bengkayang. Gidot
dan Naon, menjadi contoh bagi pejabat lainnya dalam penyampaian SPT Tahunan PPh
Orang Pribadi. Dalam pekan panutan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
yang dipusatkan Bupati dan Wakil Bupati menjadi orang pertama dan kedua dalam
menyampaikan PPh Orang Pribadi.
Rachmat
Yanuar, Kepala Kantor Pajak Singkawang menerangkan berdasarkan data tahun 2009
dari BKKBN Provinsi Kalimantan Barat, jumlah kepala keluarga sejahtera tiga dan
tiga plus di Kabupaten Bengkayang mencapai 11.507 KK.
“Dari
jumlah tersebut, mereka yang memiliki PPh Orang Pribadi di Kabupaten yang
terdaftar sebanyak 7.522 orang pada tahun 2011. Artinya masih ada empat ribu
lebih kepala keluarga sejatera tiga dan tiga plus itu yang belum mendaftarkan
diri sebagai wajib pajak," ungkap Rachmat.
Dari 7.522
wajip pajak yang mendaftar, sebanyak 3.583 wajib pajak orang pribadi yang
menyampaikan laporan SPT, sementara 3.699 wajib pajak pribadi dikatakan non
filer atau tidak menyampaikan laporan. “Apabila dipresentasekan, sebanyak 59
persen wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT dan 1 persennya tidak
menyampaikan,” keluhnya.
Menurut
Rachmat, untuk terus menambah pendapatan negara dan daerah berbentuk pajak,
beberapa langkah setrategis telah dilakukan, diantaranya dengan pekan panutan
pajak, terus melakukan sosialisasi, membuka kelas, memperpanjang waktu
pelayanan untuk penyerahan SPT, melakukan publikasi di media massa,
menerima SPT tahunan wajib pajak yang belum terdaftar serta menerima pelaporan SPT secara elektorinik.
Bupati
Bengkayang, Suryadman Gidot mengatakan, pengembalian hasil pajak ke daerah
didasarkan pada dua formula, yakni dibagi samaratakan dnegan daerah oleh pusat
dan pengembalian berdasarkan potensi pajak daerah itu sendiri.
"Kepada
dinas teknis terkait, sebelum tahun pengalihan untuk dapat mempersiapkan
regulasinya," ingat Gidot ditemui di Aula I Kantor Satu Atap Bupati
Bengkayang, Rabu (14/3).
Wakil
Bupati Bengkayang periode 2005-2010 ini menjelaskan, pajak kabupaten/kota adalah pajak daerah yang dipungut oleh perangkat
daerah berdasarkan UU No 28/2009.
Ia merincikan,
jenis pajak kabupaten/kota ialah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame,
penerangan jalan, mineral bukan logam danbatuan, parkir, air tanah, sarang
burung walet, dan bea perolehan hak atas tanah danbangunan (BPHTB).
Pajak merupakan
pendapatan utama negara ataupun daerah. Pajak sebagai jantungnya pemerintah.
Bila jantung itu berhenti maka pemerintah wajib berhati hati. Karenanya pajak
merupakan kewajiban yang harus dibayarkan.
"Pajak
itu suatu kewajiban, maka kewajiban itu tidak boleh ditawar tawar lagi,
kewajiban itu harus dilakukan segera," tegas Gidot.
Ia berharap
penarikan pajak di Kabupaten Bengkayang berjalan maksimal, maka diperlukan
kerja keras dan sinergeisitas. Diperlukan kerja sama semua elemen, baik yang
dilakukan oleh pegawai pajak itu sendiri ataupun oleh SKPD di lingkungan
pemerintahan Kabupaten Bengkayang.
(cah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar