Bengkayang Beranda Kalbar. Tidak terasa, Pilgub
Kalbar sudah akan memasuki tahapan massa tenang sesuai dengan yang dijadwalkan KPU Kalbar. Selama kampanye, Panwaslu
Kabupaten Bengkayang temukan dugaan pelanggaran Morkes Dan Barnabas.
MUsa J nomor dua dari kanan foto ebrsama Bawaslu RI di Jakarta |
Musa Jaelani SE, Ketua Panwaslu Kabupaten
Bengkayang mengatakan, sesuai dengan tahapan Pilgub Kalbar, massa kampanye
dijadwalkan sejak 3-16 September 2012.
“Sejak 3-15 September lalu, penyimpangan
yang dilakukan tim kampanye di Kabupaten Bengkayang ialah stiker yang
ditempelkan di fasilitas umum seperti tiang listrik, gardu listrik, jembatan,”
beber Musa kepada awak media ini ditemui di Sekretariat Panwaslukab Bengkayang,
Jalan Sekayok, Sabtu (15/9).
Ia melanjutkan, ada beberapa paslon yang
melakukan kampanye melewati batas waktu yang diberikan oleh kepolisian sesuai
dengan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan, Red) kampanye.
Musa
memastikan, ada dua paslon yang melewati batas waktu kampanye di Kabupaten
Bengkayang yakni Morkes Efendi saat kampanye dialogis di Cafe Crown Jalan
Sanggau Ledo Kecamatan Bengkayang.
Kemudian, Barnabas Simin cawagub nomor urut
4 setelah melakukan kampanye dialogis di Aula Hotel Rido Kecamatan Bengkayang,
melanjutkan kegiatan kampanye tertutup dalam bentuk sosialisasi di Dusun Lumar
Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar.
Pihak kepolisian tidak memberikan STTP
kepada cawagup paslon nomor 4 untuk melakukan kampanye tertutup dalam bentuk
sosialisasi di Kecamatan Lumar. Namun fakta dilapangan berbicara lain, Barnabas
meuju Kecamatan Lumar untuk melakukan kampanye tertutup.
“Berdasarkan temuan Panwaslu kabupaten
bersama kecamatan, kedua paslon ini di duga melakukan pelanggaran
administrasi,” tegas Musa yang juga Divisi Hukum dan Penaganan Pelanggaran
pemilu Panwaslu Kabupaten Bengkayang, kemarin.
Musa menerangkan, dalam rangka
mengantisipasi adanya pelanggaran di massa tenang, Panwaslu Kabupaten
Bengkayang beserta jajarannya meningkatkan pengawasan dan berkerjasama dengan
unsur-unsur terkait seperti kepolisian, dan LSM.
Selain itu, pihaknya meminta peran aktif
seluruh elemen masyarakat Bumi Sebalo untuk melaporkan kepada Panwaslu terdekat
terhadap hal-hal yang mencurigakan terutama kegiatan kampanye di luar jadwal,
intimidasi dan politik uang.
“Tim Kampanye setiap paslon yang ada di
Kabupaten Bengkayang, untuk segera mencabut alat peraga kampanye sesuai dengan
Surat Keputusan KPU Kalbar Nomor 05/Kpts/KPU-Prov-019/2012 tentang agenda
kegiatan Pilgub kalbar adalah tanggal 17 September 2012,” imbau Musa, kemarin.
Apabila alat peraga paslon tidak dicabut
atau di copot, paslon tersebut akan dikenai sanksi berdasarkan UU RI No 32/2004
junto UU No 12/2008 tentang
pemerintah daerah pasal 116 ayat (1) huruf f, setiap orang yang dnegan sengaja
melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPUD untuk
masing-masing paslon sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat 2 di ancam dengan
pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 100 ribu rupiah atau paling banyak Rp 1juta rupiah. (yopi)