Heru Pujiono, SKM, MKM |
Bengkayang Beranda
Kalbar-Bengkayang. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Red) merupakan
kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap
perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan.
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL ialah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi,
sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, AMDAL adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat
mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme
perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa
AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib
mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan.
AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian
ijin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen AMDAL terdiri dari Dokumen Kerangka Acuan
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup),
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan
dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang
tidak wajib melakukan AMDAL Heru Pujiono SKM, MKM, Kepala Kantor
Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang mengatakan, Bumi Sebalo belum mempunyai
lisensi atau wewenang mengneai Amdal, semuanya dibahas di Provinsi Kalbar.
Setiap perusahaan harus memiliki Surat Keputusan Gubernur Kalbar mengenai
Amdal.
“Sebanyak 87 dokumen pengelolaan yang ada datanya di
kami, baik itu berupa Amdal, UKL-UPL, DPPL, dan SPPL,” beber Heru kepada awak
media ini ditemui diruang kerjanya, Kamis (22/11).
Ia melanjutkan, Amdal, UKL-UPL, DPPL, dan SPPL serta DPLH
ada yang dari perusahaan maupun pribadi. Untuk Amdal, sebanyak 27 perusahaan
baik itu yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, pertambangan,
pemanfaatan Riam Marum untuk air minum, jaringan SUTT Singkawang-Bengkayang dan
Bengkayang-Ngabang, Sutet G1 Bengkayang, PLTU, maupun HTI.
Sedangkan untuk UKL-UPL, di Kabupaten Bengkayang sebanyak
28 dokumen untuk bidang usaha pertambangan, Listrik Tenaga Minihidro, SPBU,
objek wisata, perkebunan kelapa sawit, unit pengolahan AMDK, dan PLTU.
Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang memiliki data untuk
DPPL sebanyak tujuh dokumen. Untuk SPPL
sebanyak 23 dokumen. Dan satu dokumen DPLH. (yopi)