Minggu, 14 Oktober 2012

APBD Perubahan, Bengkayang Defisit 20,3 Milyar

Bupati Bengkayang Periode 2010-2015
Bengkayang Beranda Kalbar-DPRD Bengkayang. Acara sidang DPRD Kabupaten Bengkayang masa persidangan ketiga tahun rapat 2012, saat pengantar nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2012, Dengan perubahan pada sisi pendapatan dan belanja, telah berdampak pada perubahan defisit anggaran yang semula sebesar Rp 6,5 milyar, setelah perubahan menjadi Rp 20,3 milyar.

Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot mengatakan, berkaitan dengan kebijakan dan memperhatikan realisasi belanja sampai 18 September tahun anggaran 2012, gambaran umum perubahan APBD Bumi Sebalo tahun anggaran 2012 ada tiga sisi yakni pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan.
“Pada sisi pendapatan, semula dianggarkan pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 549,4 milyar, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 572,2 milyar, ini mengalami peningkatan sebesar Rp 22,7 milyar atau 4,15 persen,” beber Gidot ditemui di DPRD Bengkayang, belum lama ini.
Gidot melanjutkan, ini terdiri dari pendapatan asli daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp 15,9 milyar setelah perubahan bertambah sebesar Rp 19 milyar atau bertambah sebesar 19,22 persen.
Dana perimbangan semula dianggarkan sebesar Rp 487,8 milyar, setelah perubahan menjadi Rp 491,9 milyar atau meningkat 0,84 persen.
Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah, semula dianggarkan sebesar Rp 45,6 milyar, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 61,2 milyar. Ini bertambah sebesar Rp 15,6 milyar atau 34,19 persen.
Gidot menjelaskan, untuk sisi belanja, semula dianggarkan sebesar Rp 555,9 milyar setelah perubahan terjadi sebesar Rp 592,5 milyar. Dan ini bertambah sebesar Rp 36,5 milyar atau 6,58 persen.
“Dengan perubahan pada sisi pendapatan dan belanja, telah berdampak pada perubahan defisit anggaran yang semula sebesar Rp 6,5 milyar, setelah perubahan menjadi Rp 20,3 milyar,” terangnya.
Sedangkan untuk sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan semula dianggarkan sebesar Rp 29,2 milyar setelah perubahan bertambah sebesar Rp 14,2 milyar atau 48,58 persen menjadi sebesar Rp 43,5 milyar yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2011.
Pengeluaran pembiayaan semula dianggarkan sebesar Rp 22,7 milyar, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 23,2 milyar yang direncanakan guna penyertaan modal atau investasi daerah sebesar tiga milyar rupiah, pembayaran pokok hutang yang direncanakan sebesar Rp 20,2 milyar.
Berkaitan dengan perubahan dimaksud, berdampa pada perubahan pembiayaan netto yang semula dianggarkan Rp 6,5 milyar bertambah sebesar Rp 13, 7 milyar menjadi sebesar Rp 20,3 milyar.
“Sisa pembiayaan netto inilah yang diharapkan dapat menjadi sumber perubahan anggaran APBD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2011,” tandasnya. (yopi)



Warga Kinande Serbu Kantor Bupati Bengkayang

Gidot: Saya tidak akan rekomendasikan penerbitan HGU selagi hak rakyat belum terpenuhi

Bengkayang Beranda Kalbar-Satu Atap Bengkayang. Sejak pukul 14.00 hari Kamis (11/10),puluhan warga Desa Kinande Kecamatan Lembah Bawang mendatangi kantor Bupati Bengkayang untuk menyaksikan pertemuan yang difasilitasi oleh Pemda Bengkayang, yakni antara PT Darmex Agro Plantattion  dan Warga Kinande.
suasana Kantor BUpati Bengkayang saat warga KInande beramai-ramai berkunjung tuntut hak mereka
Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot mengatakan, tidak ada permasalahan antara warga Desa Kinande dan PT Darmex Agro Plantattion . Apabila kedua belah pihak mau bertemu dan pihak perusahaan perkebunan memiliki niat untuk menyelesaikan masalah yang timbul di lapangan.
“Karena sudah dibicarakan dan tinggal ditindaklanjuti. Tadikan kita memita jawaban kepada PT Darmex Agro Plantattion, ya cari solusilah dan penuhilah keinginan masyarakat Desa Kinande,” kata Gidot kepada awak media ini ditemui di Kantor Satu Atap, Kamis (11/10).
Gidot melanjutkan, untuk menyelesaikan masalah ini tidak cukup untuk sekali pertemuan, perlu waktu, apalagi meminta kepada orang.
Perlu adanya negosiasi dan kedua belah pihak harus sepakat, warga Kinande dan PT Darmex Agro Plantattion   menyelesaikan masalah ini harus siap.
“Apabila sekali pertemuan tidak dapat sepakat, cari waktu lagi yang tepat untuk membahas masalah tersebut,” sarannya.
Gidot mengungkapkan pihak PT Darmex Agro Plantattion  untuk memutuskan permintaan warga Desa Kinande perlu mempertimbangkan apa dampak yang akan ditimbulkan. Ia melihat niat perusahaan perkebunan tersebut sudah tidak lagi menutup diri, tidak seperti sebelum-sebelumnya yang terkesan menutup diri.
Oleh karena itu, kita bersyukur,  PT Darmex Agro Plantattion telah membukakan dirinya, itu yang harus kita kejar.
“Apapun hak warga Desa Kinande harus dipenuhi pihak PT Darmex Agro Plantattion. Warga harus manfaatkan dengan negosiasi yang telah dilakukan, sampai tujuan yang dicapai dipenuhi. Sikap kita sudah jelas, dari dulu Pemda bengkayang Sebelum hak-hak rakyat belum terpenuhi, kita tidak akan merekomendasi HGU karena takut mereka lari,” tegas Gidot, kemarin.
Pardi, Warga Desa Kinande mengungkapkan, mereka meminta pembagian plasma untuk masyarakat Desa Kinande kepada PT Darmex Agro Plantattion.
“18 Oktober mendatang kami meminta PT Darmex Agro Plantattion memutuskan untuk membagikan plasma kepada kami, apabila tidak dilakukan kami akan mengkapling lahan yang ada di PT Darmex Agro Plantattion terutama di wilayah Desa Kinande,” tegasnya.
topi dinas, Kepala Desa Kinande
Simon, warga Desa Kinande lainnya mengungkapkan, bukan hanya tentang pembagian plasma yang dituntut pihaknya tetapi meminta pertanggungjawaban dari PT Darmex Agro Plantattion mengenai penggusuran tembawang, kuburan, tanah ulayat dan lahan warga yang dengan perkasanya PT Darmex Agro Plantattion membabat tanpa seijin pemilik lahan.
Kiat,tokoh masyarakat Kabupaten Bengkayang menyarankan, Pemda Bengkayang menyurati PT Darmex Agro Plantattion  untuk menghadirkan komisaris utama dan direktur utama pada 18 Oktober mendatang.
“Apabila kedua pimpinan tersebut tidak datang, percuma saja pertemuan tersebut. Dan langsung dihadiri notaris untuk sahnya surat perjanjian antara warga Kinande dan PT Darmex Agro Plantattion ,”tandasnya.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Kabupaten Bengkayang, Obaja SE Msi. Pertemuan berlangsung sejak pukul 14.10 sampai pukul 16.00 diruang rapat Bappeda Bengkayang.
Dari hasil pertemuan tersebut, ada tiga poit penting yang disepakati antara kedua belah pihak yang berseteru.
Perjanjian pertama,  masyarakat meminta  PT Darmex Agro Plantattion  untuk segera memberikan kebun plasma kepada masyarakat Desa Kinande seluas 30 persen dari total luas areal yang telah diusahakan atau ditanami oleh PT Darmex Agro Plantattion  yang berada pada wilayah Desa Kinande Kecamatan Lembah Bawang.
Kedua, Pemda Bengkayang akan segera menyurati PT Darmex Agro Plantattion   untuk segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut sebagaimana dimaksud dalam point satu diatas dan paling lambat tanggal 18 Oktober mendatang jawaban tertulis dari PT Darmex Agro Plantattion  terhadap tuntutan masyarakat tersebut harus disampaikan kepada masyarakat.
Point ketiga, apabila tuntutan tersebut tidak dapat dipenuhi maka masyarakat dan Pemda Bengkayang akan mengambil sikap.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Rapat seklaigus Kepala Bappeda Kabupaten Bengkayang, Obaja SE Msi, PT Darmex Agro Plantattion  oleh Aris Pratama dan Boy Toreh, Camat Lembah Bawang oleh Alpinus Shut Msi, dan Kepala Desa Kinande Philipus.
Pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak boleh diliput oleh wartawan yang datang ke aula Bappeda Bengkayang yang sempit.
Adapun dalam yang hadir dalam pertemuan tertutup tersebut ialah LSM PISIDA, LAKI, LIRA, Tokoh Pemuda Kinande, Kades Kinande, Camat Lembah Bawang, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Bengkayang, Intel Polres Bengkayang, Intel Kodim Singkawang, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Bengkayang, Tappem Setda Kabupaten Bengkayang dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bengkayang. (yopi)



Senin, 08 Oktober 2012

Tembawang di Babat, TP3K Siap Panggil PT Mitra Wawasan

Bengkayang Beranda Kalbar-Sanggau Ledo. Hutan rakyat sudah lama berkembang di Indonesia, namun di setiap daerah istilah yang dipergunakan berbeda sesuai dengan bahasa daerahnya, misalnya kebun talun (Jawa Tengah), kombong (Tana Toraja), tembawang (Kalimantan Barat), limbo (Kalimantan Timur). 
Ayandi, Ketua DAD Kecamatan Sanggau Ledo
Ayandi, Ketua DAD Kecamatan Sanggau Ledo mengatakan, sesuai dengan perjanjian atau MoU pihak masyarakat adat Dusun Minso Desa Sango Kecamatan Sanggau Ledo dan perusahaan perkebunan sawit Mitra Wawasan yang merupakan salah satu anak perusahaan Duta Palma Grup mengenai kemitraan sejak tanggal 8 september 2009, hingga saat ini warga masih mempertanyakan kejelasan pihak perusahaan untuk merealisasikan hal tersebut.
Selain itu, pihak perusahaan juga dengan sengaja menggusur tembawang milik Dusun Minso Desa Sango Kecamatan Sanggau Ledo seperti Tembawang Biririt, Tembawang Bake, dan Tembawang Dongan.
 “Sampai saat ini permasalahan antara masyarakat adat Dusun Minso dengan PT Mitra Wawasan belum menemukan titik temu terutama menyelesaikan penggusuran tembawang,” terang Ayandi kepada Mata Borneo.
Ayandi menyebutkan, masing-masing tembawang yang telah digusur oleh pihak perusahaan seluas dua hektar. Ia menyebutkan, masyarakat Dusun Minso Desa Sango sudah memperingati pihak perusahaan untuk tidak menggusur ketiga tembawang tersebut. Namun di lapangan berbicara lain, PT Mitra Wawasan dengan perkasa membabat semua tembawang yang ada di Dusun Minso.
Warga Dusun Minso Desa Sango Kecamatan Sanggau Ledo menuntut ganti rugi kepada pihak perusahan sebesar Rp 150 juta per tembawang. Sampai saat ini, pihak perusahaan keberatan untuk membayar ganti rugi dan tidak mau bertanggungjawab atas pembabatan ketiga tembawang tersebut. Nampak sekali PT Mitra Wawasan lari dari tanggungjawab atas perbuatannya yang telah merugikan masyarakat adat dan ekosistem sekitar Dusun Minso Desa Sango.
Bukan hanya itu saja tuntutan warga setempat, masyarakat meminta kepada pihak perusahaan untuk menerima pekerja lokal seperti mandor dan lainnya sesuai dengan kemampuan sumber daya manusia yang ada, tetapi pihak perusahaan tidak mau menerima pekerja dari warga tempatan. PT Mitra Wawasan berkilah tidak ada SDM yang handal dan lebih memilih pekerja dari luar kecamatan padahal sarjanawan dan sarjanawati di Kecamatan Sanggau Ledo melimpah.
“Bukan hanya sekali atau dua kali jalan menuju PT Mitra Wawasan ditutup oleh warga dan diselesaikan oleh Dewan Adat Dayak Kecamatan Sanggau Ledo, tetapi sudah tiga kali dilakukan oleh masyarakat setempat,” aku Ayandi.
Ayandi menyarankan, seharusnya pihak perusahaan dapat mendengar tuntutan warga. Perjanjian awal harus dipenuhi. Masalah timbul dikarenakan keinginan warga tidak terpenuhi di dalam isi MoU.
Selaku Ketua Dewan Adat Kecamatan Sanggau Ledo, Ayandi ,siap memediasikan antara masyarakat adat Dusun Minso dengan pihak PT Mitra Wawasan.  DAD Kecamatan Sanggau Ledo selalu berdialog dan tidak pernah anarkis.
Kepala Bappeda Kabupaten Bengkayang, Obaja melalui Kepala Bidang Ekonomi, Usman Yahya mengatakan, pihaknya tidak mengetahui lebih jauh mengenai permasalahan antara masyarakat Dusun Minso Desa Sango Kecamatan Sanggau Ledo dengan PT Mitra Wawasan.
“Pihaknya akan inventarisir permasalahan antara PT Mitra Wawasan dan masyarakat setempat,” terang Usman kepada awak media ini ditemui diruang kerjanya, Selasa (2/10).
Ia melanjutkan, setelah dilakukannya inventarisir, pihaknya akan melakukan rapat intern TP3K Bengkayang.(yopi)

Pertemuan warga dan PT. Darmex Agro Mandiri Berakhir Ricuh

Pemda Bengkayang mediasikan antara Warga Desa KInande Kecamatan Lembah Bawang dan PT Darmex
Bengkayang Beranda Kalbar-Kantor Satu Atap Bengkayang. PT. Darmex Agro Mandiri telah lama berada di Kabupaten Bengkayang. Anak perusahaan dari Duta Palma Grup ini bukan hanya PT. Darmex Agro Mandiri saja yang bermasalah, tetapi masih ada PT Dumai yang berada di Kecamatan Teriak, PT Bengkayang Subur yang berada di Kecamatan Ledo, PT Ledo Lestari di Kecamatan Jagoi Babang, PT Mitra Wawasan di Kecamatan Sanggau Ledo, PT Cerima Prima di Kecamatan Seluas
Dapat dikatakan, rata-rata anak perusahaan Duta Palma Grup yang ada di Bumi Sebalo bermasalah dengan masyarakat setempat.
Aksi kekecewaan masyarakat Desa Kinande terhadap PT. Darmex Agro Mandiri bukan hanya kali ini saja, tetapi sudah sering kali melakukan aksi.
Hanya aksi anarkis yang tidak di buat oleh masyarakat Desa Kinande Kecamatan Lembah Bawang seperti kejadian di Mesuji.
PT. Darmex Agro Mandiri dengan perkasanya membabat dan menggusur lahan masyarakat Desa Kinande, bahkan kuburan kakek Drs Kristuanus Anyim Msi yang juga sebagai Ketua Umum DAD Kabupaten Bengkayang dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang tidak luput dari kebiadapan PT. Darmex Agro Mandiri yang sewena-wena menggusur dan menggarap lahan masyarakat.
Nampak sekali, PT. Darmex Agro Mandiri tidak patuh dan tidak taat kepada aturan perundang-undangan yang berlaku bahkan dapat dikatakan, PT. Darmex Agro Mandiri telah melanggar HAM.
Saat ini PT. Darmex Agro Mandiri berkilah saat permintaan warga supaya PT. Darmex Agro Mandiri menghentikan aktivitas tetapi mereka meminta belas kasihan kepada warga dan pemerintah dikarenakan apabila mereka berhenti melakukan aktivitas, para pekerja tidak dapat digaji.
Apabila kita kembali lagi ke awal sebelumnya, PT. Darmex Agro Mandiri menggarap lahan tanpa seijin pemilik lahan, kini PT. Darmex Agro Mandiri memiliki masalah dengan masyarakat akibat ulah mereka sendiri baru meminta belas kasihan, sungguh sangat ironis sekali.
Sebenarnya untuk menyelesaikan permasalahan antara PT. Darmex Agro Mandiri dengan masyarakat Desa Kinande Kecamatan Lembah Bawang itu sangat sederhana yakni keinginan dari perusahaan perkebunan sawit tersebut untuk menyelesaikannya.
Ini yang datang bukan penentu kebijakan apabila meyelesaikan masalah antara PT. Darmex Agro Mandiri dengan warga. Oleh karena itu, kedatangan penentu kebijakan dari PT. Darmex Agro Mandiri yang harus dihadirkan.
Yohanes Atet, Kepala Bagian Tapem Setdakab Bengkayang yang juga sebagai moderator dalam pertemuan antara warga Desa Kinande Kecamatan Lembah Bawang dan PT Darmex anak perusahaan Duta Palma Grup.
“Pertemuan selanjutnya akan diselenggarakan pada Kamis (11/10) mendatang di Aula Kantor Bupati Bengkayang,” terang Atet ditemui di Satu Atap, Kamis (4/10).
Iptu Isbandi, Kapolsek Samalantan berharap, situasi dan kondisi di Desa Lembah Bawang harus tetap kondusif.
“Saya tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di Desa Kinande terkait hal ini,” pinta Isbandi, kemarin.
Albinus, Camat Lembah Bawang mengungkapkan, warga Desa Kinande menginginkan keamanan.
Filipus, Kepala Desa Kinande mengatakan,  apa yang dituntut warganya, pihak perusahaan harus memenuhinya. (yopi)


Senin, 01 Oktober 2012

21 Parpol Serahkan KTA ke KPU Bengkayang

KPU Bengkayang menerima penyerahan KTA parpol di Sekretariat KPU Bengkayang
Bengkayang Beranda Kalbar-KPU Bengkayang. Belum saja tahapan Pilgub Kalbar 2012 berakhir, KPU Bengkayang masih disibukkan dengan penerimaan penyerahan KTA Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg, Red) 2014 mendatang.
Tarmizi, anggota KPU Bengkayang mengatakan, penyerahan KTA partai politik kepada pihaknya telah berakhir Sabtu (29/9) lalu sesuai dengan tahapan Pileg 2014 yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2012 tentang tahapan, program da jadwal pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Sebanyak 22 partai politik yang telah menyerahkan KTA kepada KPU Bengkayang,” beber Tarmizi kepada awak media ini ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/10).
Ia melanjutkan, dari 22 parpol tersebut, ada satu parpol yang tidak melengkapi sampai batas akhir penyerahan KTA ke KPU Bengkayang, yakni Partai Demokrasi Pembaharuan. Untuk Bengkayang yang dikirim ke pusat hanya 21 parpol saja.
Pihak KPU Bengkayang saat ini sedang menunggu keputusan dari KPU Pusat untuk partai poltik mana saja yang lolos verifikasi administrasi secara nasional.
Setelah KPU mengumumankan keputusannya, KPU Bengkayang akan melanjutkan dengan melakukan verifikasi di tingkat kabupaten.
Pada Tanggal 26 Oktober mendatang, sesuai dengan tahapan Pileg, KPU akan menyampaikan parpol apa saja yang lolos verifikasi di tingkat nasional.
Setelah itu, baru KPU Bengkayang akan melakukan verifikasi terhadap pengurus parpol, ke beradaan sekretariat, status, dan keanggotaannya.
“Khusus untuk keanggotaan akan dilakukan verifilasi faktual kepada anggota parpol berdasarkan hasil pemilihan sempel 10 persen dari KTA yang diserahkan,” tegas Tarmizi, kemarin.
Ia menjelaskan, untuk memenuhi syarat tersebut, minimal jumlah anggota parpol ditingkat Kabupaten Bengkayang sebanyak 267 orang.
Apabila parpol saat menyerahkan KTA ke KPU Bengkayang kurang dari 267, secara otomatis tidak lolos ditingkat Bumi Sebalo.
Untuk peserta Pileg 2014 mendatang, dapat dikatakan berat, karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Parpol yang tidak memiliki satu provinsi saja di Indonesia tidak akan lolos verifikasi tingkat nasional.
“Untuk lolos di Provinsi Kalbar saja, parpol harus lolos 11 kab kota atau 75 persen kepengurusannya di kalbar,” terangnya.
Ini semua berdasarkan UU No. 8/2012 tentang Pemilu DPR,DPD, dan DPRD Pasal 8 ayat 2.
Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan, berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik.
Selain itu, parpol harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Kemudian menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.
Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu perseribu dari jumlah Penduduk. Pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota,  mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.
Selain itu, mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU. dan menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. (cah)