PETUGAS MENUNJUKKAN HASIL TANGKAPAN
Bengkayang. Jajaran
Polres Bengkayang kian giat
melakukan penegakan hukum di Bumi Sebalo. Baru-baru ini pihak kepolisian
berhasil menangkap sembilan unit dump truck yang tidak memiliki kelengkapan administrasi alais
mobil bodong.
Kapolres
Bengkayang, AKBP Mosyan Nimitch SIK mengatakan, pihaknya telah menangkap 14
unit mobil dump truck yang belum
diregistrasi di Samsat Kalbar ataupun Bengkayang. Dan barang bukti tersbeut semuanya telah disimpan di halaman
Mapolres Bumi Sebalo.
“Sebelumnya kami mengamankan lima unit
dump truck, Tim gabungan Polres
Bengkayang dan Polsek Sanggau Ledo berhasil menangkap sembilan mobil bodong,
selang beberapa bulan kemudiantepatnya Selasa malam (20/9) di Sanggau ledo
kami mennagkap Sembilan unit mobil bodong. Sedangkan 41 unit dump truck masih
dikebun CV II belum dibawa ke Mapolres,” beber Nimitch kepada equator diruang kerjanya, Sabtu(24/9).
Nimitch
menjelaskan, kesemua mobil tersebut merupakan milik salah satu
perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bengkayang. Dump truck
tersebut di duga masuk dari Pontianak. Setelah di cek di samsat Kabupaten
Bengkayang dan Samsat Kalbar, mobil bodong tersebut belum registrasi di
kepolisian. Apabila belum diregistrasi berarti PNBP belum dilakukan di Samsat
Kalbar.
Mobil bodong yang disita dan kini berada di halaman
Mapolres tersebut rata-rata merk Dyna Turbo Intercoler tahun 2011. Mobil tersebut saat dimintai surat
menyurat mobil, sopirnya
tidak dapat menunjukkannya kelengkapan administrasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Setelah CV II dipaksa untuk memberikan data berapa
jumlah mobil bodong berupa dump truck yang dimiliki mereka, baru mereka
memberikan datanya. Tahun 2010 mereka memiliki 300 unit dump truck bodong, dan
2011 sebanyak 200 unit,” ungkap Nimitch, kemarin.
Robertus,
Anggota DPRD Bengkayang mengungkapkan, sangat berterima kasih kepada pihak
kepolisian yang bertugas di Bumi Sebalo karena telah membantu Pemda Bengkayang
dalam memberantas tindak kejahatan.
“Pihak
Kepolisian wajib menindak tegas para pelaku usaha seperti memasukan mobil
bodong tersebut ke Kabupaten Bengkayang. Karena telah jelas merugikan keuangan
negara. Supaya ada efek jera bagi pelaku dan ke depannya tidak terjadi lagi hal
yang serupa,” tegas Legislator dari PDI Perjuangan ini ditemui dikediamannya di
Desa Bani Amas Bengkayang, kemarin. (cah)
Oknum polisi aja banyak yang memakai mobil bodong, yang merazia siapa??????
BalasHapus