Kamis, 16 Februari 2012

Cari Akar Permasalahan Sungai Raya Mau Pisah Dari Bengkayang


Bengkayang. Keberadaan Undang-undang Nomor 12 tahun 2001 tentang pembentukan Pemerintahan Kota Singkawang mengakibatkan Kabupaten Bengkayang dimekarkan kembali dengan melepaskan 3 kecamatan yang masuk kedalam wilayah pemerintahan Kota Singkawang sehingga tinggal menjadi  tujuh  kecamatan. Masyarakat dan Pemda Bengkayang duduk bersama cari akar masalah mengenai Kecamatan Sungai raya mau memisahkan diri dari Bumi Sebalo.
Moses Ahie, Sekretaris KPU Kalbar menanggapi terkait dengan adanya isu yang mengatakan bahwa masyarakat Kecamatan Sungai Raya yang ingin memisahkan diri dari Kabupaten Bengkayang harus di cari akar permasalahannya.
“Jaman saya dan Pak Luna menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang, permasalahan itu timbul, dan kenapa saat ini timbul lagi, ini menjadi pertanyaan yang besar,” ungkap Mantan Wakil Bupati Bengkayang periode 2000-2005 via telepon seluler, Selasa (14/2).
Moses yang juga Mantan Camat Bengkayang ini menyarankan, masyarakat Kecamatan Sungai Raya harus duduk satu meja dan berdialog dengan Pemda Bengkayang. Pihak eksekutif dan legislatif harus bersama-sama mencari dan mempelajari akar permasalahannya.
Senada dengan Robertus, anggota DPRD Bengkayang. Ia mempertanyai apa alasan Kecamatan Sungai Raya ingin memisahkan diri dari Bumi Sebalo. Berbicara mengenai jauhnya jarak antara Kecamatan Sungai raya dengan ibu kota kabupaten, itu tidak seberapa dibandingkan Kecamatan Suti Smearang dan Siding.
Warga di daerah perbatasan seperti Kecamatan Jagoi, Siding dan Suti Semarang yang jauh dari ibu kota provinsi saja tidak ingin memisahkan diri dari Kalbar walaupun selama ini tidak pernah diperhatikan dalam hal pembangunan infrastruktur.
“Seandainya warga perbatasan menulis Malaysia Yes, Indonesia No macam mana. Masyarakat Kecamatan Sungai Raya jangan mencari-cari alasan tidak pernah diperhatikan, kita harus berbesar hati jangan sampai hal ini mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Bengkayang yang telah kondusif,” saran Legislator asal Kecamatan Suti Semarang ini, kemarin.
Legislator dari PDI Perjuangan ini mendukung pernyataan Bupati Bengkayang mengenai orang-orang yang tidak ingin menjadi warga Bumi Sebalo pindah ke kabupaten lain. Beridirnya Kabupaten Bengkayang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku sah di mata hukum.
“Perihal wilayah dan tata batas milik Kabupaten Bengkayang dari Kecamatan Sungai Raya sampai Jagoi Babang itu harga mati, tidak boleh diganggu gugat. Sesuai dengan UU 10/1999, tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bengkayang,” tegasnya.
Perlu diketahui, Sesuai dengan UU 10/1999, pasal 3, Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas yang terdiri dari wilayah kecamatan sebagai berikut Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Samalantan, Kecamatan Bengkayang, Kecamatan Ledo, Kecamatan Sanggau Ledo, Kecamatan Seluas, Kecamatan Jagoi Babang, Kecamatan Pasiran, Kecamatan Roban, dan Kecamatan Tujuhbelas. 
Pasal 5 menyebutkan, Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang mempunyai batas-batas sebagai berikut Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selakau,Kecamatan Tebas, Kecamatan Sambas, Kecamatan Sejangkung, dan Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas.
Sebelah timur berbatasan dengan Serawak Malaysia Timur dan Kecamatan Sekayam Kabupaten Daerah Tingkat II Sanggau.
Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sungai Kunyit, Kecamatan Toho, Kecamatan Menjalin, Kecamatan Mempawah Hulu, Kecamatan Menyuke, dan Kecamatan Air Besar
Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak. Sebelah barat berbatasan dengan Laut Natuna.
Sementara itu, dengan terbitnya Undang-uUndang Nomor 10 tahun 1999 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Bengkayang, secara resmi mulai tanggal 20 April 1999, Kabupaten Bengkayang terpisah dari Kabupaten Sambas. Selanjutnya pada tanggal 27 April 1999, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah mengangkat Pejabat Bupati Bengkayang pertama yang dijabat oleh Drs. Jacobus Luna. Pada waktu itu wilayah Kabupaten Bengkayang ini meliputi 10 (sepuluh) kecamatan. Bupati dan Wakil Bupati waktu itu dipimpin oleh Drs. Jacobus Luna dan Drs. Moses Ahie dengan masa pimpinan periode 2000 – 2005.
Selanjutnya dengan adanya pemilihan Kepala Daerah secara langsung pada tahun 2005, terpilih kembali Drs. Jacobus Luna dan Suryadman Gidot, S.Pd sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang untuk periode 2005–2010.
Keberadaan Undang-undang Nomor 12 tahun 2001 tentang pembentukan Pemerintahan Kota Singkawang mengakibatkan Kabupaten Bengkayang dimekarkan kembali dengan melepaskan 3 kecamatan yang masuk kedalam wilayah pemerintahan Kota Singkawang sehingga tinggal menjadi 7 kecamatan. Kemudian pada tahun 2002, Kabupaten Bengkayang kembali bertambah menjadi 10 kecamatan dengan pembentukan kecamatan baru, yaitu Kecamatan Monterado, Teriak dan Suti Semarang.
Pada awal tahun 2004, dari 10 kecamatan yang ada tersebut, Kabupaten Bengkayang dimekarkan lagi menjadi 14 kecamatan dengan 4 kecamatan barunya, yakni Kecamatan Capkala, Sungai Betung, Lumar, dan Siding.
Kemudian pada tahun 2005 ada pemekaran lagi, yaitu Kecamatan Sanggau Ledo dimekarkan lagi menjadi Kecamatan Tujuh Belas. Kecamatan Sungai Raya dimekarkan menjadi Kecamatan Sungai Raya Kepulauan dan Kecamatan Samalantan dimekarkan menjadi Kecamatan Lembah Bawang. Jadi, jumlah keseluruhan kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkayang adalah 17 kecamatan. (cah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar