Selasa, 21 Februari 2012

Selama 2012, Polres Bengkayang Tangani Dua Kasus Sabu-Sabu

Bengkayang. selama 2012 ini Polres Bengkayang telah menangani dua kasus narkoba. Sebelumnya 6 Januari lalu telah ditangkap Ak, 21 di Jalan Basuki Rachmad Bengkayang. Ak membawa sabu-sabu seberat lima gram. Kasus AK Saat ini tidak lama lagi akan P21. Sedangkan satu berkas lagi sabu-sabu seberat 0,28 gram.
AKBP Veris Septiansyah Kapolres Bengkayang melalui AKP Isbullah Kasat Narkoba mengatakan, Rabu (8/2) lalu pihaknya telah menangkap empat orang yang di duga pengguna dan pengedar sabu-sabu.
“Ke empat orang yang kini sedang menginap di sel tahanan Polres Bengkayang. Inisial Ap, 21, asal Mempawah, sedangkan ketiganya Rh, 19, Am, 29, dan Df, 25 berasal dari Bengkayang,” terang Isbullah kepada Equator ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/2).
Isbullah menjelaskan, kronolis penangkapannya bermula dari Ap, 21 warga Mempawah. Ia ditangkap di Jalan Sanggau Ledo tepatnya di depan rumah toko Mega Makmur. Ap merupakan TO Polres Bengkayang sejak lama. Setelah kita menemui AP dan digeledah ternyata kita menemukan barang bukti yang di duga sabu-sabu kurang lebih beratnya 0, 28 gram atau harga paketnya 500 ribu rupiah.
Kemudian kita kembangkan lagi dari mana Ap mendapatkan sabu-sabu tersebut dan muncullah nama RH Atas pengakuan dari AP. Rh kita tangkap saat ditemui di simpang tiga antara Jalan Jerendeng AR dan Jalan Tabrani Bengkayang. Saat itu Rh sedang mengendarai kendaraan roda dua.
Setelah diintrogasi, Rh mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AM. Isbullah bersama enam anggotanya pun langsung mencari Am dan ditemui di depan PLTD Bengkayang Jalan Bambang Ismoyo yang lagi santai disana.
“Atas pengakuan AM, saat kita intograsi, ia mengaku mendapatkan barang dari Df warga Bengkayang lainnya. Df berhasil kita tangkap di Jalan Migang. Saat kita tanyai Df, ia mengakui mendapatkan sabu-sabu dari Pontianak,” jelasnya.
Isbullah melanjutkan, yang perlu kita cari ialah bandar besarnya dan itu perlu kita telusuri siapa di belakang Df ini. Pihak Polres Bengkayang tetap mengembangkan kasusu ini terus sampai dimana barang ini berasal.
“Keempat orang tersebut untuk sementara akan diancam berdasarkan UU No 35/2009 tentang Narkotika pasal 112 dan 114. Dimana ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Ia menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bengkayang untuk jangan sesekali mencoba atau memakai sabu-sabu. Ia isbullah berharap bagi warga yang mengetahui ada orang yang memakai sabu-sabu sesegera mungkin melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Dengan demikian, engedar dan bandar narkoba berpikir seribu kali untuk menjaul barag haram tersebut. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan sekali demi meminimalisir peredaran narkoba di Bumi Sebalo.
“Kita maunya menangkap yang yang besar, tetapi apakah ada bandar besar narkoba di Bengkayang. Kita mulainya dari yang kecil, baru menuju yang besar,” kata Isbullah. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar