Tampilkan postingan dengan label KPDT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPDT. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Agustus 2013

HET Hanya naikkan sebesar Rp 500

Bengkayang (Kalbar Times). Johanes Antonius Dopong, warga Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang sangat menyayangka sekali dengan apa yang terjadi di Bumi Sebalo.
“Seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang bersikap tegas terhadap maraknya kios bensin yang ada di Bumi Sebalo terutama di ibu kota kabupaten,” saran Dopong kepada Kalbar Times ditemui diruang kerjanya, Selasa (2/8).
Ia melanjutkan, kian maraknya kios yang ada di Bumi Sebalo dikarenakan besarnya keuntungan dari pemilik kios dalam menjual bensin dan solar bersubsidi.
Dopong memisalkan, harga bensin di SPBu di harga sebesar Rp 6500 per liter, sedangkan pemilik kios menjual bensin eceran sebesar Rp 8000 per liter.
“Sebesar Rp 1.500 per liter keuntungan pemilik kios menjual bensin eceran. Jadi wajar menjamurnya kios yang ada di Kabupaten Bengkayang,” ungkapnya.
Ia membeberkan, hingga saat ini belum ada Harga Eceran Tertinggi BBM bersubsidi. Beberapa waktu lalu ada pertemuan menyikapi naiknya harga BBM bersubsidi, namun sangat disayangkan masih ngambang hasilnya.
“Seharusnya dalam HET bensin dan solar untuk mengantisipasi menjamurnya kios yang ada di Bumi Sebalo ialah sebesar Rp 500 rupiah per liter menaikkan harga BBM di kios yang ada,” pintanya.
Sehingga masyarakat membeli bensin dan solar bersubsidi tidak terlalu mahal seperti harga bensin hanya Rp 7000 perliter saja di HET. (yopi)

Terindikasi Kades Dharma Bhakti Jual Raskin

Bengkayang (Kalbar Times). Salah satu warga Dusun Sayung Desa Dharma Bhakti Kecamatan Teriak mengungkapkan, dirinya tidak terima dengan kebijakan dari Kepala Desa Dharma Bhakti yang pilih kasih dalam memberikan beras miskin kepada masyarakatnya.
“Februari 2012 lalu saya pernah mendatangi Kepala Desa kami dirumahnya, untuk membeli raskin, namun saya malah di bilang orang yang mampu sehingga tidak layak membeli beras miskin,” terang warga berbadan gempal dan berkulit gelap ini kepada Kalbar Times ditemui di Jalan Ngura Bengkayang, Senin (29/7).
Ia mengaku dirinya merasa dirinya tidak mampu makanya membeli beras miskin. Namun apalah daya orang miskin seperti dirinya mau tidak mau pulang dengan membawa tangan kosong. Di saat yang bersamaan, pria berambut lurus ini menceritakan bahwa telah ditunggu oleh sebuah mobil truck berplat Kabupaten Landak di depan rumah Kepala Desa Dharma Bhakti.
“Saya pura-pura ijin pulang, dan saya intai ternyata terindikasi bahkwa Kepala Desa Dharma Bhakti menjual raskin kepada orang Landak, karena keluarganya ada yang menjadi anggota DPRD Landak,” bebernya.
Yakobus Sitolin, Ketua Komisi A DPRD Bengkayang mengatakan, apabila ada warga yang mengeluh dengan kinerja aparatur pemerintah baik itu di tingkat desa, maupun kecamatan jangan secara lisan saja.
“Layangkan surat secara tertulis dan ditujukan kepada pimpinan DPRD Bengkayang. Nanti kami memfasilitasi warga dengan instansi terkait,” jelas legisator dari Partai Hanura Daerah Pemilihan Bengkayang Satu ini ditemui diruang kerjanya, Selasa (30/7).
Legislator asal kecamatan Teriak ini menjelaskan, dalam surat tertulis tersebut terdiri dari beberapa nama warga. Apakah surat tersebut dnegan tulis tangan, mesin ketik atau komputer akan diterima oleh wakil rakyat.
Karena DPRD Bengkayag akan menindaklanjuti keluhan dari masyarakat apabila ada hitam di atas putih sehingga sebagai dasar pemanggilan Kepala Desa dan Bidang Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Perempuan, Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan keluarga Berencana Kabupaten Bengkayang. (yopi)


Rabu, 10 Juli 2013

Khiu Fokus ke KPU Bengkayang


Bengkayang (kalbar Times). Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten/kota sedang berjalan. Hingga saat ini selain melakukan verifikasi faktual Daftar Pemilih Sementara, KPU Bengkayang juga disibukkan dengan Daftar Calon Sementara dari 11 Partai Politik peserta Pileg 2014.
Oleh karena itu, membutuh energi dan konsentrasi tinggi untuk menyukseskan Pileg 2014.
Ir Martinus Khiu
Ir Martinus Khiu, Ketua KPU Bengkayang mengatakan, sejak dirinya dinyatakan lolos menjadi Komisioner KPU Bengkayang periode 2013-2018 dan dipercaya sebagai Ketua KPU Bumi Sebalo, segala sesuatu yang berurusan dengan KONI Kabupaten Bengkayang dilimpahkan kepada Ketua Harian KONI Bumi Sebalo.
“Saya telah limpahkan kepada Johanes Antonius Dopong selaku Ketua Harian KONI Kabupaten Bengkayang beberapa waktu lalu,” beber Khiu kepada Kalbar Times ditemui diruang kerjanya, Senin (8/7).
Ia melanjutkan, posisi sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Bengkayang masih melekat pada dirinya, tetapi untuk  urusan administrasi, keuangan, dan semua aktivitas mengenai olahraga termasuk persiapan PORKAB Bengkayang Pertama  tahun 2013 di limpahkan kepada Ketua Harian KONI Kabupaten Bengkayang.
Khiu ingin fokus kepada posisinya yang baru yakni sebagai Ketua KPU Bengkayang. Apalagi saat ini tahapan Pileg 2014 telah berjalan. Tentunya membutuhkan perhatian penuh supaya Pileg 2014 berjalan dengan sukses, lancar dan baik. (yopi)

DAS Sebalo Tempat Pembuangan Sampah Warga Bengkayang


Bengkayang (Kalbar Times). Kebanyakan pedagang kaki lima yang berdagang pada malam hari sering membuang sampah di Sungai Sebalo dan Sungai Bengkayang serta di Jalan Baru dekat SMP PGRI Bengkayang.
 “Macam mana kami mau buang sampah ditempatnya, sedangkan pemerintah tidak menyediakan Tempat Pembuang Sementara Sampah,” keluh bapak satu putra ini ditemui di Jalan Sanggau Ledo, Minggu (7/7).
Warga Kelurahan Bumi Emas yang tidak mau namanya dicantumkan di koran ini menyarankan, seharusnya Pemda Bengkayang menyiapkan TPS sehingga warga tidak membuangs ampah sembarangan, terutama sampah rumah tangga.
Heru Pujiono, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang mengungkapkan, mengubah pola hidup masyarakat Bumi Sebalo yang sadar akan hidup sehat dan membuang sampah tidak sembarangan sangat susah sekali.
“Untuk mengubah hal tersebut harus secara perlahan-lahan, tidak mudah membalikkan telapak tangan,” ungkap Heru kepada Kalbar Times ditemui diruang kerjanya, Jumat (5/7).
Ia melanjutkan, sangat berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Bumi Sebalo yang mengkritik baik melalui media cetak maupun dunia maya (facebook, twitter, bloger, Red).
Namun dirinya tidak mau mejawab dan membalas kritikan warga Bengkayang tersebut dengan statement, tetapi dibuktikan dengan kinerja nyata.
“Saat ini kami telah mengadakan mobil khusus untuk mengangkut sampah, dalam waktu dekat akan di louncing leh Bupati Bengkayang,” tandasnya. (yopi)


Minggu, 05 Mei 2013

Kesal Warga Luar Kabupaten Dominasi Naik Haji


Bengkayang (Kalbar Times). Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang memenuhi  syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, sekali seumur hidup.
Di samping itu, kesempatan untuk menunaikan  ibadah haji yang semakin terbatas juga menjadi syarat dalam menunaikan kewajiban ibadah haji.
Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah Haji harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam. 
Berdasarkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pasal 2 Penyelenggaraan  Ibadah   Haji   dilaksanakan berdasarkan asas  keadilan, profesionalitas,  dan   akuntabilitas   dengan prinsip nirlaba.
Dalam penjelasan UU ini pada Pasal 2, yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Apabila kita mengacu kepada pasal 2, diindikasikan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bengkayang tidak berasaskan keadilan seperti apa yang telah diamanahkan oleh UU tersebut. Karena mengutamakan calon jamaah haji dari luar Kabupaten Bengkayang.
Pasal 26 ayat (1), Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ayat (2) menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2010 tentang  Prosedur Dan Persyaratan Pendaftaran Jemaah Haji pada Pasal 2 ayat (1)  Pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai domisili calon jemaah haji. 
Dan Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, Calon jemaah haji harus memenuhi syarat pendaftaran ialah  beragama Islam, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, memiliki Kartu Keluarga dan  memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau buku nikah atau ijazah. 
“Kenapa Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bengkayang masih menerima calon jamaah haji dari luar Kabupaten Bengkayang sehingga ada warga Bumi Sebalo yang mau naik haji harus menunggu beberapa tahun kemudian karena penuhnya datar tunggu yang di dominasi oleh calon jamaah haji dari luar Kabupaten Bengkayang,” kesal Ana, salah satu warga Kabupaten Bengkayang ditemui di Jalan Sanggau Ledo, belum lama ini.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji nomor : D/ 163 tahun 2004 Tentang Sistem Pendaftaran Haji Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji, Pasal 1 ayat 19, domisili adalah wilayah tempat tinggal calon jemaah haji sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam hal Mutasi Calon Jemaah Haji, Pasal 10 menyebutkan, Mutasi calon jemaah haji diperbolehkan bagi suami/istri, orangtua/anak terpisah dan atau alasan dinas yang dibuktikan dengan surat keterangan sah.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji Nomor  D/ 163 tahun 2004 Tentang Sistem Pendaftaran Haji, Pasal 1 ayat 10, Calon jemaah Haji dinyatakan sah setelah mendaftar pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti setor BPIH dari BPS BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT pusat.
Dan pada Pasal 1 ayat 8, menjelaskan, SISKOHAT adalah Sistem Komputerisasi Haji Terpadu berupa jaringan computer yang tersambung secara on line dan real time antara Ditjen BIPH dengan BPS BPIH dan Kanwil Departemen Agama Provinsi.
Pasal 2 ayat 1, Pendaftaran calon jemaah haji dilakukan pada Kantor  Departemen Agama Kabupaten/Kota domisili. (yopi)

Minggu, 03 Maret 2013

Perekaman E-KTP Bengkayang Capai 70 persen

Bengkayang (Kalbar Times). Kementrian Dalam Negeri RI memutuskan untuk batas akhir perekaman E-TP pada akhir 2012 lalu. Namun deadline yang diberikan oleh pemerintah pusat pada waktu tersebut bukanlah suatu keharusan.
Gerardus, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkayang mengatakan, Maret 2013 mendatang pihaknya mencanangkan untuk menyerahkan kartu E-KTP kepada warga Bumi Sebalo.
Kartu E-KTP wacananya akan diserahkan perdana untuk Kabupaten Bengkayang di Kecamatan Seluas.
Dimana bertepatan dengan kegiatan (Musrenbang, Red) musyawarah rencana pembangunan Kabupaten Bengkayang tingkat kecamatan.
“Saat ini perekaman E-KTP di Kabupaten Bengkayang telah direkam sebanyak 70 persen dari jumlah penduduk yang ada di kabupaten kita,” beber Gerardus kepada Kalbar Times ditemui di kantor Badan Pelaksana Penyuluh Ketahaan Pangan Kabupaten Bengkayang, Jumat (22/2).
Saat awak media ini menanyakan kapan batas akhir perekaman E-KTP bagi warga Kabupaten Bengkayang yang belum melakukan perekaman E-KTP.
“Batas akhir perekaman E-KTP awalnya dicanangkan oleh kementrian pada tanggal 31 Oktober 2013, tetapi terakhir ini baru datang surat dari kementrian dimana batas akhir perekaman E-KTP bagi warga yang belum direkam pada 31 Desember mendatang,” terangnya.
Gerardus menyarankan, bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang yang masih belum melakukan perekaman E-KTP silakan datang langsung ke kantor kecamatan. (yopi)


Omong Kosong 60 Persen Terealisasikan

Baju Hijau berkacamata (Agustinus Naon Wabup Bengkayang) beserta kepala SKPD
Bengkayang (Kalbar Times). Pemda Bengkayang melakukan pencanangan pemanfaatan lahan pekarangan badan, dinas, kantor, dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang dipusatkan di Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkayang yang dimulai resmikan oleh Wakil Bupati Bengkayang, Agustinus Naon.
Agustinus Naon, Sos, Wakil Bupati Bengkayang mengatakan, Bupati Bengkayang berhalangan untuk hadiri, berhubung ada kegiatan yang lain sehingga tidak dapat hadir.
Pemda Bengkayang dalam hal pencanangan ini pertama-tama mempelopori dahulu PNS . Selama ini hanya bicara saja, olehkarena itu pihaknya melakukan kegiatan nyata untuk memanfaatkan perkarangan rumah yang dimulai di badan, kantor, dan dinas.
“PNS yang memberikan contoh, baru masyarakat mau mengikuti apa yang telah kita sarankan kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang. Apabila kita tidak pernah berbuat, tidak mungkin itu dapat terealisasikan,” terang Naon kepada Kalbar Times, kemarin.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kabupaten Bengkayang ini menjelaskan, dengan dimanfaatkannya perkarangan rumah untuk menanam sayur-mayur dan tanaman obat-obatan (seperti kunyit dan serai, Red), yang merasakan ialah warga sendiri.
Selama ini kebanyakan warga Kabupaten Bengkayang maunya instan saja, tetapi ada sebagian yang tidak mau makan makanan yang mengandung zat kimia seperti makanan instant.
Tahun 2013, Bupati Bengkayang memprogramkan kegiatan di kecamatan dan desa. Semua SKPD yang ada di Bumi Sebalo yang ada hubungannya dengan masyarakat sebanyak 60 persen. Sedangkan 40 persennya, yang dibolehkan keluar dari Kabupaten Bengkayang.
“Camat harus membina warga yang masih membiarkan ternaknya berkeliaran. Apabila masih berkeliaraan ternak, omong kosong 60 persen tersebut akan terealisasikan. Setiap enam bulan kita evaluasi,” tegasnya.
Dengan gerakan ini, Naon meminta kepala SKPD, camat, kantor penyuluh manfaatkan perkarangan yang bermanfaat seperti sayur, buah dan tanaman obat.
Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Pertanian, BP3K yanga da di Kabupaten Bengkayang menjadi POSKO P2BN di kecamatan. Semua PPL bentuk pos di desa binaannya, kita akan lihat di setiap desa kan dilihat dan dibentuk oleh penyuluh lapangan.
Ir Magdalena MM, Kepala Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahan Pangan Kabupaten Bengkayang menambahkan, upaya peningkatan lahan perkarangan dapat siapkan konsumsi rumah tangga masyarakat.
Salah satunya ialah upaya untuk meniingkatkan UPM suaya lebih meningkat tahun kedepan serta tingkatkan kesehatan bagi masyarakat.
“Kegiatan ini dapat ditingkatkan sampai tingkat kecamatan, desa dan rumah tangga.Mengingat masih tingginya konsumsi beras. Dinas, badan dan kantor beri contoh kepada masyarakat memanfaatkan lahan yang bermanfaat bagi kita,” tandasnya. (yopi)