Tampilkan postingan dengan label kalimantan barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kalimantan barat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Desember 2014

Patiware Gugat BPN Singkawang di Bengkayang

Bengkayang (Kalbar Times). Sidang ketiga permasalahan antara Penggugat PT Patiware dan Tergugat Sumantri di ruang Sidang Justisia Pengadilan Negeri Bengkayang.
Dimana Hakim Ketua JAHORAS SIRINGO-RINGO, hakim anggota Erliansyah, Heru Karyono. Panitera ialah Fendensius Helmi yang berlangsung sejak pukul 11:00 sampai berita ini direlease baru empat saksi yang dimintai keterangan oleh pengadilan. Untuk Tergugat hanya dihadiri oleh pengacaranya yakni Ari. tergugat ialah BPN Singkawang yang mengeluarkan serifikat dan Djong Sumantri pemilik lahan asal Jakarta yang menanam sawit di Singkawang.
Saksi yang dimintai keterangan ialah Solihin 60 tahun,  warga Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang menuturkan, saat di Pengadilan  negeri Singkawang, dirinya juga sebagai saksi.
"Kini saya juga dipanggil sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bengkayang," ungkap Solihian kepada Kalbar Times ditemui di PN Bengkayang, Senin (3/11).
Saksi berikutnya ialah Joardi warga Desa Karimunting Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang. Kemudian Syahri warga Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan. Slamet, RT 10 Kelurahan Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan. Saksi berikutnya ialah Aloysius Kilin Ketua Umum DAD Kota Singkawang yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang periode 1999-2004 dan mantan anggota DPRD Kota Singkawang 2009-2014. Setelah itu Florentina Paraoy Lurah Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan. Kemudian Paulus warga Sagatani Kecamatan Singkawang Selatan.
Perlu diketahui, PT. Patiware berada di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, dengan jarak kurang lebih 180 KM dari Pontianak dan kurang lebih 30 KM dari Singkawang.
Perusahan bergerak di dalam budidaya perkebunan kelapa sawit dan pengolahan CPO. Luas Kebun inti (HGU) 7.342,85 ha. Perusahaan mempunyai 1 (satu) unit Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dengan kapasitas olah 30 ton FFB/jam, dan mulai beroperasi tanggal 20 Oktober 2010.
Sejumlah warga Sagatani Singkawang Selatan Kalimantan Barat mengajukan gugatan sengketa tanah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak dengan tergugat perusahaan kelapa sawit PT Patiware.
Gugatan tersebut diajukan oleh warga Sagatani karena merasa tanahnya dicaplok oleh PT Patiware yang memegang surat tanah HGU (Hak Guna Usaha). Para Warga menilai perizinan yang dipegang PT Patiware dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Bengkayang namun lahan perkebunan tersebut diklaim warga masuk dalam wilayah Pemkot Singkawang.
"Jadi HGU PT Patiware itu menimpa sertifikat kami. HGU mereka diterbitkan tahun 2009, sedangkan punya kami dari 2006 sudah bersertifikat. Sekitar 3.500 hektar, dari 10 rukun tetangga (RT) yang masuk dalam wilayah Kelurahan Sagatani, Singkawang Selatan," kata salah satu warga penggugat, Jumat (18/10/2013).
Menindaklanjuti gugatan warga tersebut, pada JUmat 18 Oktober 2013 PTUN Pontianak kemudian menggelar sidang lapangan di lokasi sengketa tanah untuk memantau titik batas tanah yang diklaim warga dengan disaksikan oleh petugas BPN.
Menanggapi gugatan sejumlah warga tersebut, PT Patiware mempersilakan PTUN Pontianak melakukan sidang dan mengeluarkan putusan yang adil. Dan kesimpulan sidang PTUN tersebut akan diputuskan pada tanggal 29 Oktober 2013 mendatang.
Sementara itu, pihak PT Patiware menyatakan terkait batas wilayah sebenarnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Lahan kita ini lahan negara, kita proses statusnya jadi lahan HGU. Jadi kita tidak bisa bergerak kalau tanpa dasar. Kalaupun warga pemilik punya sertifikat, silahkan, tunjukanlah titik-titiknya" kata Aris, Manager SSL PT Patiware Regional Pontianak. (yopi)

LH Baru Keluarkan Delapan UKL-UPL


Bengkayang (Kalbar Times). Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang, E. S. Andrie mengatakan, pada tahun 2014 sebanyak delapan perusahaan yang ada di Bumi Sebalo yang mengajukan rekomendasi mengeluarkan UKL-UPL.Andrie menuturkan, pada tahun 2014 ini yang sedang dalam proses Amdal yakni PT Borneo Agro Pratama bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit berlokasi di Samalantan, Monterado dan Lembah Bawang. Kemudian PT Bengkayang Subur Sejahtera di bidang perkebunan kelapa Sawit Kecamatan Ledo dan Sanggau Ledo. Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang mengirim surat kepada semua perusahaan yang ada di Bumi Sebalo setahun dua kali dimana isinya ialah surat teguran kepada perusahaan yang tidak melapor kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup."Kami mengirim surat teguran pada bulan april 2014 lalu. surat teguran yang kedua belum dikirim karena masih menunggu persetujuan dari Bupati Bengkayang," bebernya.Ia menerangkan, pengalaman pihaknya saat mengirim surat teguran kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkayang melalui Pos dan Giro, surat yang dikirim sering dikembalikan. Akhirnya, Kantor Lingkungan Kabupaten Bengkayang meminta alamat jelas dengan perusahaan tersebut serta meminta emailnya. Sehingga dengan ada surat teguran kepada pihak perusahaan, pihaknya langsung mengirim via email dan isi surat dapat diterima oleh pihak perusahaan

SKPD Keluh Alamat Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan Tak Jelas

Alamat Perusahaan Tak Sesuai Dengan Izin



Mata Borneo-Bengkayang. Banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang ada di Kabupaten Bengkayang membuat kelabakan para Satuan Kerja Perangkat Daerah seperti

Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertambangan, energy dan Sumber Daya Mineral, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah serta Kantor Lingkungan Hidup. Hal ini dikarenakan surat teguran atas perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang dikirim melalui Kantor Pos dan Giro selalu dikembalikan dan di cap oleh Kantor Pos dan Giro bahwa alamat yang dituju tidak dikenal.  Padahal instansi tersebut menyurati perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan sesuai alamat yang tertera di perizinannya.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang, Darsyafuddin mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Nomor SE.1/Menhut-II/2014 tentang Penundaan Proses Perizinan di Bidang Kehutanan yang di tandatangani Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tertanggal 8 Juli 2014.

“Bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial (tukar menukar kawasan hutan) dan perubahan fungsi kawasan secara parsial untuk sementara proses pelayanan perizinannya di tunda sampai dengan terbentuknya pemerintahan baru,” beber Dar.

Ia melanjutkan,  Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.22/Menhut-II/2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 31/Menhut-II/2005 tentang pelepasan kawasan hutan dalam rangka pengembangan usaha budidaya perkebunan.

Pasal 4 (1) huruf a. Luas kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang dilepaskan untuk budidaya perkebunan diberikan paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektar, untuk satu perusahaan atau group perusahaan, dengan ketentuan diberikan secara bertahap dengan luas paling banyak 20.000 (dua puluh ribu) hektar dan pemberian berikutnya setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan pada tahap sebelumnya.

Ayat (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan evaluasi administrasi dan atau evaluasi lapangan terhadap proses pengurusan Hak Guna Usaha dan adanya aktivitas kegiatan fisik di lapangan.

“Kami akan turun ke lapangan untuk mengecek kegiatan fisik 41 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang,” kata  Darsyafuddin.

Samahalnya dengan  Kepala Dinas Pertambangan, Energy dan Sumber Daya Mineral  Kabupaten Bengkayang. Silverius Sinoor SH MH mengatakan, pihaknya sering menyurati pihak perusahaan pertambangan yang telah mengantongi izin.

“Surat teguran kami menumpuk di kantor. Karena saat kami menyurati perusahaan pertambangan sesuai dengan alamat yangtertera di izinnya, ternyata pihak Kantor Pos dan Giro mengembalikan lagi ke kami,” kesal Sinoor.

Sinoor sangat menyayangkan sekali terhadap tingkah laku pihak perusahaan pertambangan terutama yang ada di Kabupaten Bengkayang. Karena alamatnya tidak sesuai dengan yangtertera di izin pertambangan.

“Kami juga sering dikembalikan  surat dari Pos dan Giro saat kami mengirim ke alamat perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang,” keluh Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang.

Namun pihaknya belajar dengan kejadian tersebut sehingga meminta alamat email perusahaan sehingga mudah untuk mengiri surat teguran. (yopi)






Rabu, 15 Oktober 2014

Gidot Letak Batu Pertama SMP N 3 Siding

Bengkayang (Kalbar Times). Hari ini (11/9) Bupati bengkayang Suryadman Gidot direncanakan melakukan peletakan batu pertama pembangunan SMP negeri 3 Siding.
Dr. Yan S Sos Msi, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bengkayang mengatakan, hari ini (11/9) pihaknya melakukan peletakan batu pertama pembangunan sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri Tiga Siding di Sebujit.
“rencananya Bupati Bengkayang Suryadman Gidot SPd, MPd akan melakukan peletakan batu pertama di lokasi pembangunan di ibu kota Kecamatan Siding yakni Sebujit Desa Hli Buei,” beber Yan kepada kalbar Times ditemui di Sekretariat DPRD Bengkayang belum lama ini.
Ia melanjutkan, pembangunan gedung SMP Negeri Tiga Siding ini merupakan anggaran dari pemerintah pusat.
Perlu diketahui, Kecamatan Siding merupakan salah satu kecamatan yang terletak di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Saat ini Kecamatan Siding telah memiliki tiga SMP negeri dan sati SMA negeri.
Peletakan batu pertama pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Siding di Sungkung Kompleks Bupati Bengkayang Suryadman Gidot,S.Pd telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 September 2013  lalu pada saat dilakukannya kunjungan kerja ke Dusun Kadok Desa Sungkung II Kecamatan Siding.
Daftar SD negeri di Kecamatan Siding ialah SD N 1 Siding, SDN 02 Sebujit, SDN 03 Tamong, SDN 04 Sungkung Daun, SDN 05 Tawang Tikam, SDN 06 Lawang, SDN 07 Kapot, SDN 08 Merendeng, SDN 09 Senoleng, SDN 10Medeng, SDN 11 Senebeh, dan SDN 12 tawang Tubung. Sedangkan SMP Negeri ialah SMPN 1 Siding di Dusun Padang, SMP N 2 di Sungkung.(yopi)

Kamis, 24 Juli 2014

Bengkayang Siap Tuan Rumah Expo KPDT 2014

Tulen, Kabag Humas dan Protokol  
Bengkayang (Kalbar Times). KPDT Expo sendiri merupakan sebuah gelaran yang bertujuan untuk memamerkan kepada khalayak ramai tentang potensi unggulan daerah tertinggal. Kegiatan tersebut dikemas dalam sebuah pameran potensi unggulan daerah baik di bidang seni, pariwisata, produk unggulan lokal, dan potensi sumberdaya lainnya.
Tulen, Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Bengkayang mengatakan, Kabupaten Bengkayang siap menjadi tuan Rumah Ekspo KPDT tahun 2014.
"Lokasinya belum ditetapkan untuk kegiatan Expo KPDT tahun 2014 di Kabupaten Bengkayang," beber Tulen kepada Kalbar Times ditemui diruang kerjanya, Selasa (22/7).
Ia melanjutkan, KPDT menunjuk Kabupaten Bengkayang sebagai tuan rumah Ekspo KPDT tahun 2014.
Tulen menjelaskan, kegiatan akan dilakukan pada 27-30 Agustus 2014. Pada 20 Agustus mendatang LO dari KPDT pusat akan datang ke Bengkayang untuk melakukan persiapan dengan panitia.
Adapun Ketua Panitia Expo 2014 dari kabupaten Bengkayang, Pemda Bengkayang menunjuk Kepala Bappeda Bumi Sebalo Obaja SE Msi.
Kegiatan KPDT Expo telah diselenggarakan sejak 2009 oleh Humas KPDT. Awalnya penyelenggaraan KPDT Expo dilaksanakan di Jakarta di setiap akhir tahun  dengan mengambil lokasi di pusat-pusat keramaian Jakarta seperti di Point Square, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta dan pada 2010 di Central Park di Jakarta Barat.
Namun pada 2011, KPDT Expo diselenggarakan di daerah tertinggal yaitu di Lombok Timur. “Dengan menyelenggarakan di daerah tertinggal maka biaya yang digunakan untuk penyelenggaraan acara tersebut dapat secara langsung ikut dinikmati oleh masyarakat daerah tertinggal,” demikian alasan menteri termuda di Kabinet Indonesia Bersatu ini untuk memindahkan lokasi kegiatan KPDT Expo dari ibukota ke daerah tertinggal.
Expo berikutnya pada 2012  digelar di Raja Ampat, Papua. Tahun 2013, expo lebih banyak diselenggarakan yakni tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada April di Pesisir Selatan (Sumatera Barat), Juni di Wakatobi (Sulawesi Tenggara), dan terakhir pada bulan Oktober di Bangkalan – Madura (Jawa Timur). (yopi)

POLRI dan TNI Jaga KPU dan Panwaslu Kabupaten Bengkayang

Peralatan yang di Siapkan untuk pengamanan Kantor KPU Kabupaten Bengkayang
Bengkayang (Kalbar Times). Di Jakarta hari ini dilakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat nasional pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
Untuk menghindari gangguan keamanan, TNI dan Polri khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Bengkayang dikerahkan untuk mengamankan kantor KPU kabupaten Bengkayang dan Panwaslu Kabupaten Bengkayang.
Senjata laras panjang TNI
Ajun Komisaris Besar Polisi Vendra Riviyanto SIK, Kepala Polisi Resort Bengkayang mengatakan, pihaknya bersama TNI mengamankan kantor KPU Kabupaten Bengkayang dan Panwaslu Kabupaten Bengkayang saat berlangsungnya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi penghitungan Perolehan Suara tingkat Nasional hari ini 22 Juli 2014.
“Kita menjaga surat suara yang ada di Gedung KPU Kabupaten Bengkayang. Sebanyak 15 personil kita turunkan di lapangan,” beber Vendra kepada Kalbar Times via telepon seluler, Selasa (22/7).
Ia melanjutkan, pihaknya juga telah menyiapkan pasukan di Mapolres Bengkayang. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Perisai/tameng 
Apabila ada kejadian, personil yang ada di Mapolres Bengkayang siap turun ke lapangan membantu personil yang telah ada di Panwaslu Kabupaten Bengkayang maupun di KPU kabupaten Bengkayang.
Dari pantauan Kalbar Times dilapangan, terutama di Kantor Panwaslu kabupaten Bengkayang. Sejumlah anggota TNI dari Kompi Senapan C Beruang 641 dan POLRI berjaga-jaga dengan senjata lengkap.
Samahalnya saat awak media ini datang ke KPU Kabupaten Bengkayang. Banyak personil POLRI maupun TNI yang berseragam lengkap mengamankan kantor KPU Bengkayang. Dan sejumlah perisai, helm dan senjata laras panjang kaliber 5,50 Indonesia. (yopi)