Bengkayang. Hutan adat atau dengan kata lain orang
menyebut hutan masyarakat, merupakan hutan-hutan rakyat yang dibangun di atas
tanah komunal. Biasanya juga dikelola untuk tujuan-tujuan bersama atau untuk
kepentingan komunitas setempat. Tugu prasasti yang ditandatangani Jakobus Luna
yang waktu itu sebagai Bupati Bengkayang dibuang ke parit oleh pihak
perusahaan.
Momunus, Kepala Desa Semunying Jaya mengatakan, konflik
antara Masyarakat Adat Dayak Iban dengan perusahaan perkebunan kelapa Sawit PT
LL di Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Kalbar, yang
berbatasan langsung dengan Malaysia. Yang diberi izin oleh Pemerintah, sejak
tahun 2004 dan mulai beroperasi sejak tahun 2005 tanpa sepengetahuan masyarakat
setempat.
“Sebagian Hutan masyarakat adat sudah hancur oleh
perusahaan tersebut, sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan seperti air
sungai menjadi keruh. Ini sangat ironi dan bertolak belakang dengan
program pemerintah yang katanya, akan mesejahterakan masyarakat perbatasan
Indonesia-Malaysia,” keluh Momunus kepada Equator di Lokasi Hutan Adat, Kamis
(19/4).
Ia menegaskan, akan terus mempertahankan hutan adat
tersebut. Bukan hanya saat ini saja mereka warga Semunying mempertahankannya,
tetapi sudah bertahun-tahun masyarakat
adat Dayak Iban mempertahankan kawasan hutan adat tersebut.
Perjuangan mencari keadilan yang dilakukan Masyarakat
Adat Semunying Jaya telah melewati proses yang begitu panjang bahkan hingga
pada berbagai level, baik di tingkat daerah, provinsi maupun pemerintah pusat.
Bahkah hingga ke tingkat internasional melalui testimoni dan penyampaian
pengaduan yang dilakukan warga setempat.
Lahan Tanah Adat yang telah turun temurun dikuasai
masyarakat adat setempat dan bahkan telah dikukuhkan sejak tanggal 15 Desember
2009 oleh Bupati Bengkayang selanjutnya baru di SK kan dengan nomor 30A tahun
2010 tentang penetapan kawasan Hutan Adat Desa Semunying Jaya sebagai Hutan
yang dilindungi dengan luas 1.420 hektar tetap saja terus digusur oleh
perusahaan.
“Tugu prasasti yang ditandatangani Jakobus Luna yang
waktu itu sebagai Bupati Bengkayang dibuang ke parit oleh pihak perusahaan. Dan
setelah kami mengetahuinya, kami kembalikan ke tempat asalnya,” kesal Momunus,
kemarin.
Nuh Rusmanto, Sekretaris BPD Desa
Semunying Jaya menambahkan, pihak perusahaan telah menggusur
semua hutan adat untuk dijadikan kebun inti.
“Tidak ada SKT yang dibuat untuk warga
dalam kawasan hutan adat ini. Kami tetap bertahan kepada hak kami. DPRD Kalbar
telah turun ke lapangan. Ini lah bukti nyata sebenarnya,” jelasnya.
(cah)