Bengkayang
(Kalbar Times).
Sungguh sangat ironis sekali apa yang terjadi di ibu kota Bengkayang terutama
yang berada di Jalan Jerendeng AR Bengkayang. Para pedagang kaki lima dimalam
hari sudah membuka lapak dagangannya pada pukul 16.00. Padahal dalam Perda
Bengkayang mengatur para pedagang membuka lapaknya di Jalan Jerendeng pada
pukul 17.00.
Hal ini mengundang polemik
ditengah-tengah kehidupan masyarakat terutama warga yang berjualan di rumah
toko sekitar Jalan Jerendeng AR Bengkayang. Wajar saja ada kecemburuan sosial
bagi pedagang yang berjualan di rumah toko dengan pedagang kaki lima pada malam
hari (di Pasar Jawa). Karena ada beberapa ruko masih berjualan tetapi pedagang
kaki lima Pasar Jawa sudah membuka lapak.
Parahnya di setiap hari Minggu,
banyak pedagang kaki lima yang berjualan pada malam hari terutama yang menjual
berbagai kuliner sudah membuka lapak sebelum pukul 17:00, bahkan ada yang yang
buka lapak sejak pukul 15:30.
Bagi pembeli, awal atau lambat
pedagang kaki lima membuka lapaknya di Pasar Jawa itu tidak masalah. Tetapi
bagi pedagang yang berjualan di rumah toko ini merupakan petaka. Apabila mau
mencari kesalahan, sangat terkait sekali antara pedagang kaki lima, ASOSIASI
PKL, Polisi Pamong Praja, dan Pemda Bengkayang khususnya bagian hukum. Kenapa
ini dapat terjadi.
Seharusnya Pemda Bengkayang
khususnya Bagian Hukum atau Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdaganganm dan
UMKM lebih gencar lagi melakukan sosialisasi mengenai larangan berjualan pada
pedagang kaki lima pada malam hari saat membuka lapak sebelum pukul 17:00.
Karena di dalam peraturan daerah sudah ditegaskan pedagang kaki lima pada malam
hari membuka lapak pada pukul 17:00. Sehingga para pedagang kaki lima pada
malam hari sadar dan tidak lagi membuka lapak jualannya lebih awal atau sebelum
pukul 17:00.
Polisi Pamong Praja Kabupaten
Bengkayang selaku penegak Perda seharusnya melaksanakan tupoksinya, bukan hanya
sekedar menjaga kantor atau antar jemput absensi PNS. Tentunya Pol PP dapat
melakukan hal yang tegas, dengan disurati oleh instansi terkait sehingga ada
dasar mengapa Pol PP melakukan penindakan. Apabila memang instansi terkait lupa
atau teledor, Pol PP berinisiatif jemput bola sehingga para pedagang kaki lima
yang berjualan di malam hari mematuhi Perda yang telah di sepakati antara
eksekutif dan legislatif. Karena membuat satu perda membutuhkan waktu yang
panjang dan mengeluarkan uang yang tidak sedikit jumlahnya.
Untuk asosiasi PKL,seharusnya
membantu Pemda Bengkayang terutama mensosialisasikan Perda yang melarang
berjualan bagi pedagang kaki lima pada malam hari yang membuka lapak sebelum
pukul lima sore. Karena asosiasi tersebut merupakan perpanjang tangan dari para
pedagang kaki lima dengan pemerintah. Jangan hanya menarik keuntungan saja dari
para pedagang kaki lima pada malam hari tetapi tidak membantu PKL dan Pemda
Bengkayang.
Bagi PKL yang berjualan pada malam
hari, seharusnya bertanya kepada pengurus asosiasi PKL atau bertanya dengan
bagian hukum Pemda Bengkayang (berinisiatif mencari informasi tentang perda
tersebut) sehingga para PKL tau apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan.
Bentuk sosialisasi yang dilakukan
untuk mengatasinya ialah dengan membuat stiker disetiap gerobak PKL yang
berjualan di malam hari. Dimana isinya sesuai dengan perda terkait dan
menyebutkan larangan serta sanksinya. Ataupun mengumpulkan para PKL pada malam
hari dan diberikan penyuluhan baik dilakukan oleh Disperindagkop dan UMKM
maupun bagaian hukum Pemda Bengkayang. Sehingga mereka paham dan tau aturan.
Peraturan
Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan
Pasar pasal 1 ayat 14.
Pedagang Kaki Lima adalah perorangan yang melakukan penjualan pada pinggir
jalan atau suatu tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan
gerobak, meja, tenda yang harus dialuhkan dan/atau dibongkar setelah selesai
waktu berjualan.
Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap para pedagang sebagai pembayaran
atas penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan kios, los, lapak kaki lima dikawasan
pasar dan tempat perdagangan umum baik yang disediakan Pemerintah Daerah maupun
pertokoan milik perorangan atau badan swasta lain.
Pasal 14
ayat (1)
Pedagang kaki lima yang berjualan dipinggir jalan umum dalam kawasan pasar yang
mempergunakan tenda, gerobak dan berjualan pada malam hari diwajibkan menggelar
dagangannya dari jam 17.00 sampai dengan jam 05.00 pagi, serta menjaga
kebersihan lingkungan tempat berjualan masing-masing.
(2) Pedagang kaki lima yang sebagaimana
tersebut dalam Pasal 11 ayat (1), dikenakan retribusi sebesar Rp.1.000,-(seribu
rupiah) perhari. (yopi)