Rabu, 01 Februari 2012

Bengkayang Patok 40 Persen Gunakan LPSE selama 2012


Bengkayang. Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-pengadaan) yang diterapkan merupakan sistem pengadaan barang/jasa yang proses pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi, dan sistem aplikasi serta layanan pengadaan elektronik yang disediakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Nasional dari LKPP. Bengkayang patok 40 persen menggunakan LPSE selama 2012.
Alexander SPd, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bengkayang di dampingi M Jamil, Kasubag Pembangunan mengatakan, LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di berbagai instansi dan pemerintah daerah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik.
Seluruh ULP dan Panitia/Pokja ULP Pengadaan dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya. LPSE melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.
“Di Kabupaten Bengkayang akan dilaksanakan tahun ini. Sesuai dengan aturan yang berlaku, BUpati Bengkayang menegaskan dalam penggunaan LPSE di Bumi Sebalo sebanyak 40 persen, sedangkan sisanya masih pola yang lama, 2014 mudah-mudahan sudah 100 persen,” terang Alexander kepada Equator ditemui diruangkerjanya, di Lantai III Kantor Satu Atap, Bengkayang (30/1).
Ia menjelaskan, LPSE berdasarkan Perpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Inpres No 17/2011 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2012, salah satu aksinya adalah mewajibkan e-proc melalui LPSE.
Februari mendatang kita akan melaksanakan sosialisasi kepada setiap SKPD, Panitia Lelang, dan penyedia barang dan Jasa atau pihak ketiga yang ada di Kabupaten Bengkayang. Saat ini ruangan yang berada di Lantai III Kantor Bupati Bengkayang sedang dibenahi oleh Bagian Umum dan Perlengkapan untuk menunjang LPSE di Bumi Sebalo.
“Kabupaten Bengkayang masih dalam tahapan proses dalam LPSE ini.  Saya tidak mengetahui apakah kita terlambat atau duluan dari kabupaten lain yang ada di Kalbar mengenai LPSE ini. Semua pihak ketiga yang ada dapat mendukung LPSE di Bumi Sebalo. Ini yang kita inginkan,” harapnya.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP ) yang ada di Jakarta akan menyampaian materi langsung kepada peserta. LKPP merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres No 106 tahun 2007.
“Tenaga operator yang telah kita latih 2010 lalu berjumlah 14 orang. Mereka pernah mengikuti pelatihan di Jakarta dan Pontianak. Semuanya akan kita berdayakan, dikarenakan kegiatan mereka di masing-masing SKPD padat jadi akan kita buat jadwal piket,” jelas Jamil, kemarin.
Jamil melanjutkan, untuk mengantisipasi kecemburuan social yang akan timbul dikemudian hari, pihaknya akan bekerja keras untuk memberikan bimbingan dan pelatihan kepada pihak ketiga mengenai LPSE.
Sampai saat ini, baru Gapeksindo yang merupakan satu-satunya asosiasi di Kabupaten Bengkayang yang mereka ketahui. Sedangkan asosiasi yang lain masih belum ada dimeja Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemda Bengkayang. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar