Rabu, 24 Agustus 2011

Sosialisasi Perda No. 13/2010

Gidot: Dinas menganut prinsip miskin struktur kaya fungsi

Bengkayang. Bagian Hukum bekerja sama dengan Bagian Organisasi Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang pada Selasa, 23 Agustus 2011 mengadakan Sosialisasi PERDA Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang. Acara yang dimulai tepat pukul 11.30 wib itu berlangsung di Aula 1 Lantai 2 Kantor Bupati Satu Atap Bengkayang, dihadiri oleh para Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kab.Bengkayang.
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot,S.Pd mengatakan, ditetapkannya PERDA Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah ini atas koreksi dan klarifikasi Gubernur KalBar dengan Surat Gubernur Nomor 161.1/1161/OR-A Tanggal 26 April 2011 Tentang Klarifikasi Raperda Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dan Surat Sekretaris Daerah Propinsi Kal-Bar Nomor 360/0309/BPBD Tanggal 31 Januari 2011 Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Mengingat koreksi yang disampaikan sangat prinsip, maka perlu segera diambil langkah-langkah perubahan atas PERDA SOPD yang sudah kita dijalani selama ini agar tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi.
Khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
Pada hakikatnya PERDA Nomor 13 Tahun 2011 ini merupakan penyempurnaan dari PERDA Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang, yang sebelumnya merupakan Perubahan dari PERDA Nomor 13 Tahun 2007.
Penyesuaian atau perubahan terhadap pembentukan dan besaran Organisasi Perangkat Daerah tetap mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, kemampuan dan potensi Daerah dan beban kerja Perangkat Daerah serta faktor-faktor lain berdasarkan perhitungan kriteria dari variabel-variabel persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
“Penyempurnaan PERDA Nomor 13 Tahun 2011 ini mengakomodir Perubahan Nomenklatur SKPD dan Nomenklatur Jabatan Struktural yang ada di bawahnya. Peleburan beberapa fungsi Kedinasan menjadi satu Dinas karena menganut prinsip miskin struktur kaya fungsi,” terang Gidot ditemui diruang kerjanya, belum lama ini.
Gidot menjelaskan, penambahan SKPD baru ini dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang, yaitu peningkatan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang semula diatur dengan Ketetapan Peraturan Bupati kemudian diatur menjadi satu kesatuan dalam Peraturan Daerah ini dan  Pengelola Kawasan Perbatasan ditingkatkan statusnya menjadi Badan Pengelola Perbatasan.
Beberapa perubahan nomenklatur SKPD diarahkan pada penyempurnaan nama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perubahan nama Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber daya Mineral menjadi Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral menjadi Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, Perubahan nama Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat.
Peleburan urusan Pemerintahan Desa sekaligus Penyempurnaan nama Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana  menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
Pemisahan urusan Perlindungan Masyarakat dari Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi urusan Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga nomenklatur berubah nama dari Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat menjadi Kantor  Kesatuan Bangsa dan Politik.
Peleburan dua Lembaga Kedinasan menjadi satu Dinas adalah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan UMKM dengan tetap mempedomani prinsip penggabungan perumusan urusan dimana urusan wajib lebih didahulukan baru kemudian urusan pilihan sehingga peleburan dua dinas tersebut menjadi Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan.
“Dengan perubahan Organisasi Perangkat Dearah diupayakan semaksimal mungkin untuk kebaikan Daerah dan Masyarakat Kabupaten Bengkayang khususnya, memperpendek alur birokrasi,  menghindari tumpang tindih penugasan serta berupaya menempatkan Pejabat atas azas the right man on the right place,” katanya
Perubahan Organisasi Perangkat Daerah ini diupayakan agar pelayanan kepada masyarakat akan semakain baik dan lebih berkualitas tanpa memandang strata sosial masyarakat yang berurusan, azas efesien dan efektifitas pelayanan akan lebih diutamakan demi menghindari pemborosan tenaga, biaya dan pemikiran.
Diharapkan nantinya setiap satuan kerja Perangkat Daerah yang sudah terbentuk harus lebih mengutamakan kepentingan publik dimasa-masa yang akan datang” harap Suami Femi Oktaviani Gidot ini, kemarin.
Ketua Panitia Penyelenggara, Alon,SH,MH menerangkan, untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan serta sebagai pedoman bagi SKPD dan menjalankan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam bidang Pemerintahan dan pelayanan di masyarakat.
peserta 54 orang. Yang mengikuti kegiatan ini. Tujuan dari sosialisasi ini adalah sebagai pedoman bagi setiap SKPD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan agar setiap SKPD dapat memahami dan menjalankan tupoksinya sesuai dengan fungsinya. Ungkap Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kab.Bengkayang ini,” jelas Kabag Hukum Setda Kabupaten Bengkayang ini. (cah/humas bky)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar