Kamis, 17 November 2011

Bengkayang Warnet dan Kounter Hp Ilegal


bengkayang. Demi meningkatnya Pendapatan Asli Daerah Bengkayang, Dishukominfo tahun depan akan membuat raperda mengenai warnet dan kounter handphone seluler. karena selama ini telah banyak beroperasi dan menjamur sehingga perlu adanya payung hukum yang mengatur hal tersebut.
Yulius Yulianus, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang mengatakan, awal 2012 pihaknya akan membuat rancangan peraturan daerah mengenai warung internet dan kounter seluler.
"Selama ini warnet dan kounter seluler yang ada di Kabupaten Bengkayang ilegal dan keberadaannya telah menjamur sehingga perlunya aturan hukum yang mengaturnya," beber Yulius kepada Equator ditemui diruang kerjanya, Rabu (16/11).
Yulius memaparkan, jangan jauh-jauh kita mengambil contoh, untuk dalam kota Bengkayang saja sudah berapa banyak warnet dan kounter telepon seluler. Baik itu yang berada di Kelurahan Bumi Emas maupun Sebalo.
Apabila sejak dini kita tidak memikirkan hal tersebut, kapan Kabupaten Bengkayang maju dan PAD meningkat. Dengan adanya aturan hukum mengenai hal tersebut, secara tidak langsung akan mengikat para pelaku usaha untuk membuat izin dan menyetor retribusi.
Untuk merealisasikannya, kita harus belajar dengan daerah lain yang telah berhasil mempraktekkannya. Apakah daerah tersebut berada di pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi ataupun di Kalimantan.  
Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkayang, Yustinus Kancil menambahkan, pihaknya siap 100 persen apabila dimintai bantuan oleh dinas, badan, dan kantor untuk menertibkan dan menegakkan aturan perundang-undangan.
"Selama ini, hanya beberapa dinas dan kantor di lingkungan Pemda Bengkayang yang secara langsung meminta bantuan untuk penertiban," terang Mantan Camat Bengkayang dan Tujuh Belas ini ditemui di ruang kerjanya.
Kedepannya, Yustinus berharap dengan para kepala SKPD Pemda Bengkayang lebih pro aktif lagi meminta bantuan kepada Pol PP demi tercapainya visi dan misi kabupaten kita. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar