Rabu, 01 Februari 2012

58 Ijin Usaha Pertambangan di Kabupaten Bengkayang

 
Paulus Anwardi, Kepala Dinas Pertambangan dan Mineral Kabupaten Bengkayang melalui Dina Kabid Pertambangan Umum mengatakan, berdasarkan data yang ada, sebanyak 58 Ijin Usaha Pertambangan yang telah dikeluarkan baik dari provinsi maupun kabupaten.
“IUP yang dikeluarkan oleh Bupati Bengkayang sebanyak 48 ijin dan Gubernur Kalbar sebanyak 10  ijin. Ini dikarenakan dari 58 IUP ada yang satu perusahaan tetapi IUPnya banyak,” terang Dina kepada equator di ruang kerjanya, Kamis (26/1).
Dari 58 IUP, ada yang masih ekplorasi dan eksploitasi atau operasi produksi. Dari 10 IUP dari Gubernur Kalbar, baru dua perusahaan yang sudah eksploitasi yakni PT Eka Tambang Utama yang berlokasi di Kecamatan Lembah Bawang dibidang pengerjaan emas dan PT Sumber BUmi kalbar di Kecamatan Sungai Betung di bidang pengerjaan mangan. Sisanya masih tahap ekplorasi.
“Dari 48 IUP dari Bupati Bengkayang, baru 18 IUP yang eksploitasi sedangkan sisanya masih eksplorasi. Itu pun dibidang pengerjaan non logam kaolin dan bartley,” beber Dina, kemarin.
Ia memaparkan, sebanyak lima kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkayang yang tidak ada perusahaan pertambangan, yakni Kecamatan Jagoi Babang, Siding, Seluas, Sanggau ledo dan Tujuh Belas.
Dina mengungkapkan, dahulunya ada investor yang berminat menanamkan modal di bidang batu bara di kecamatan Siding. Setelah dilakuka ekplorasi, investor tidak jadi melanjutkan ke tahap eksploitasi berhubung batu bara yang ada masih muda.
Dina menjelaskan, selama ini perusahaan pertambangan tidak ada malasalah dengan warga sekitar. Sedangkan mengenai CSR, pihaknya hanya mendapatkan laporan dari pihak perusahaan bahwa telah menyalurkan CSR.
“Saya telah mendapatkan laporan bahwa PT Eka Tambang Utama yang berlokasi di Kecamatan Lembah Bawang telah menggunakan dana CSR untuk buka badan jalan dan jembatan,” tandasnya.
 (cah)



1 komentar:

  1. adakah keadilan untuk ijin bagi masyarakat kecil,
    apakah mereka selalu dikatakan PETI.

    BalasHapus