Ebot: Kabupaten Bengkayang belum ada aturan mengenai ijin lokasi oleh instansi teknis
 
Yulianus Widodo S Farm Apt anggota DPRD Bengkayang mengatakan, mengenai pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan dimana sebanyak enam perusahaan perkebunan kelapa sawit yang bermasalah di Bumi Sebalo yang semuanya sudah beroperasi dengan luas area mencapai 28560 hektar belum mendapat izin lokasi tetapi sudah ditanam, masyarakat harus intropeksi diri mengenai hal ini. Kabupaten Bengkayang belum ada aturan mengenai ijin lokasi oleh instansi teknis.
“Apabila masyarakat sekitar tahu dengan semua aturan mengenai izin lokasi pada perusahaan perkebunan sawit, hal ini tidak akan terjadi dan pihak perusahaan tidak berani beroperasi. Ini merupakan pelajaran berharga bagi kita supaya tetap jeli apabila perusahaan mau masuk ke daerah kita,” saran Legislator Demokrat dari Dapil III via telepon seluler, Selasa (4/1).
Sugianto Ebot, Sekretaris LSM Bina Lingkungan Hidup Borneo Kabupaten Bengkayang menuturkan, banyaknya terjadi permasalahan tentang warga masyarakat dengan perusahaan perkebunan yang terjadi di Kabupaten Bengkayang, di duga akibat tidak adanya perhatian pihak perusahan perkebunan.
Ini bukan merupakan wujud ke tidak patuhan saja, melainkan juga sebagai wujud dari memang tidak adanya rencana yang terukur dalam pemanfaatan lahan tersebut. Kesimpulannya kita meminta ke Bupati Bengkayang agar tidak memberikan izin lokasi tersebut dan kemudian melepaskannya kepada pihak lain untuk dapat di manfaatkan dalam rangka meningkatkan PAD Bengkayang.
Masalah izin lokasi yang di atur di Permen Agraria BPN No. 2/ 1999, kalau tidak sampai pembebasan Lahannya 50% dari luas izin lokasi, maka izin lokasi tidak dapat di perpanjang dan pemegang izin harus melaporkan kemajuan pembebasan/tri wulan ke Dinas Perkebunan
“Parahnya, di Kabupaten Bengkayang belum ada aturan mengenai ijin lokasi oleh instansi teknis. Oleh karena itu, perlu dibuat segera perda atau peraturan bupati, sehingga aturan itu jelas dan tidak tumpang tindih. Selama ini kita hanya mengacu kepada Permen Agraria BPN No. 2/ 1999 tentang izin lokasi.
Peranan eksekutif dan legislatif sangat penting dalam hal ini“ terang Ebot ditemui dikediamannya di jalan Basuki Rachmad, Selasa (4/1).
Ebot membeberkan, pihaknya akan memanggil enam perusahaan perkebunana sawit yang bermasalah tersebut untuk beraudiensi mengenai permasalahan dalam hal izin lokasi. kami siap memfasilitasi antara pihak eksekutif, legislatif dan perusahaan dalam hal ini.
Namun, tak mudah juga bagi perusahaan baru itu untuk mendapatkan izin perkebunan sawit. Mekanisme perizinan pendirian perkebunan sawit dilakukan melalui tiga tahap yakni  izin informasi lahan, izin usaha perkebunan, dan izin lokasi.
Setiap tahapan memiliki tenggat waktu dan serangkaian proses yang harus dilakukan. Kalau tidak dipatuhi, izin-izin itu akan dicabut. Untuk tahap izin informasi lahan, tenggat yang diberikan adalah satu tahun. Di sini, investor harus melakukan studi awal lokasi dan analisis dampak lingkungan.
Perusahaan mesti menganalisis luas lahan yang efektif untuk perkebunan sawit. Jadi, misalnya, ada 25 ribu hektare lahan yang diberikan bupati sebuah wilayah kepada satu perusahaan untuk dianalisis. Ternyata, hanya 18 ribu hektare yang cocok untuk dikembangkan. Lahan yang cocok itulah yang harus dikembangkan oleh investor.
Pontius S Hut, Aktivis Pemuda Kabupaten Bengayang menjelaskan, pencadangan tanah dan izin lokasi diatur dalam peraturan Kepala Daerah Kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah masing-masing yang esensinya kurang lebih mencakup perusahaan–perusahaan yang memerlukan tanah untuk keperluan usahanya harus mengajukan permohonan arahan lokasi kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada kepala kantor Pertanahan, Kepala Dinas Perkebunan dan Kepala Dinas Kehutanan Dati II dengan melampirkan rekanan akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh menteri Kehakiman dan HAM.
Dalam memperoleh arahan lokasi tersebut Kepala Kantor Pertanahan mengadakan koordinasi dengan instansi terkait dan mencadangkan areal nonhutan (di Kalteng disebut sebagai kawasan pengembangan produksi-KPP, di propinsi lain disebut Areal Pengembangan Lain–APL).
Bupati / Walikota menerbitkan surat keputusan arahan lokasi yang  berlaku 6 - 12  bulan ( tergantung kabupatennya ). Berdasarkan surat keputusan arahan lokasi perusahaan dapat melakukan kegiatan Survey  lahan . Jika lahan yang diarahkan sesuai untuk pengembangan sawit maka perusahaan dapat mengajukan permohonan izin prinsip.
Izin Prinsip akan dikeluarkan oleh Bupati/walikota untuk jangka waktu selama 1 tahun . Selama periode tersebut, pengusaha harus melakukan kegiatan/penguasaan atas tanah dan mengajukan izin prinsip. 
Permohonan izin lokasi di ajukan kepada Bupati/Walikota dengan lampiran status penguasaan tanah yang telah dilakukan. Izin lokasi biasanya berlaku 2 tahun. 
“Setelah mendapatkan izin lokasi , Perusahaan harus melakukan AMDAL sebagai syarat untuk mendapatkan Izin Usaha Perkebunan ( IUP ). Setelah IUP diterbitkan, perusahaan harus mengajukan Izin pembukaan lahan ( LC ) dan dapat segera beroperasi sejalan dengan permohonan HGU kepada BPN,” jelas Pontius ditemui di Jalan Basuki Rachmad, kemarin.
Pontius menerangkan, Izin lokasi yang telah berakhir dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan izin tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum habis jangka waktu izin lokasi berakhir disertai dengan alasan perpanjangannya. Permohonan izin lokasi hanya boleh diajukan bila syarat perolehan tanah sudah lebih dari 50 % areal yang dicadangkan. 
Perpanjangan izin lokasi hanya diperbolehkan satu kali untuk periode 12 bulan. Bupati/Walikota menerbitkan keputusan perpanjangan izin lokasi selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah diterimanya berkas permohonan perpanjangan izin lokasi. (cah)