Minggu, 16 September 2012

Panwaslu Kabupaten Bengkayang Temukan Dugaan Pelanggaran Morkes Dan Barnabas

Bengkayang Beranda Kalbar. Tidak terasa, Pilgub Kalbar sudah akan memasuki tahapan massa tenang sesuai dengan yang dijadwalkan KPU Kalbar. Selama kampanye, Panwaslu Kabupaten Bengkayang temukan dugaan pelanggaran Morkes Dan Barnabas.
MUsa J nomor dua dari kanan foto ebrsama Bawaslu RI di Jakarta
Musa Jaelani SE, Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkayang mengatakan, sesuai dengan tahapan Pilgub Kalbar, massa kampanye dijadwalkan sejak 3-16 September 2012.
“Sejak 3-15 September lalu, penyimpangan yang dilakukan tim kampanye di Kabupaten Bengkayang ialah stiker yang ditempelkan di fasilitas umum seperti tiang listrik, gardu listrik, jembatan,” beber Musa kepada awak media ini ditemui di Sekretariat Panwaslukab Bengkayang, Jalan Sekayok, Sabtu (15/9).
Ia melanjutkan, ada beberapa paslon yang melakukan kampanye melewati batas waktu yang diberikan oleh kepolisian sesuai dengan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan, Red) kampanye.
 Musa memastikan, ada dua paslon yang melewati batas waktu kampanye di Kabupaten Bengkayang yakni Morkes Efendi saat kampanye dialogis di Cafe Crown Jalan Sanggau Ledo Kecamatan Bengkayang.
Kemudian, Barnabas Simin cawagub nomor urut 4 setelah melakukan kampanye dialogis di Aula Hotel Rido Kecamatan Bengkayang, melanjutkan kegiatan kampanye tertutup dalam bentuk sosialisasi di Dusun Lumar Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar.
Pihak kepolisian tidak memberikan STTP kepada cawagup paslon nomor 4 untuk melakukan kampanye tertutup dalam bentuk sosialisasi di Kecamatan Lumar. Namun fakta dilapangan berbicara lain, Barnabas meuju Kecamatan Lumar untuk melakukan kampanye tertutup.
“Berdasarkan temuan Panwaslu kabupaten bersama kecamatan, kedua paslon ini di duga melakukan pelanggaran administrasi,” tegas Musa yang juga Divisi Hukum dan Penaganan Pelanggaran pemilu Panwaslu Kabupaten Bengkayang, kemarin.
Musa menerangkan, dalam rangka mengantisipasi adanya pelanggaran di massa tenang, Panwaslu Kabupaten Bengkayang beserta jajarannya meningkatkan pengawasan dan berkerjasama dengan unsur-unsur terkait seperti kepolisian, dan LSM.
Selain itu, pihaknya meminta peran aktif seluruh elemen masyarakat Bumi Sebalo untuk melaporkan kepada Panwaslu terdekat terhadap hal-hal yang mencurigakan terutama kegiatan kampanye di luar jadwal, intimidasi dan politik uang.
“Tim Kampanye setiap paslon yang ada di Kabupaten Bengkayang, untuk segera mencabut alat peraga kampanye sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kalbar  Nomor  05/Kpts/KPU-Prov-019/2012 tentang agenda kegiatan Pilgub kalbar adalah tanggal 17 September 2012,” imbau Musa, kemarin.
Apabila alat peraga paslon tidak dicabut atau di copot, paslon tersebut akan dikenai sanksi berdasarkan UU RI No 32/2004 junto UU No 12/2008 tentang pemerintah daerah pasal 116 ayat (1) huruf f, setiap orang yang dnegan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPUD untuk masing-masing paslon sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat 2 di ancam dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100 ribu rupiah atau paling banyak Rp 1juta rupiah. (yopi)


Bupati Bengkayang Ajukan Cuti Kampanye

Bupati Bengkayang
Bengkayang Beranda Kalbar. Tahapan Pilgub Kalbar sudah memasuki tahapan kampanye, selaku Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot mengajukan cuti kampanye kepada Gubernur Kalbar.
“Kami telah menerima surat dari Bupati Bengkayang Suryadman Gidot atas permintaannya untuk cuti selama kampanye,” beber Martono SE MM, anggota Panwaslu Kabupaten Bengkayang kepada awak media ini ditemui di Sekretariat Panwaslu Jalan Sekayok, Selasa (4/9).
Ia menyebutkan, surat cuti Bupati Bengkayang dengan No 100/0873/pem-1 terrtanggal 30 Agustus 2012 tentang permohonan ijin cuti kampanye ditujukan kepada Gubernur Kalbar.
Martono merincikan, Suryadman Gidot akan melaksanakan kampanye pada tanggal 4-14 September 2012 mendatang.
Untuk tanggal 4-6 September Gidot ijin cuti untuk berkampanye di zona empat yang meliputi Kabupaten Melawi, Sintang, dan Kapuas Hulu.
Tanggal 7 September 2012 di zona satu yang meliputi Kabupaten Pontianak, kota Pontianak, dan Ketapang.
Pada tanggal 10-11, Gidot akan berkampanye di zona dua yang meliputi Kabupaten Bengkayang, Sambas dan Singkawang.
Terakhir Gidot akan berkampanye di zona tiga pada tanggal 14 September 2012 di wilayah Kabupaten Landak, Sanggau dan Sekadau.
“Ketua dan anggota DPRD baik itu kabupaten maupun provinsi harus mengajukan cuti kampanye. Tetapi hingga saat ini kami masih belum menerima surat cuti dari para legilator yang ada di Kabupaten Bengkayang,” kata Martono, kemarin.
Saat awak koran ini menanyakan, apakah masuk dalam pelanggaran pemilu apabila ditemukan Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bengkayang berkampanye tetapi tidak mengajukan cuti kampanye.
“Legislator yang tidak mengajukan cuti kampanye secara tertulis akan dikenakan sanksi pelanggaran kode etik sesuai dengan PP No 9/2004 pasal 3 dan PP No 14/2009 pasal 3,” tegasnya.
Martono menjelaskan, berdasarkan PP No 14/2009 pasal 3, menyebutkan bahwa, dalam melaksanakan kampanye pemilu, pejabat negara menjalankan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Martinus Khiu, anggota KPU Bengkayang menambahkan, pihaknya baru menerima surat cuti kampanye dari Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sedangkan Wakil Bupati Bengkayang dan lainnya belum ada.
Suryadman Gidot, Bupati Bengkayang menuturkan, warga Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Bengkayang pada khususnya selalu bertanya kepadanya mendukung siapa saat Pilgub Kalbar 2012 ini.
“Apabila yang menanyakan saya, Pak Gidot secara pribadi anda mendukung siapa, apsti saya menjawab sesuai dengan partai berkoalisi dengan siapa. Tetapi jika ditanyai selaku Bupati Bengkayang, saya menjawab netral,” tandasnya. (yopi)

Panwaslu Bengkayang Pinta Warga Laporkan PNS yang Tak Netral

Martono
Bengkayang Beranda Kalbar. Terkait telah berjalannya kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU Kalbar, pihak Panwaslu Kabupaten Bengkayang meminta seluruh elemen masyarakat Bumi Sebalo pro aktif melaporkan apabila ditemukan PNS yang mendukung salah satu paslon.
Martono SE MM, anggota Panwaslu Kabupaten Bengkayang menerangkan, berdasarkan, Pasal 80 UU 32/2004, Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Tindakan yang perlu diambil terhadap ketidaknetralan PNS tersebut adalah dengan mencatat nama PNS tersebut, tempat, tanggal dan waktu kejadian serta apa yang dikatakannya setelah itu segera laporkan ke tim advokasi DPC untuk dilaporkan ke Panwaslu,” terang Martono kepada awak media ini ditemui di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bengkayang Jalan Sekayok, Selasa (4/9).
Ia mengingatkan, sejak terjadinyanya ketidaknetralan tersebut segera melaporkan ke panwas kecamatan dan hanya diberi waktu 7 (tujuh) hari saja dan saat pelaporan harus meminta tanda terima atau salinannya.
Terkait dengan adanya keharusan izin dalam pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana ditentukan dalam Pasal 77 (7) UU 32/2004 pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta maka sepanjang bukan dalam bingkai kampanye penempelan poster, sticker, pamflet dan lain-lain tidak ada keharusan untuk meminta izin si pemilik rumah atau badan swasta.
Ia melanjutkan, pelanggaran dan tindak pidana kampanye yang melibatkan PNS, hakim, pejabat BUMN/BUMD, kepala desa, dan TNI, polri dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Menurut Pasal 79 UU 32-2004/Pasal 61,62 PP 6-2005, dapat dikenakan sanksi administrasi terhadap keterlibatan pns (camat & lurah).  Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dikenai sanksi penghentian kampanye selama masa kampanye oleh KPUD. Pasal 79 (4) dan Pasal 81 UU 32/2004.
Sanksi Pidana Terhadap Keterlibatan PNS (Camat & Lurah). Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j dan Pasal 79 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) menurut  Pasal 116 (3) UU 32/2004.
Mekanisme pengaduan pelanggaran menurut Pasal 110 PP 6/2005, laporan disampaikan selambat-lambatnya 7 hari sejak terjadinya pelanggaran kepada Panwas baik lisan maupun tertulis yang berisi nama dan alamat pelapor, waktu dan tempat kejadian perkara, nama dan alamat pelanggar, nama dan alamat saksi-saksi,  dan uraian kejadian. (yopi)

Odong-Odong Campium Futsal HUT RI

Bengkayang Beranda Kalbar. Dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 67 tahun, DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkayang menyelenggarakan turnamen Futsal tingkat Kabupaten Bengkayang yang diselenggarakan di lapangan Futsal Pan Holik Kecamatan Sanggau Ledo.
Markus, Ketua Panitia Futsal HUT RI Kecamatan Sanggau Ledo mengatakan, kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama  pihaknya dengan DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkayang.
“Sebanyak 18 club yang mengikuti kejuaraan ini Pan Holik Kecamatan Sanggau Ledo,” terang Markus kepada awak media ini ditemui di Sanggau Ledo, Jumat (7/9).
 Markus menjelaskan, turnamen ini berlangsung sejak tanggal  7 Agustus sampai dengan 7 September 2012. System kejuaraan ini menggunakan system setengah kompentisi dengan lima grub, dimana masing-masing grub ada yang empat dan lima club.
“Juara satu diraih oleh club Odong-Odong dari Kecamatan Sanggau Ledo dan berhak menerima uang pembinaan sebesar Rp 2,3 juta rupiah plus tropi serta vocer gratis Rp 1 juta rupiah dari Pan Holik,” beber Markus, kemarin.
Ia melanjutkan, peringkat ke dua diraih oleh Club Mitra Usaha dari Kecamatan Sanggau Ledo dan berhak mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp 1,5 juta rupiah dan tropi serta Vocer sebesar Rp 750 ribu rupiah.
Posisi ke ketiga diraih oleh Club Barca yang juga berasal dari Kecamatan Sanggau Ledo dan berhak mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp 600 ribu dan tropi.
Sedangkan peringkat ke empat diraih oleh Bonal Koperasi asal Sanggau Ledo dna berhak mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp 400 ribu rupiah.
Markus menerangkan, DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkayang sengaja melakukan turnamen futsal di Kecamatan Sanggau Ledo untuk memeriahkan HUT RI ke 67 tahun.
“Para atlit terus meningkatkan sportivitas yang tinggi untuk Kecamatan Sanggau Ledo dan memasyarakatkan Futsal di wilayah ini,” katanya.
 Kegiatan futsal kedepannya bukan hanya untuk kalangan umum saja, tetapi sampai ke sekolah baik di tingkat SD, SMP bahkan SMA.
Ia berharap kepada masyarakat Kecamatan Sanggau Ledo pada khususnya dan Kabupaten Bengkayang pada umumnya, futsal merupakan salah satu olahraga yang sangat bermanfaat untuk membangun karakter anak bangsa supaya tidka lari pada hal hal yang negative seperti judi, mabuk-mabukan, dan narkoba.
 Lebih baik mengembangkan diri untuk memajukan futsal. Dengan adanya kegiatan ini, meminimalisir hal-hal yang bertentangan dengan adat dan budaya orang Indoensia.
Kapten Club Odong-Odong, Joko mengungkapkan, dengan turnamen futsal dalam rangka HUT RI dan clubnya berhasil menjadi juara satu, merupakan buah dari kerjasama tim dan terus maju.
“Lexi, salah satu pemain Club Odong-Odong yang berhasil meraih top score dalam turnamen kali ini harus meningkatkan lagi kemampuannya dan terus berlatih sehingga kedepannya ia semakin baik dan berkembang,” saran Joko, kemarin.
Ia menyebutkan, pemainnya yang bernama Lexi berhasil mengoyak gawang lawan dengan torehan gol sebanyak 27 gol. Ini merupakan sebuah prestasi yang gemilang diciptakan oleh rekannya. (yopi)

Pasangan Jodi/Junaidi Campium Piala Partai Nasdem

Pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Bengkayang dan Camat foto bersama panitia dan sang juara

Bengkayang Beranda Kalbar. Dalam rangka HUT RI ke 67, Partai Nasdem menyelenggarakan kejuaraan terbuka badminton Piala Partai Nasdem khusus ganda putra. Sebanyak 34 pasang putra yang bertanding dengan menggunakan sistem gugur memperebutkan total hadiah tiga juta rupiah. Piala Partai Nasdem di Kecamatan Sanggau Ledo dimulai seja 2-12 September2012.
Dopong bersalaman dengan para panitia dan penonton
Juara satu Turnamen Piala Partai Nasdem tahun ini di raih oleh pasangan Jodi dan Junaidi dan berhak mendapatkan trofi, piagam penghargaan dan uang pembinaan sebesar 1,5 juta rupiah. Pasangan Perdi dan Bulyan harus puas di peringkat kedua dan mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp 750 ribu rupiah, trofi dan piagam penghargaan. Sedangkan peringkat ke tiga dan ke empat di dapat oleh pasangan Yudi/Dodi dan Iswandi/Jamil, masing-masing mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp 500 ribu rupiah dan Rp 250 ribu rupiah trofi dan piagam penghargaan.
Camat Sanggau Ledo berikan sepatah dua patah
Camat Sanggau Ledo, Agustinus mengungkapkan, tahun lalu pertandingan badminton dilakukan disini dan sekarang juga, kebetulan tahun lalu 2011 kejuaraan HUT RI ke 66 sang juara melanjutkan trend postif menjuarai pertandingan badminton HUT RI ke 67.
“Yang jadi juara, wajib melatih atlit pemula karena saat ini atlit banyak yang senior. Saya pinta melatih dan mendidik adik-adik kita supaya mampu mengikuti jejak para pemain,” pinta Agustinus ditemui di Kantor Camat Sanggau Ledo,Rabu (12/9).
Johanes A Dopong, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Bengkayang mengucapkan terima kasih kepada camat dan masyarakat Kecamatan Sanggau Ledo yang telah mendukung kejuraan ini.
Partai Final Piala Nasdem
“Kejuaraan ini membahagiakan kita semua, dan semoga dapat menumbuh kembangkan cabor badminton di Sanggau Ledo,” harap Dopong, kemarin.
Ketua Harian KONI Bengkayang ini melanjutkan, sangat berterima kasih kepada panitia yang telah bekerja dengan keras sehingga keuaraan ini berjalan dengan sukses.
"Bukan hanya tahun ini saja ada pertandingan badminton yang diprakasai oleh Partai Nasdem, mudah-mudahan akan kami lanjutkan tahun berikutnya di sini atau kecamatan lain yang ada di Kabupaten Bengkayang,” ucapnya.
Dopong sampaikan kata sambutan
Dopong mengungkapkan, ha ini bukan tanpa alasan, dikarenakan ia melihat sangat antusiasnya  wargadi Kecamatan Sanggau Ledo untuk menyaksikan turnamen badminton.
Ia melanjutkan, siapapun yang juara, yang kalah bukan tertutup karirnya tetapi berlatihlah sehingga semakin baik, selaku sponsor kegiatan kami mengucapkan terima kasih kepada pihak keamanan yang telah menjagaKecamatan Sanggau Ledo tetap kondusif.
Dari pantauan awak koran ini dilapangan, kurang lebih 200 orang dari anak-anak sampai ke orang tua menyaksikan partai final Piala Partai Nasdem di gedung PPKR yang letaknya tidak jauh dari Kantor Camat Sanggau Ledo.
Ayandi, Sekretaris Umum Partai Nasdem Kab Bengkayang
Gedung ini merupakan satu-satunya yang ada di Kecamatan Sanggau Ledo untuk pertandingan badminton. Masyarakat Sanggau Ledo sangat antusias dengan adanya kejuaraan ini sehingga warga rela berdesak-desakan menonton partai final ini. (yopi)