Kamis, 01 November 2012

Bengkayang Bebas Napi Jabat Struktural

Agustinus Naon

Bengkayang Beranda Kalbar-Bengkayang. Seiiring dengan pemberitaan media televisi nasional beberapa waktu lalu mengenai mantan nara pidana di Riau yang menjabat sebagai jabatan struktural, Kemendagri
membuat surat edaran kepada pimpnan daerah. Bumi Sebalo bebas oleh mantan nara pidana yang menjabat sebagai pejabat struktural.
Wakil Bupati Bengkayang, Agustinus Naon, S.Sos mengatakan, terkait surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri  untuk gubernur, bupati dan walikota tentang larangan mengangkat mantan Napi jadi pejabat.
"Tidak ada mantan Napi yang menjabat sebagai pejabat stuktural, baik itu kadis, kabid maupun kasi di Kabupaten Bengkayang," tegas Naon kepada awak media ini melalui via telepon seluler, Rabu (31/10).
Naon melanjutkan, dirinya mendukung surat kebijakan dari kemendagri mengenai hal tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Bengkayang mengungkapkan, jangan sampai ada mantan narapidana yang menjabat dijabatan stuktural Pemda Bengkayang.
"Di Kabupaten Bengkayang tidak ada, saya mengetahui surat edaran tersebut melalui media cetak Jakarta Post tadi pagi di Yogyakarta, kebetulan saya mengikuti kegiatan rakor kepegawaian disana" beber Lorensius via pesan singkat, kemarin.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Sebastianus  Darwis, SE, MM menambahkan, langkah pemerintah pusat sudah sangat baik untuk terciptanya clean goverment di pemerintahan baik pusat,provinsi dan kabupaten, supaya pejabat yang dipercaya adalah pejabat yang bersih, bermartabat dan bermoral yang dapat bekerja dengan penuh amanah.
"Kabupaten Bengkayang sepertinya tidak ada yang mantan napi atau yang tersangkut masalah," katanya.
Saat awak media ini menanyakan, apabila ada ditemukan di Bumi Sebalo, apa tanggapannya. "Baperjakat atau pejabat yang menunjuknya harus sesuai dengan Surat Edaran Mendagri, yakni mantan napi/napi tidak dapat diangkat sebagai pejabat struktural di setiap SKPD," tandasnya. (yopi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar