Bengkayang. 2010 lalu penerimaan pajak penerangan
jalan yang telah ia serahkan kepada Pemda Bengkayang selama setahun mencapai
729.551.620. untuk tahun 2011 meningkat tajam.
“Bulan
Januari 2010 PPJ sebesar 61,3 juta rupiah, Februari menurun menjadi sebesar
51,69 juta rupiah. Pada Maret meningkat menjadi sebesar 57,5 juta rupiah,”
rinci Adi Kurniawan, Menejer PLN Ranting Bengkayang kepada Equator ditemui
diruang kerjanya, belum lama ini.
Ia
melanjutkan, pada April 2010 pendapatan PPJ menurun menjadi sebesar 48 juta
rupiah. Hal ini dikarenakan banyak pelanggan yang menunggak membayar rekening
listrik. Mei pendapatan PPJ meningkat menjadi sebesar 58,2 juta rupiah. Sama
halnya pada Juni, hanya 58,5 juta rupiah. Pada Juli meningkat pendapatan PPJ
dengan sadarnya masyarakat membayar rekening listrik sehingga menembus 71, 1
juta rupiah.
Pada
bulan Agustus menurun, PPJ hanya sebesar 61, 4 juta rupiah. September naik
tetapi tidak signifikan, hanya sebesar 67, 49 juta rupiah. Pada Oktober menurun
lagi menjadi sebesar 63, 5 juta rupiah.
Sedangkan November meranjak ke 67, 9 juta rupiah, dan Desember menurun
menjadi 62, 6 juta rupiah.
“2011,
pendapatan dari PPJ sesuai dengan Perda Bengkayang nomor 3/2010 tentang pajak
penerangan jalan, menembus angka 1,033 milyar,” beber Adi kepada Equator.
Ia
menjelaskan, meningkat dratisnya PPJ di Bumi Sebalo dikarenakan pelanggan sadar
akanmembayar rekening listrik dan bekerjasamanya antara PLN dan Kejaksaan Agung
yang kerjasamanya sampai ke kabupaten/kota di Indonesia.
Adi
merincikan, pada bulan Januari sampai Juli 2011 pendapatan PPJ 7 persen
berkisar dari 63,5 juta rupiah sampai 67,69 juta rupiah.
Sedangkan sejak Agustus pendapatan PPJ
meningkat dratis sampai Desember. Pada Agustus, PPJ sebesar 113, 1 juta rupiah.
September menjadi 118, 7 juta rupiah. pada bulan Oktober naik, dengan
pendapatan PPJ sebesar 125,98 juta rupiah.
Sama
halnya dnegan bulan November, pendapatan PPJ di dapat sebesar 142,9 juta
rupiah. Dan Desember 141,5 juta rupiah.
Saat
awak koran ini menanyakan mengenai minimnya lampu penerangan jalan di Bumi
Sebalo. “Berdasarkan Perda Bengkayang No 3/2010 tentang PPJ, Pasal 6 huruf (3), Hasil penerimaan Pajak
Penerangan Jalan sebagian diprioritaskan alokasinya untuk penyediaan penerangan
jalan. Tetapi semuanya tergantung Pemda Bengkayang untuk menggunakan PAD dari
PPJ tersebut, kami hanya membnatu menagihnya,” tandas Adi, kemarin. (cah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar