INI DIA PENGUMUMAN KELULUSAN CPNS BAGI KAWAN-KAWAN YANG MENGIKUTI UJIAN CAT CPNS 2014 DI KABUPATEN SINTANG KALBAR
http://adf.ly/vB2GT
Bengkayang Beranda Kalbar merupakan media online yang dimiliki masyarakat Bumi Sebalo yang memberitakan setiap hari yang ada di Kabupaten Bengkayang secara eksklusif dan riil dilapangan.
Tampilkan postingan dengan label kalimantan barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kalimantan barat. Tampilkan semua postingan
Kamis, 11 Desember 2014
Selasa, 02 Desember 2014
Patiware Gugat BPN Singkawang di Bengkayang
Bengkayang (Kalbar Times). Sidang ketiga permasalahan
antara Penggugat PT Patiware dan Tergugat Sumantri di ruang Sidang Justisia
Pengadilan Negeri Bengkayang.
Dimana Hakim Ketua JAHORAS SIRINGO-RINGO, hakim anggota
Erliansyah, Heru Karyono. Panitera ialah Fendensius Helmi yang berlangsung
sejak pukul 11:00 sampai berita ini direlease baru empat saksi yang dimintai
keterangan oleh pengadilan. Untuk Tergugat hanya dihadiri oleh pengacaranya
yakni Ari. tergugat ialah BPN Singkawang yang mengeluarkan serifikat dan Djong
Sumantri pemilik lahan asal Jakarta yang menanam sawit di Singkawang.
Saksi yang dimintai keterangan ialah Solihin 60
tahun, warga Desa Sungai Raya Kecamatan
Sungai Raya Kabupaten Bengkayang menuturkan, saat di Pengadilan negeri
Singkawang, dirinya juga sebagai saksi.
"Kini saya juga dipanggil sebagai saksi di
Pengadilan Negeri Bengkayang," ungkap Solihian kepada Kalbar Times ditemui
di PN Bengkayang, Senin (3/11).
Saksi berikutnya ialah Joardi warga Desa Karimunting
Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang. Kemudian Syahri warga Kelurahan
Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan. Slamet, RT 10 Kelurahan Sagatani
Kecamatan Singkawang Selatan. Saksi berikutnya ialah Aloysius Kilin Ketua Umum
DAD Kota Singkawang yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang periode
1999-2004 dan mantan anggota DPRD Kota Singkawang 2009-2014. Setelah itu
Florentina Paraoy Lurah Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan. Kemudian Paulus
warga Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan.
Perlu diketahui, PT. Patiware berada di Kecamatan Sungai
Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, dengan jarak kurang
lebih 180 KM dari Pontianak dan kurang lebih 30 KM dari Singkawang.
Perusahan bergerak di dalam budidaya perkebunan kelapa
sawit dan pengolahan CPO. Luas Kebun inti (HGU) 7.342,85 ha. Perusahaan
mempunyai 1 (satu) unit Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dengan kapasitas olah
30 ton FFB/jam, dan mulai beroperasi tanggal 20 Oktober 2010.
Sejumlah warga Sagatani Singkawang Selatan Kalimantan
Barat mengajukan gugatan sengketa tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pontianak dengan tergugat perusahaan kelapa sawit PT Patiware.
Gugatan tersebut diajukan oleh warga Sagatani karena merasa tanahnya dicaplok oleh PT Patiware yang memegang surat tanah HGU (Hak Guna Usaha). Para Warga menilai perizinan yang dipegang PT Patiware dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Bengkayang namun lahan perkebunan tersebut diklaim warga masuk dalam wilayah Pemkot Singkawang.
"Jadi HGU PT Patiware itu menimpa sertifikat kami. HGU mereka diterbitkan tahun 2009, sedangkan punya kami dari 2006 sudah bersertifikat. Sekitar 3.500 hektar, dari 10 rukun tetangga (RT) yang masuk dalam wilayah Kelurahan Sagatani, Singkawang Selatan," kata salah satu warga penggugat, Jumat (18/10/2013).
Menindaklanjuti gugatan warga tersebut, pada JUmat 18 Oktober 2013 PTUN Pontianak kemudian menggelar sidang lapangan di lokasi sengketa tanah untuk memantau titik batas tanah yang diklaim warga dengan disaksikan oleh petugas BPN.
Menanggapi gugatan sejumlah warga tersebut, PT Patiware mempersilakan PTUN Pontianak melakukan sidang dan mengeluarkan putusan yang adil. Dan kesimpulan sidang PTUN tersebut akan diputuskan pada tanggal 29 Oktober 2013 mendatang.
Sementara itu, pihak PT Patiware menyatakan terkait batas wilayah sebenarnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Gugatan tersebut diajukan oleh warga Sagatani karena merasa tanahnya dicaplok oleh PT Patiware yang memegang surat tanah HGU (Hak Guna Usaha). Para Warga menilai perizinan yang dipegang PT Patiware dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Bengkayang namun lahan perkebunan tersebut diklaim warga masuk dalam wilayah Pemkot Singkawang.
"Jadi HGU PT Patiware itu menimpa sertifikat kami. HGU mereka diterbitkan tahun 2009, sedangkan punya kami dari 2006 sudah bersertifikat. Sekitar 3.500 hektar, dari 10 rukun tetangga (RT) yang masuk dalam wilayah Kelurahan Sagatani, Singkawang Selatan," kata salah satu warga penggugat, Jumat (18/10/2013).
Menindaklanjuti gugatan warga tersebut, pada JUmat 18 Oktober 2013 PTUN Pontianak kemudian menggelar sidang lapangan di lokasi sengketa tanah untuk memantau titik batas tanah yang diklaim warga dengan disaksikan oleh petugas BPN.
Menanggapi gugatan sejumlah warga tersebut, PT Patiware mempersilakan PTUN Pontianak melakukan sidang dan mengeluarkan putusan yang adil. Dan kesimpulan sidang PTUN tersebut akan diputuskan pada tanggal 29 Oktober 2013 mendatang.
Sementara itu, pihak PT Patiware menyatakan terkait batas wilayah sebenarnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Lahan kita ini lahan negara, kita proses statusnya
jadi lahan HGU. Jadi kita tidak bisa bergerak kalau tanpa dasar. Kalaupun warga
pemilik punya sertifikat, silahkan, tunjukanlah titik-titiknya" kata Aris,
Manager SSL PT Patiware Regional Pontianak. (yopi)
LH Baru Keluarkan Delapan UKL-UPL
Bengkayang (Kalbar Times). Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang, E. S. Andrie mengatakan, pada tahun 2014 sebanyak delapan perusahaan yang ada di Bumi Sebalo yang mengajukan rekomendasi mengeluarkan UKL-UPL.Andrie menuturkan, pada tahun 2014 ini yang sedang dalam proses Amdal yakni PT Borneo Agro Pratama bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit berlokasi di Samalantan, Monterado dan Lembah Bawang. Kemudian PT Bengkayang Subur Sejahtera di bidang perkebunan kelapa Sawit Kecamatan Ledo dan Sanggau Ledo. Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang mengirim surat kepada semua perusahaan yang ada di Bumi Sebalo setahun dua kali dimana isinya ialah surat teguran kepada perusahaan yang tidak melapor kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup."Kami mengirim surat teguran pada bulan april 2014 lalu. surat teguran yang kedua belum dikirim karena masih menunggu persetujuan dari Bupati Bengkayang," bebernya.Ia menerangkan, pengalaman pihaknya saat mengirim surat teguran kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkayang melalui Pos dan Giro, surat yang dikirim sering dikembalikan. Akhirnya, Kantor Lingkungan Kabupaten Bengkayang meminta alamat jelas dengan perusahaan tersebut serta meminta emailnya. Sehingga dengan ada surat teguran kepada pihak perusahaan, pihaknya langsung mengirim via email dan isi surat dapat diterima oleh pihak perusahaan
SKPD Keluh Alamat Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan Tak Jelas
Alamat Perusahaan
Tak Sesuai Dengan Izin
Mata Borneo-Bengkayang.
Banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang ada di
Kabupaten Bengkayang membuat kelabakan para Satuan Kerja Perangkat Daerah
seperti
Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertambangan,
energy dan Sumber Daya Mineral, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah serta
Kantor Lingkungan Hidup. Hal ini dikarenakan surat teguran atas perusahaan
perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang dikirim melalui Kantor Pos dan
Giro selalu dikembalikan dan di cap oleh Kantor Pos dan Giro bahwa alamat yang
dituju tidak dikenal. Padahal instansi
tersebut menyurati perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan sesuai
alamat yang tertera di perizinannya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Bengkayang, Darsyafuddin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor
SE.1/Menhut-II/2014 tentang Penundaan Proses Perizinan di Bidang Kehutanan yang
di tandatangani Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tertanggal 8 Juli 2014.
“Bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial
(tukar menukar kawasan hutan) dan perubahan fungsi kawasan secara parsial untuk
sementara proses pelayanan perizinannya di tunda sampai dengan terbentuknya
pemerintahan baru,” beber Dar.
Ia melanjutkan, Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Nomor : P.22/Menhut-II/2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P. 31/Menhut-II/2005 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka pengembangan
usaha budidaya perkebunan.
Pasal 4 (1) huruf a. Luas kawasan hutan produksi yang
dapat dikonversi yang dilepaskan untuk budidaya perkebunan diberikan paling
banyak 100.000 (seratus ribu) hektar, untuk satu perusahaan atau group
perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling
banyak 20.000 (dua puluh ribu) hektar dan pemberian berikutnya setelah
dilakukan evaluasi pelaksanaan pada tahap sebelumnya.
Ayat (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b, dilakukan dengan evaluasi administrasi dan atau evaluasi
lapangan terhadap proses pengurusan Hak Guna Usaha dan adanya aktivitas
kegiatan fisik di lapangan.
“Kami akan turun ke lapangan untuk mengecek kegiatan
fisik 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang,”
kata Darsyafuddin.
Samahalnya dengan
Kepala Dinas Pertambangan, Energy dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Bengkayang. Silverius Sinoor SH MH
mengatakan, pihaknya sering menyurati pihak perusahaan pertambangan yang telah
mengantongi izin.
“Surat teguran kami menumpuk di kantor. Karena saat kami
menyurati perusahaan pertambangan sesuai dengan alamat yangtertera di izinnya,
ternyata pihak Kantor Pos dan Giro mengembalikan lagi ke kami,” kesal Sinoor.
Sinoor sangat menyayangkan sekali terhadap tingkah laku
pihak perusahaan pertambangan terutama yang ada di Kabupaten Bengkayang. Karena
alamatnya tidak sesuai dengan yangtertera di izin pertambangan.
“Kami juga sering dikembalikan surat dari Pos dan Giro saat kami mengirim ke
alamat perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang ada di
Kabupaten Bengkayang,” keluh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten
Bengkayang.
Namun pihaknya belajar dengan kejadian tersebut sehingga
meminta alamat email perusahaan sehingga mudah untuk mengiri surat teguran. (yopi)
Rabu, 15 Oktober 2014
Gidot Letak Batu Pertama SMP N 3 Siding
Bengkayang (Kalbar Times). Hari ini (11/9) Bupati
bengkayang Suryadman Gidot direncanakan melakukan peletakan batu pertama
pembangunan SMP negeri 3 Siding.
Dr. Yan S Sos Msi, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten
Bengkayang mengatakan, hari ini (11/9) pihaknya melakukan peletakan batu
pertama pembangunan sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri Tiga Siding
di Sebujit.
“rencananya Bupati Bengkayang Suryadman Gidot SPd, MPd
akan melakukan peletakan batu pertama di lokasi pembangunan di ibu kota
Kecamatan Siding yakni Sebujit Desa Hli Buei,” beber Yan kepada kalbar Times
ditemui di Sekretariat DPRD Bengkayang belum lama ini.
Ia melanjutkan, pembangunan gedung SMP Negeri Tiga Siding
ini merupakan anggaran dari pemerintah pusat.
Perlu diketahui, Kecamatan Siding merupakan salah satu
kecamatan yang terletak di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Saat ini
Kecamatan Siding telah memiliki tiga SMP negeri dan sati SMA negeri.
Peletakan batu
pertama pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Siding di Sungkung Kompleks Bupati
Bengkayang Suryadman Gidot,S.Pd telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 September 2013 lalu pada saat dilakukannya kunjungan kerja ke Dusun
Kadok Desa Sungkung II Kecamatan Siding.
Daftar SD negeri di Kecamatan Siding ialah SD N 1 Siding,
SDN 02 Sebujit, SDN 03 Tamong, SDN 04 Sungkung Daun, SDN 05 Tawang Tikam, SDN
06 Lawang, SDN 07 Kapot, SDN 08 Merendeng, SDN 09 Senoleng, SDN 10Medeng, SDN
11 Senebeh, dan SDN 12 tawang Tubung. Sedangkan SMP Negeri ialah SMPN 1 Siding
di Dusun Padang, SMP N 2 di Sungkung.(yopi)
Kamis, 24 Juli 2014
Bengkayang Siap Tuan Rumah Expo KPDT 2014
Bengkayang
(Kalbar Times). KPDT Expo sendiri merupakan sebuah gelaran yang
bertujuan untuk memamerkan kepada khalayak ramai tentang potensi unggulan
daerah tertinggal. Kegiatan tersebut dikemas dalam sebuah pameran potensi unggulan
daerah baik di bidang seni, pariwisata, produk unggulan lokal, dan potensi
sumberdaya lainnya.
Tulen, Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Bengkayang
mengatakan, Kabupaten Bengkayang siap menjadi tuan Rumah Ekspo KPDT tahun 2014.
"Lokasinya belum ditetapkan untuk kegiatan Expo KPDT tahun 2014 di Kabupaten
Bengkayang," beber Tulen kepada Kalbar Times ditemui diruang kerjanya,
Selasa (22/7).
Ia melanjutkan, KPDT menunjuk Kabupaten Bengkayang sebagai
tuan rumah Ekspo KPDT tahun 2014.
Tulen menjelaskan, kegiatan akan dilakukan pada 27-30
Agustus 2014. Pada 20 Agustus
mendatang LO dari KPDT pusat akan datang ke Bengkayang untuk melakukan
persiapan dengan panitia.
Adapun Ketua
Panitia Expo 2014 dari kabupaten Bengkayang, Pemda Bengkayang menunjuk Kepala
Bappeda Bumi Sebalo Obaja SE Msi.
Kegiatan KPDT Expo telah diselenggarakan sejak 2009 oleh
Humas KPDT. Awalnya penyelenggaraan KPDT Expo dilaksanakan di Jakarta di setiap
akhir tahun dengan mengambil lokasi di pusat-pusat keramaian Jakarta
seperti di Point Square, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta dan pada 2010 di
Central Park di Jakarta Barat.
Namun pada 2011, KPDT Expo diselenggarakan di daerah
tertinggal yaitu di Lombok Timur. “Dengan menyelenggarakan di daerah tertinggal
maka biaya yang digunakan untuk penyelenggaraan acara tersebut dapat secara
langsung ikut dinikmati oleh masyarakat daerah tertinggal,” demikian alasan
menteri termuda di Kabinet Indonesia Bersatu ini untuk memindahkan lokasi
kegiatan KPDT Expo dari ibukota ke daerah tertinggal.
Expo berikutnya pada 2012 digelar di Raja Ampat,
Papua. Tahun 2013, expo lebih banyak diselenggarakan yakni tiga kali dalam satu
tahun, yaitu pada April di Pesisir Selatan (Sumatera Barat), Juni di Wakatobi
(Sulawesi Tenggara), dan terakhir pada bulan Oktober di Bangkalan – Madura
(Jawa Timur). (yopi)
Label:
bengkayang,
kalimantan barat,
kemendiknas,
Kemenkumham,
KPDT,
PLB,
PPLB,
sansak
POLRI dan TNI Jaga KPU dan Panwaslu Kabupaten Bengkayang
Peralatan yang di Siapkan untuk pengamanan Kantor KPU Kabupaten Bengkayang |
Bengkayang
(Kalbar Times). Di Jakarta hari ini dilakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara tingkat nasional pada Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden tahun 2014.
Untuk menghindari
gangguan keamanan, TNI dan Polri khususnya yang ada di wilayah Kabupaten
Bengkayang dikerahkan untuk mengamankan kantor KPU kabupaten Bengkayang dan
Panwaslu Kabupaten Bengkayang.
Senjata laras panjang TNI |
Ajun Komisaris
Besar Polisi Vendra Riviyanto SIK, Kepala Polisi Resort Bengkayang mengatakan,
pihaknya bersama TNI mengamankan kantor KPU Kabupaten Bengkayang dan Panwaslu
Kabupaten Bengkayang saat berlangsungnya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
penghitungan Perolehan Suara tingkat Nasional hari ini 22 Juli 2014.
“Kita menjaga
surat suara yang ada di Gedung KPU Kabupaten Bengkayang. Sebanyak 15 personil
kita turunkan di lapangan,” beber Vendra kepada Kalbar Times via telepon
seluler, Selasa (22/7).
Ia melanjutkan,
pihaknya juga telah menyiapkan pasukan di Mapolres Bengkayang. Hal ini
dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Perisai/tameng |
Apabila ada
kejadian, personil yang ada di Mapolres Bengkayang siap turun ke lapangan
membantu personil yang telah ada di Panwaslu Kabupaten Bengkayang maupun di KPU
kabupaten Bengkayang.
Dari pantauan
Kalbar Times dilapangan, terutama di Kantor Panwaslu kabupaten Bengkayang.
Sejumlah anggota TNI dari Kompi Senapan C Beruang 641 dan POLRI berjaga-jaga
dengan senjata lengkap.
Samahalnya saat
awak media ini datang ke KPU Kabupaten Bengkayang. Banyak personil POLRI maupun
TNI yang berseragam lengkap mengamankan kantor KPU Bengkayang. Dan sejumlah
perisai, helm dan senjata laras panjang kaliber 5,50 Indonesia. (yopi)
Label:
bawaslu,
bengkayang,
kalimantan barat,
kemeninfo,
Kemenkumham,
kemenpora,
kementrian,
sansak
Langganan:
Postingan (Atom)