Senin, 06 Agustus 2012

Liput Kasus Ilegal Loging, Satpam PN Bengkayang Halangi Wartawan


Bengkayang Beranda Kalbar-Bengkayang. Kembali lagi kasus yang menghalangi wartawan sebagai kuli tinta diganggu saat melakukan tugas rutinitas. Tahun sebelumnya salah satu wartawan media cetak lokal Kalbar di Kabuaten Bengkayang di bentak oleh salah satu aparat keamanan, kinikejadian yang lalu kebali lagi hanya berbeda korp saja. 
Masran, salah satu wartawan media cetak nasional yang bertugas di Kabupaten Bengkayang mengaku, saat dirinya liputan di Pengadilan Negeri Bengkayang pada Rabu (1/8) di ruang pengadilan sekitar pukul 14.20 menit.
Niat hati mau meliput persidangan kasus ilegal loging yang sudah ke tiga kalinya  disidangkan atas nama Janu cs tersangka ilegal loging di Kecamatan Lembah Bawang.
Saat berlangsung persidangan yang di pimpin oleh Hakim Ketua Erwin Djong yang juga ketua Pengadilan Negeri Bengkayang. Dan ini merupakan persidangan yang digelar merupakan sidang terbuka.
Alex salah satu satpam di PN Bengkayang tiba-tiba menyambangi dirinya. "Ada ijin ngeliputkah," ucap Masran menirukan ucapan alex ditemui di Terminal Bengkayang Jalan Jerendeng AR, Rabu (1/8).
Masran tidak terima atas pertanyaan Alex. Cek cok atau adu mulut pun terjadi di luar ruang sidang.
"Kita lagi tugas liputan kok ditanyai begitu, apabila ada surat perintah dari PN Bengkayang kepada alex supaya wartawan tidak boleh ngeliput, itu wajar dan dapat saya terima,” aku Masran.
 Masran yang dikenal dengan panggilan Gondrong ini melanjutkan, aat dirinya metanyakan kepada Alex mengenai Surat Perintah, satpam tersebut tidak dapat menjelaskannya.
Masran bukan hanya sekali atau dua kali datang ke PN Bengkayang, tetapi sudah sering kali ia meliput persidangan disana tidak pernah diperlakukan seperti ini.
“Baru sekarang saya diperlakukan macam ini. Heran saya sama Alex ini,” kesalnya. (cah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar