Minggu, 03 Maret 2013

Kesal Warga Luar Kabupaten Dominasi Naik Haji

Bengkayang Beranda Kalbar. Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang memenuhi  syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, sekali seumur hidup.
Di samping itu, kesempatan untuk menunaikan  ibadah haji yang semakin terbatas juga menjadi syarat dalam menunaikan kewajiban ibadah haji.
Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah Haji harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam. 
Berdasarkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pasal 2 Penyelenggaraan  Ibadah   Haji   dilaksanakan berdasarkan asas  keadilan, profesionalitas,  dan   akuntabilitas   dengan prinsip nirlaba.
Dalam penjelasan UU ini pada Pasal 2, yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Apabila kita mengacu kepada pasal 2, diindikasikan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bengkayang tidak berasaskan keadilan seperti apa yang telah diamanahkan oleh UU tersebut. Karena mengutamakan calon jamaah haji dari luar Kabupaten Bengkayang.
Pasal 26 ayat (1), Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ayat (2) menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2010 tentang  Prosedur Dan Persyaratan Pendaftaran Jemaah Haji pada Pasal 2 ayat (1)  Pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai domisili calon jemaah haji. 
Dan Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, Calon jemaah haji harus memenuhi syarat pendaftaran ialah  beragama Islam, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, memiliki Kartu Keluarga dan  memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau buku nikah atau ijazah. 
“Kenapa Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bengkayang masih menerima calon jamaah haji dari luar Kabupaten Bengkayang sehingga ada warga Bumi Sebalo yang mau naik haji harus menunggu beberapa tahun kemudian karena penuhnya datar tunggu yang di dominasi oleh calon jamaah haji dari luar Kabupaten Bengkayang,” kesal Ana, salah satu warga Kabupaten Bengkayang ditemui di Jalan Sanggau Ledo, belum lama ini.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji nomor : D/ 163 tahun 2004 Tentang Sistem Pendaftaran Haji Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji, Pasal 1 ayat 19, domisili adalah wilayah tempat tinggal calon jemaah haji sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam hal Mutasi Calon Jemaah Haji, Pasal 10 menyebutkan, Mutasi calon jemaah haji diperbolehkan bagi suami/istri, orangtua/anak terpisah dan atau alasan dinas yang dibuktikan dengan surat keterangan sah.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji Nomor  D/ 163 tahun 2004 Tentang Sistem Pendaftaran Haji, Pasal 1 ayat 10, Calon jemaah Haji dinyatakan sah setelah mendaftar pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti setor BPIH dari BPS BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT pusat.
Dan pada Pasal 1 ayat 8, menjelaskan, SISKOHAT adalah Sistem Komputerisasi Haji Terpadu berupa jaringan computer yang tersambung secara on line dan real time antara Ditjen BIPH dengan BPS BPIH dan Kanwil Departemen Agama Provinsi.
Pasal 2 ayat 1, Pendaftaran calon jemaah haji dilakukan pada Kantor  Departemen Agama Kabupaten/Kota domisili. (yopi)

Kamis, 31 Januari 2013

DPRD Bengkayang Sesalkan Pengerjaan Tambal Sulam Jalan Provinsi Kalbar

Bengkayang Beranda Kalbar-Ledo. Propinsi Kalbar benar-benar memperhatikan jalan propinsi yang ada di Kabupaten Bengkayang.
Jalan yang banyak rusak pun di anggarkan melalui APBD Kalbar untuk melakukan tambal sulam.
Namun kontraktor yang mengerjkan jalan tersebut asal-asalan sehingga kualitasnya hanya dapat bertahan beberapa minggu saja. 
Egarius, anggota DPRD Bengkayang mempertanyakan proyek tambal sulam yang dikerjakan oleh kontraktor dari dana APBD Kalbar di sepanjang jalan propinsi.
"Kok baru dilakukan tambal sulam tetapi sudah rusak lagi," kesal Egarius saat ditemui dikediamannya di Jalan Bukit Taruna Bengkayang, Minggu (6/1).
Ia melanjutkan, pengerjaan tambal sulam tersebut ialah yang berada di jalan propinsi tepatnya di Desa Lamolda Kecamatan Lumar sampai ke Desa Lesabela Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang.
Samahalnya dengan tambal sulam yang dikerjakan oleh kontraktor di Jalan Propinsi Kalbar lainnya seperti di daerah Kecamatan Sungai Betung.
"Kontraktor yang mengerjakan tidak masalah apakah jalan yang dilakukan tambal sulam tersebut bertahan lama atau tidak, tetapi dampaknya ialah warga yang menggunakan jalan tersebut yang merasakan dampak negatifnya," ungkap Egarius, kemarin.
Ia berharap Pemerintah Propinsi Kalbar menegur kontraktor tersebut supaya memperbaiki pengerjaan tambal sulamnya yang tidak bertahan dengan lama. (cahyo)

Partai NasDem Setuju Bengkayang Miliki Lima Dapil

Bengkayang Beranda Kalbar-Pileg 2014. Partai NasDem yang ada di Kabupaten Bengkayang merespon wacana Ketua KPU Bengkayang yang beberapa waktu lalu yang memiliki wacana untuk memecahkan daerah pemilihan di Bumi Sebalo menjadi lima dapil pada Pileg 2014 mendatang.
Nekodemus kilik, Bendahara DPD Partai NasDem Kabupaten Bengkayang mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila wacana KPU Bengkayang akan melakukan pemecahan dapil satu menjadi dua dapil pada Pileg 2014 mendatang.
“Kami juga tidak mempermasalahkan dapil tiga pada pileg 2009 di pecah menjadi dua dapil saat pileg 2014 mendatang,” ungkap Kilik-sapaan akrabnya, ditemui di Sekretariat DPD Partai NasDem Bengkayang Jalan Sanggau Ledo, Jumat (4/1).
Ia melanjutkan, untuk dapil satu saat pileg 2009 lalu, secara aturan perundang-undangan  memang sudah wajib dipecahkan menjadi dua dapil.
Dikarenakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, dimana dalam satu dapil minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi.
Tetapi hasil pileg 2009 lalu, pada dapil satu sebanyak 13 kursi yang duduk menjadi anggota DPRD Bengkayang periode 2009-2014.
“Oleh karena itu, sudah saatnya Daerah Pemilihan Satu pada Pileg 2009 lalu dipecah menjadi dua dapil,” saran bapak dua anak ini, kemarin.
Sedangkan untuk dapil tiga pada pileg 2009 lalu, memang tidak melebihi kuota tetapi karena luasnya wilayah pada dapil tersebut sudah saatnya di pecahkan menjadi dua dapil.
Kilik telah membicarakan hal ini dengan ketua DPD Partai NasDem yakni Johanes Antonius Dopong dan mereka mendukung.
Namun Partani NasDem  di Kabupaten Bengkayang tidak mempermasalahkan apakah kelak dipecahkan atau tidaknya dapil tiga pada Pileg 2009 lalu.
“Secara pribadi, saya ingin Dapil Tiga dipecahkan, karena wilayahnya yang luas dan mencakup delapan kecamatan di Kabupaten Bengkayang,” katanya.
Adapun dkecamatan tersebut ialah Lumar, Suti Semarang, Ledo, Sanggau Ledo, Tujuh Belas, Seluas, Siding, dan Jagoi Babang. (yopi)


Wabup Bengkayang Sidak Hari Pertama Masuk Kantor

Bengkayang Beranda Kalbar-Bengkayang. Hari pertama masuk kantor pada 2013, Wakil Bupati Bengkayang melakukan inspeksi mendadak ke semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Hal ini sengaja dilakukan oleh Pemda Bengkayang untuk melihat sejauh mana para PNS masuk kerja uasi libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Saat melakukan Sidak, Wakil Bupati Bengkayang menemukan di beberapa SKPD yang ada di Bumi Sebalo yang PNSnya masih bolos masuk kerja.
Agustinus Naon, Wakil Bupati Bengkayang mengatakan, pada Rabu (2/1) dirinya telah melakukan inspeksi mendadak di setiap SKPD yang ada di Bumi Sebalo.
“Saat saya melakukan Sidak, masih ditemukan beberapa PNS di lingkungan Pemda Bengkayang yang tidak masuk kantor pada hari pertama,” beber Naon kepada awak media ini via pesan singkat, kamis (3/1).
Mantan Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bengkayang ini melanjutkan, bagi PNS yang tidak masuk kerja dihari pertama awal tahun 2013, akan diberikan sanksi dan wewenangnya ialah Bupati Bengkayang untuk memberikan sanksi kepada PNS yang tidak masuk kantor. (yopi)
 
 

Minggu, 30 Desember 2012

kondisi pengerjaan proyek multi years jalan ledo subah dari APBD Kalbar

Warga Keluh Jalan Multi Years Cepat Rusak

kondisi jalan provinsi kalbar
Bengkayang Beranda Kalbar-Ledo. Pemerintah Propinsi Kalbar sangat memperhatikan infrastruktur jalan darat terutama untuk Kabupaten Bengkayang.
Namun dengan dana yang milyaran rupiah yang telah dikeluarkan dari APBD Kalbar tersebut dikerjakan asal-asalan oleh pihak ketiga sehingga masyarakat yang menerima dampak negatif dan merasakan setiap hari melintasi jalan yang berlubang.
Mio, warga Desa Tebuah Marong Kecamatan Ledo mengungkapkan, sangat heran dengan pengaspalan jalan Ledo-Subah. Baru saja di aspal jalannya sudah banyak berlubang.
"Saya lihat tipis sekali aspal tersebut. Saya yakin jalan ini tidak bertahan lama dan cepat rusak," kata bapak satu putri ini ditemui dikediamannya, baru-baru ini.
Andot, warga Desa Tebuah Marong menambahkan, sangat menyayangkan dengan kondisi jalan provinsi yang dikerjakan secara multi years tersebut.
"Warga banyak mengeluh dengan kondisi badan jalan yang mudah rusak. baru di aspal sebulan sudah rusak," kesalnya.
Dari pantauan awak media ini di lapangan, banyak ditemukan lubang akibat aspal yang tipis. Sepanjang jalan dari Ledo sampai Subah kurang lebih puluhan lubang yang menunggu mangsa. Rata-rata lubang berada di as jalan dan dekat berm. Perbaikan jalan propinsi Kalbar ini menggunakan dana multi years APBD Kalbar selama tiga tahun.
saat awak media ini mengambil sampel pada jalan aspal yang terkelupas, kurang lebih dua centimeter saja ketebalannya. (cahyo)

Gidot Berharap PLB Jagoi Babang Naik Status

kondisi perbatasan
Bengkayang Beranda Kalbar-Perbatasan. Sebagai suatu wilayah, Kabupaten Bengkayang memiliki daerah yang strategis karena berbatasan langsung dengan wilayah Sarawak Malaysia yaitu tepatnya di Kecamatan Jagoi Babang.
Kecamatan Jagoi Babang berbatasan dengan Serikin Malaysia memiliki peranan dan fungsi sebagai Pusat pelayanan social ekonomi sub regional, Kawasan Khusus Perbatasan Darat Antar Negara (Gate Area. PPLB, Keimigrasian/CIQS, terminal Darat Internasional dan Perdagangan.
Kemudian, sebagai Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja,  Pos Komando Pertahanan dan Keamanan, Kawasan Perdagangan dan Jasa Transportasi.
Jagoi Babang merupakan salah satu pintu gerbang wilayah Indonesia karena berbatasan langsung dengan negara bagian Sarawak Malaysia Timur, yang mana batas antara kedua negara yaitu Indonesia dan Malaysia ditandai dengan Tugu Patok Batas Nol yang jaraknya 6 Km dari Kecamatan Jagoi Babang dan Serikin.
Wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia selain ditandai dengan patok batas juga terdapat Pos Terpadu Kodam VI/TPR bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Bengkayang dan Pos Tentara Diraja Malaysia yang bertugas untuk mengamankan wilayah negaranya masing-masing.
Adapun posisi Pos Lintas Batas antara Indonesia dan Malaysia berdasarkan Border Agreement 1967 dan Revisi tahun 2002 yaitu tepatnya melewati daerah Jagoi Babang pada Titik Nol.
Perbatasan antara Indonesia dan Malaysia melalui daerah Jagoi Babang dan Serikin dihubungkan dengan jalur transportasi darat yang dapat dilalui dengan kendaraan roda empat dan kendaraan bermotor serta dapat ditempuh dengan berjalan kaki.
Kondisi geografis antara kedua negara inilah yang mendukung terjadinya transaksi dagang antara penduduk lokal kedua negara di pasar Serikin Malaysia.
Jagoi Babang merupakan salah satu pintu gerbang wilayah Indonesia karena berbatasan langsung dengan negara bagian Sarawak Malaysia Timur, yang mana batas antara kedua negara yaitu Indonesia dan Malaysia ditandai dengan Tugu Patok Batas Nol yang jaraknya 6 Km dari Kecamatan
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot mengatakan, sudah saatnya PLB (Pos Lintas Batas, Red) yang ada di Kecamatan Jagoi Babang dinaikan statusnya menjadi PPLB.
“Saat Bengkayang masih bergabung dengan Kabupaten Sambas, Jagoi Babang dicanangkan untuk pintu gate di kawasan perbatasan,” ungkap Gidot di Hotel Lala Golden, belum lama ini.
Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar ini melanjutkan, sejak dulu sudah tembus jalan darat menuju Serikin Malaysia.
Namun kini, setelah Bengkayang menjadi kabupaten, dan telah berumur 13 tahun, wacana tersebut belum terealisasikan.
“Kita berharap pemerintah pusat sesegera mungkin merealisasikan kenaikan status di Jagoi Babang dari PLB menjadi PPLB,” harapnya. (yopi)