Agustinus Naon |
Bengkayang Beranda Kalbar-Bengkayang. Seiiring dengan pemberitaan media televisi nasional beberapa waktu
lalu mengenai mantan nara pidana di Riau yang menjabat sebagai jabatan
struktural, Kemendagri
membuat surat edaran
kepada pimpnan daerah. Bumi Sebalo bebas oleh mantan nara pidana yang menjabat
sebagai pejabat struktural.
Wakil Bupati Bengkayang, Agustinus Naon,
S.Sos mengatakan, terkait surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri untuk gubernur, bupati dan walikota tentang larangan
mengangkat mantan Napi jadi pejabat.
"Tidak ada mantan Napi yang menjabat
sebagai pejabat stuktural, baik itu kadis, kabid maupun kasi di Kabupaten
Bengkayang," tegas Naon kepada awak media ini melalui via telepon seluler,
Rabu (31/10).
Naon melanjutkan, dirinya mendukung surat
kebijakan dari kemendagri mengenai hal tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat
Kabupaten Bengkayang mengungkapkan, jangan sampai ada mantan narapidana yang
menjabat dijabatan stuktural Pemda Bengkayang.
"Di Kabupaten Bengkayang tidak ada,
saya mengetahui surat edaran tersebut melalui media cetak Jakarta Post tadi
pagi di Yogyakarta, kebetulan saya mengikuti kegiatan rakor kepegawaian
disana" beber Lorensius via pesan singkat, kemarin.
Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang,
Sebastianus Darwis, SE, MM menambahkan,
langkah pemerintah pusat sudah sangat baik untuk terciptanya clean goverment di
pemerintahan baik pusat,provinsi dan kabupaten, supaya pejabat yang dipercaya
adalah pejabat yang bersih, bermartabat dan bermoral yang dapat bekerja dengan
penuh amanah.
"Kabupaten Bengkayang sepertinya tidak
ada yang mantan napi atau yang tersangkut masalah," katanya.
Saat awak media ini menanyakan, apabila ada
ditemukan di Bumi Sebalo, apa tanggapannya. "Baperjakat atau pejabat yang
menunjuknya harus sesuai dengan Surat Edaran Mendagri, yakni mantan napi/napi
tidak dapat diangkat sebagai pejabat struktural di setiap SKPD,"
tandasnya. (yopi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar