Rabu, 14 Maret 2012

PNS Bengkayang Kerap Mangkir di Warung Kopi

 Bengkayang. PP No 53/2010 Pasal 10, ayat 9. Huruf d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih. 
Suryadman Gidot, Bupati Bengkayang mengatakan, hari ini dilakukan pelepasan kepada 60 orang yang telah berakhir tugasnya menjadi PNS di lingkungan Pemkab Bumi Sebalo.
“2011 lalu tidak ada pembukaan CPNS sehingga mengganggu system pelayanan kepada masyarakat. Bayangkan saja baru bulan Maret sudah 60 PNS yang pensiun, sedangkan penambahan tidak ada,” ungkap Gidot ditemui di Pujasera CafĂ© Crown Jalan Sanggau Ledo Bengkayang, Senin (12/3).
Gidot melanjutkan, apabila Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil benar-benar diterapkan di Kabupaten Bengkayang, banyak PNS yang diberhentikan setiap bulan.
Pasal 14, Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 angka 9, Pasal 9 angka 11, dan Pasal 10 angka 9 dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan.
 “Saya sering melihat PNS yang duduk manis di warung kopi saat jam kerja. Sebenarnya mau saya tangkap, tetapi saat giliran ada razia, PNS tersebut tidak nonggol. Sehingga razia digelar hasilnya nihil,” ungkap Gidot, kemarin.
Ia meminta kepada  para pensiunan PNS yang ada di Kabupaten Bengkayang membantu dirinya untuk menegur secara persuasive kepada PNS yang sering nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
Bila perlu suruh mereka cepat-cepat masuk kerja. Jangan pula mengajak para PNS duduk lama-lama menemani para pensiunan saat bertemu di warung kopi.
Salah satu PNS yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui di warung kopi di Jalan Tabrani Bengkayang saat jam kerja mengungkapkan, bukan hanya dirinya saja yang sering mangkir saat jam kerja tetapi banyak yang melakukan hal serupa dengan dirinya.
“Masih banyak PNS di kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkayang melakukan hal yang serupa. Tetapi tidak ada tindakan tegas dari Pemda Bengkayang. Bahkan maish mendapatkan tunjangan daerah terisolir, dan perbatasan,” ungkapnya.“  (cah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar