Rabu, 07 September 2011

Bengkayang Belum Ada Perda Walet

Bengkayang. 

Dr Agustinus Yan S Sos, MSi, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bengkayang mengatakan, hingga saat ini satu pun bangunan sarang wallet yang ada di Bumi Sebalo memiliki izin penangkaran ataupun IMB sarang wallet.
“Hal ini dikarenakan peraturan daerah khususnya di Kabupaten Bengkayang belum di buat. Oleh karena ini wajar saja banyak bangunan sarang walet yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan penangkaran burung wallet,” terang Yan kepada Equator diruang kerjany, belum lama ini.
Mantan Sekretaris Bappeda Kabupaten Bengkayang ini menjelaskan, pihaknya masih menyusun raperda mengenai sarang burung walet. Dan dalam penyusunan tersebut membutuhkan waktu dan pikiran serta adanya kerjasama antara eksekutif dan legislative.

Warga Tak Terima Bangunan Burung Walet

Pius, Warga Seibopet Kelurahan Sebalo mengungkapkan, bangunan burung walet yang ada di dekat rumahnya snagat menganggu kenyamanan dan ketenangan. Hal ini dianggap wajar oleh Pius. Karena suara burung wallet dari pagi hingga ke pagi bunyi terus.
“Pemiliknya tidak merasa terganggu karena tidak tinggal di daerah tersebut, kita yang bersebelahan dengan bangunan sarang burung walet yang bising jadinya. Belum lagi dampak untuk kesehatan, saya baca di Koran harian, burung  walet dapat menyebarkan virus,” ungkap bapak berambut ikal dan berbadan gempal ini ditemui di Jalan Sanggau Ledo, belum lama ini.
Parahnya, pemilik bangunan sarang burung wallet bukanlah warga Kabupaten Bengkayang melainkan pengusaha asal Singkawang. Kamisebagai tetangganya saja tidak kenal dan tidak tahu yang mana pemilik bangunan tersebut.
Ia menyebutkan, untuk saat ini memang kuantitas burung wallet tidak terlalu banyak, tetapi kedepannya apabila sudah banyak dan beranak pinak, kebisingan dan ancaman virus akan muncul. Sebagai warga yang bersebelahan dengan bangunan burung wallet, saya merasa terganggu dan tidak dapat istirahat dengan tenang pada malam hari.
Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 pajak kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa sebagai berikut, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar