Kamis, 12 Juli 2012

Walhi Tunggu Keputusan MK Tentang Semunying Jaya


warga Semunying Jaya Kecamatan Kajoi Babang Sandera Alat Berat PT LL

Bengkayang Beranda Kalbar-Jagoi Babang. Lahan eks hak pengusahaan hutan di kawasan perbatasan Kalimantan Barat dan Negara Bagian Sarawak, Malaysia, kini berubah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Kehadiran perusahaan kelapa sawit di lokasi itu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat setempat. Walhi Kalbar menunggu hasil sidang di MK mengenai permasalahan warga Semunying Jaya dan PT LL.             
Anggota staf Advokasi dan Kolaborasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat M Sumantri mengaku benar Walhi membantu warga Desa Semunying Jaya untuk mengajukan permasalahan antara warga Desa Semunying Jaya dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ledo Lestari.
“Saat ini kita sedang menunggu hasil keputusan dari MK. Sidang kurang lebih dua minggu yang lalu di Jakarta dilaksnakan bersama empat provinsi lain dengan kasus yang sama,” terang Sumantri kepada Equator, kemarin.
Kepala Desa Semunying Jaya, Momonus mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk menyelesaikan permasalahan yang selama ini terjadi antara Masyarakat Semunying dengan PT Ledo Lestari yang merupakan anak perusahaan dari Duta Palma Groub.
“Saat ini kami telah mengajukan permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi Jakarta. Pak Sulistyono pengacara dari Walhi telah mengantar surat pengajuan ke MK,” beber Momunus kepada Equator ditemui di Jalan tabarani, belum lama ini.
Ia melanjutkan, pengacara dari Walhi bersama Sekretaris Badan Pemerintahan Desa Semunying Jaya berangkat ke Jakarta pada pertengahan Juni lalu.
Momonus mengungkapkan, dengan jalur demo sudah mereka lakukan. Ketemu dengan DPRD Bengkayang juga telah dilaksnakan. Bahkan dengan TP3K Bengkayang juga telah diselenggarakan di Ruang Rapat Bupati Bengkayang.
Namun semuanya nihil. Dari pusat sudah banyak yang datang ke Semunying Jaya, tetapi hingga saat ini masih belum selesai.
“Oleh karena itu, kami bersama Walhi mengajukan hal ini ke MK Jakarta,” aku Momonus, kemarin. (cah)
               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar