Selasa, 01 November 2011

Warga Pinta Pemda Bengkayang Terbitkan Perbup


Bengkayang. Hari ini (kemarin, Red) Koperasi Sebaya Baya Maju telah menandatangani MoU dengan PT Jo Perkasa Agro Technologis di Hotel Lala Golden dengan disaksikan TP3K Kabupaten Bengkayang . Warga pinta Pemda Bengkayang terbitkan peraturan bupati mengenai  dengan pola kemitraan bagi hasil.
Markus, Ketua Koperasi Sebaya Baya Maju mengatakan, koperasi yang ia pimpin saat ini mewadahi masyarakat di tiga kecamatan yakni Samalantan, Lembah Bawang dan Monterado. Dengan tempat sekretariat di samping kantor Camat Samalantan.
“Kurang lebih 1200 kepala keluarga yang menjadi anggota koperasi kami. Keanggotaan tersebut dikarenakan masyarakat menyerahkan lahan kepada PT Jo Perkasa Agro Technologis. Karena kerjasama kami bersama perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dengan pola kemitraan bagi hasil sesuai amanat Perda Bengkayang Nomor 12/2008 pasal 11 ayat 2,” terang Markus kepada Equator.
Markus menjelaskan, areal proyek perkebunan berada di tiga kecamatan dan delapan desa dengan pola pengembangan kebun diikutsertakan masyarakat dimasing-masing wilayah. Markus menekankan dengan pembebanan pembiayaan kepada masing-masing pihak serta lahan masyarakat setelah periode kerjasama berakhir.
Variabel biaya dalam pembangunan kebn sangat variatif, sehingga perlu pemisahan yang jelas untuk setiap variabel biaya supaya tanggungan maisng-masing pihak atas biaya yang sudah dikeluarkan akan lebih jelas.
“Guna memperkuat isi perjanjian, kami mohon Pemda Bengkayang dapat menerbitkan Peraturan Bupati sebagai pegangan dalam merumuskan ketentuan teknis yang belum diatur secara rinci,” pinta markus, kemarin.
Secara rinci Markus memaparkan, pihaknya telah mengantisipasi apabila pihak perusahaan tidak jujur dengan meminta laporan bulanan secara berkala, laporan pembiayaan, dan hasil produksi dalam penimbangan. Petugas koperasi akan ikut megawasi dalam penimbangan TBS.
Rumus pola kemitraan bagi hasil yang diinginkan masyarakat ialah luas lahan yang dimiliki perorangan di bagi luas lahan secara keseluruhan di kali tiga puluh persen keuntungan. Hasil dari rumus itulah yang di dapat bagi pemilik lahan.
Muhammad Arsyad, Komisaris PT Jo Perkasa Agro Technologis mengungkapkan, perusahaan berkewajiban bekerjasama dengan koperasi.  Perintah peraturan harus dilakasanakan. Kita masih menggunakan regulasi permentan 2007.
“Pihak investor tidak mengetahui ada Perda Kabupaten Bengkayang No. 12/2008. Seharusnya Pemkab Bumi Sebalo gencar memberikan sosialisasi apabila ada perda. Ini yang sangat disayangkan sekali, pemerintah kurang melakukan sosialisasi,” keluh Arsyad, kemarin.
Perusahaan dimana pun apabila ada perda pasti akan ikut. Untuk saat ini, kendala bagi pihak perusahaan kami ialah HGU. Hingga saat ini kami baru mendapatkan lahan kurang lebih 4000 hektar. Sedangkan dalam perizinan dengan nomor 525/345/HB/IV/2005 tertanggal 28 April 2005 dengan luas 15 ribu hektar.
Ditambahkan, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkayang menerangkan, PT Jo Perkasa Agro Technologis telah memiliki izin amdal dan telah dikeluarkan. Dari beberapa perusahaan yang ada di di Bumi Sebalo, perusahaan ni yang pertama kali membuat MoU dnegan koperasi. Diharapkan perusahaan perkebunaan kelapa sawit lainnya dapat mengikuti jejak PT Jo. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar