayak bakati sebutkan, red) yang merupakan milik masyarakat adat tidak diganti rugi oleh PT WKN dan mereka langsung menanam sawit di daerah tersebut.
Parahnya, beberapa penduduk yang telah menyerahkan sertifikat tanah kepada perusahaan tersebut namun tidak terdaftar sebagai calon penerima plasma. PT WKN berkilah sertifikat warga sentangau jaya hilang. oknum PT WKN telah melakukan penipuan dengan menjual sertifikat masyarakat transmigrasi kepada perusahaan tersebut untuk mendapatkan kepemilikan saham.
"Kurang lebih tiga tahun perusahaan tersebut panen TBS, namun masyarakat tidak mendapatkan plasma dan bagi hasil. PT WKN tidak transparan dan akuntabelitas terhadap warga yang pernah disebut calon penerima plasma," paparnya.
Gustian melanjutkan, koperasi sebagai wadah masyarakat dengan pihak perusahaan dalam hal kerjasama tetapi sampai detik ini apa nama koperasi dan pengurus serta anggotanya. Ini semua adalah akal-akalan pihak PT WKN.
Perlu diketahui bersama, hutan keramat dan tanah adat leluhur dayak senayunkng dan rara yang dikenal dengan nama sepongo, magantakng, umukng, badel, sengkurot dan matangganduli, yang berada di desa segorong dan mayak tanpa ada pemberitahuan kepada pengurus adat, pihak perusahaan tersebut menggarap lahan . Padahal tidak ada MoU dan pemberitahuan secara tertulis kepada DAD Kecamatan Seluas.
"PT WKN tidak menghargai masyarakat adat atas kepemilikan tanah yang sah diakui melalui adat dayak sehingga tanam tumbuh penduduk dibabat. nampak sekali mereka telah merampas tanah warga. Oleh karena itu, saya mengirim surat kepada perusahaan tersebut untuk menghentikan kegiatan sementara dan kami tembuskan kepada bupati, kapolres, dad kab bengkayang," terangnya.
Hal ini bukan berarti gustian menghalangi kegiatan dan aktivitas perusahaan dan investor di kecamatan seluas, tetapi DAD ingin PT WKN dapat menyelesaikan terlebih dahulu semua kasus yang terjadi dengan warga. DAD menghindari masyarakat adat akan ambil langkah sendiri yang dapat mengorbankan nyawa manusia dan merugikan banyak pihak.(cah)