Minggu, 03 Maret 2013

Warga Landak Isi BBM Gunakan Jeriken di Bengkayang

Suasana SPBU Seibopet
Bengkayang (Kalbar Times). SPBU yang ada di Kelurahan Sebalo Kecamatan Bengkayang yang satu-satunya da di ibu kota Bengkayang harus melayani masyarakat Kabupaten Landak yang membeli BBM baik jenis bensin maupun solar menggunakan jeriken.
Januarius, warga Kecamatan Bengkayang mengungkapkan, dirinya sangat keberatan dengan apa yang terjadi di SPBU Bengkayang yang berada di Jalan Sanggau Ledo Kelurahan Sebalo.
“Banyak warga yang berasal dari Kabupaten Landak seperti Kecamatan Darit dan Banyuke Hulu yang mengantri BBM menggunakan jeriken di SPBU Bengkayang,” terang Us-sapaan akrabnya kepada Kalbar Times ditemui di Jalan Sanggau Ledo, belum lama ini.
Ia menjelaskan, wajar saja pasokan BBM untuk untuk SPBU yang ada di Bengkayang cepat habis dikarenakan harus melayani pelanggan dari luar Kabupaten Bengkayang.
Padahal SPBU tersebut harus melayani masyarakat dari beberapa kecamatan seperti Kecamatan Bengkayang, Sungai Betung, Teriak, Lumar, Sui Semarang dan Ledo.
“Enam kecamatan tersebut, masih banyak ditemukan warga yang menggunakan penerangan dengan menggunakan genset dimana bahan bakunya ada yang pakai solar dan ada yang memakai bensin,” urainya.
Seharusnya SPBU Bengkayang yang satu-satunya di ibu kota Bengkayang tidak melayani masyarakat dari Kabupaten Landak yang membeli menggunakan jeriken.
Karena secara otomatis akan mengurangi kebutuhan masyarakat ke enam kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkayang sendiri. (yopi)


266.741 jiwa Jumlah Penduduk Kabupaten Bengkayang

Suasana Konsultasi Publik di Ruang Rapat KPU Bengkayang
Bengkayang (Kalbar Times). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  05 TAHUN 2013 Pasal 3, dalam penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, harus memperhatikan beberapa prinsip.
Yang pertama ialah prinsip kesetaraan nilai suara yaitu mengupayakan nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai.
Kedua ialah Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional ialah mengutamakan pembentukan daerah pemilihan dengan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperolehnya.
Ketiga ialah Proporsionalitas, memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar daerah pemilihan agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap daerah pemilihan.
ke empat ialah Integralitas wilayah, Beberapa kabupaten/kota atau kecamatan yang disusun menjadi satu daerah pemilihan harus saling berbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi.

selain itu, juga harus berada dalam cakupan wilayah yang sama (Coterminous). Daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian kecamatan harus tercakup seluruhnya dalam suatu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi.

ke enam adalah Kohesivitasnya, penyusunan daerah pemilihan memperhatikan sejarah, kondisi social, budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas.

yang terakhir ialah Kesinambungan, penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada pemilu tahun 2009, kecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi 12 (dua belas) kursi atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.
“Dalam draf penyusunan Dapil dan penghitungan alokasi kursi Pileg 2014, jumlah penduduk di Kabupaten Bengkayang berjumlah 266.741 jiwa dengan alokasi sebanyak 30 kursi,” terang Ketua KPU Bengkayang, Eddy A SH kepada Kalbar Times, kemarin.
Ia menjelaskan, draf penyusunan Dapil dan penghitungan alokasi kursi Pileg 2014, untuk Dapil Bengkayang satu, yang terdiri dari Kecamatan Bengkayang, Teriak dan Sungai Betung, jumlah penduduknya sebanyak 56.344 jiwa dengan alokasi enam kursi.
Dapil Dua yang terdiri dari Kecamatan Samalantan, Lembah Bawang dan Monterado sebanyak 60.018 jiwa jumlah penduduknya, dengan alokasi sebanyak tujuh kursi.
Pada Dapil Tiga, sebnayak 61.652 jiwa jumlah penduduknya dengan alokasi sebanyak ujuh kursi. Sedangkan Dapil empat dialokasikan sebanyak 10 kursi dengan jumlah penduduk sebanyak 88.727 jiwa.
Berdasarkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  05 TAHUN 2013 Pasal 4 ayat (1) Data kependudukan yang digunakan untuk penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah data jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

ayat (2) menyebutkan, Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan digunakan

untuk menetapkan jumlah penduduk dan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

ayat (4) Jumlah penduduk dan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan sebagai dasar penyusunan dan penetapan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2014.

Pasal 5, KPU menetapkan jumlah penduduk dan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD

Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dengan Keputusan KPU. (yopi)

Pembuatan Geronjong dari APBD Kalbar Asal-Asalan

Anggota Komisi B DPRD Bengkayang meninjau Proyek Provinsi Kalbar dalam pengerjaan gerojong yang asal-asalan
Bengkayang (Kalbar Times). Komisi B DPRD Bengkayang sangat gerah dengan pemborong yang mengerjakan geronjong di jalan yang berstatus jalan Provinsi Kalbar.
Dalam pengerjaan geronjong tersebut,pemborong mengerjakan dengan asal-asalan dan tidak sesuai dengan bistek.
Siman Siahaan, Wakil Ketua Komisi B DPRD Bengkayang mengatakan, pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat Kabupaten Bengkayang mengenai pengerjaan geronjong yang berada di antara kampung Semayas dan Kampung Belate Desa Lesabela Kecamatan Ledo.
“Geronjong tersebut berada di rua jalan Provinsi Kalimantan Barat, kita akan menyampaikan hal ini ke Dinas PU kalbar  mengenai pengerjaan geronjong yang asal-asalan ini,” kata Siahaan kepada Kalbar Times, belum lama ini.
Ia melanjutkan, seharusnya pemborong yang mendapatkan tender tersebut harus dikerjakan kembali dari bawah. Dan tingginya harus rata dengan badan jalan sehingga tidak akan menimbulkan laka lantas.
Legislator dari Partai Golkar Dapil Bengkayang Tiga ini sangat menyesalkan atas pengerjaan geronjong yang dilakukan oleh kontraktor. 
“Ini Geronjong yang lama roboh, dikerjakan dimulai dari tengah sehingga tanah yang ditutup dengan geronjong tidak stabil. Saya yakin geronjong ini tidak akan bertahan dengan lama,” kesalnya.
Hal ini dikarenakan dalam pengerjaan geronjong, para pemenang tender mengerjakannya dengan asal-asalan. Tinggi antar tingkatan geronjong yang satu dengan yang lain saja tidak sampai satu meter.
Samahalnya dengan lebar setiap tingkatan geronjong yang rata-rata dibawah 50 centimeter. Nampak sekali pemborongnya mau mencari untung besar.
Dari pantauan Kalbar Times di lapangan, geronjong yang dikerjakan hanya lima tingkat. Apabila dihitung, tingkatan geronjong yang dibutuhkan untuk mencegah tanah longsor seharusnya kurang lebih 15 tingkat. Namun kenyataan dilapangan, berbicara lain. Rata-rata pengerjaan proyek yang dilakukan di Kabupaten Bengkayang yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat diindikasikan banyak bermasalah dan tidak sesuai dengan bistek.
Apabila menurut standar keamanan dan  kenyamanan jalan, seharusnya untuk bahu jalan harus ada tetapi tidak seperti apa yang terjadi di TKP.
Pemborong tidak memperhatikan bahwa yang dikerjakannya tersebut masih membahayakan pengguna jalan. Setidaknya bahu jalannya lebih rendah sedkit dari jalan rayanya yang berfungsi agar air mudah untuk mengalir ke sisi sebelah kiri dan kanan jalan serta tidak lama menggenangi jalan raya.
Namun untuk kasus ini sudah melebihi yakni kurang lebih dua meter tingginya yang masih belum ditimbun.
Pemborong, konsultan pengawas harus bertanggungjawab dengan apa yang telah terjadi. Konsultan Perencana dalam proyek pengerjaan gerojong ini harus menjelaskan lebih rinci lagi mengenai bistek pengerjaan geronjong tersebut.
Sehingga Gubernur Kalbar pada umumnya dan Dinas PU Kalbar pada khususnya tidak repot apabila dikemudian hari dalam pemeriksaan BPKP Kalbar atau BPK pusat akibat ulah oknum pemborong, konsultan pengawas dan pengawas dari Dinas PU Kalbar terhadap proyek tersebut. (yopi)



Kesal Warga Luar Kabupaten Dominasi Naik Haji

Bengkayang Beranda Kalbar. Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang memenuhi  syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental, sekali seumur hidup.
Di samping itu, kesempatan untuk menunaikan  ibadah haji yang semakin terbatas juga menjadi syarat dalam menunaikan kewajiban ibadah haji.
Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan Ibadah Haji harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam. 
Berdasarkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Pasal 2 Penyelenggaraan  Ibadah   Haji   dilaksanakan berdasarkan asas  keadilan, profesionalitas,  dan   akuntabilitas   dengan prinsip nirlaba.
Dalam penjelasan UU ini pada Pasal 2, yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Apabila kita mengacu kepada pasal 2, diindikasikan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bengkayang tidak berasaskan keadilan seperti apa yang telah diamanahkan oleh UU tersebut. Karena mengutamakan calon jamaah haji dari luar Kabupaten Bengkayang.
Pasal 26 ayat (1), Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ayat (2) menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2010 tentang  Prosedur Dan Persyaratan Pendaftaran Jemaah Haji pada Pasal 2 ayat (1)  Pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai domisili calon jemaah haji. 
Dan Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, Calon jemaah haji harus memenuhi syarat pendaftaran ialah  beragama Islam, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, memiliki Kartu Keluarga dan  memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau buku nikah atau ijazah. 
“Kenapa Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bengkayang masih menerima calon jamaah haji dari luar Kabupaten Bengkayang sehingga ada warga Bumi Sebalo yang mau naik haji harus menunggu beberapa tahun kemudian karena penuhnya datar tunggu yang di dominasi oleh calon jamaah haji dari luar Kabupaten Bengkayang,” kesal Ana, salah satu warga Kabupaten Bengkayang ditemui di Jalan Sanggau Ledo, belum lama ini.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji nomor : D/ 163 tahun 2004 Tentang Sistem Pendaftaran Haji Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji, Pasal 1 ayat 19, domisili adalah wilayah tempat tinggal calon jemaah haji sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam hal Mutasi Calon Jemaah Haji, Pasal 10 menyebutkan, Mutasi calon jemaah haji diperbolehkan bagi suami/istri, orangtua/anak terpisah dan atau alasan dinas yang dibuktikan dengan surat keterangan sah.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Penyelenggaraan Haji Nomor  D/ 163 tahun 2004 Tentang Sistem Pendaftaran Haji, Pasal 1 ayat 10, Calon jemaah Haji dinyatakan sah setelah mendaftar pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti setor BPIH dari BPS BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT pusat.
Dan pada Pasal 1 ayat 8, menjelaskan, SISKOHAT adalah Sistem Komputerisasi Haji Terpadu berupa jaringan computer yang tersambung secara on line dan real time antara Ditjen BIPH dengan BPS BPIH dan Kanwil Departemen Agama Provinsi.
Pasal 2 ayat 1, Pendaftaran calon jemaah haji dilakukan pada Kantor  Departemen Agama Kabupaten/Kota domisili. (yopi)