Minggu, 22 Juli 2012

Wartawan dan LSM Saksikan KPU Bengkayang Tandatangan Pakta Integritas


Bengkayang Beranda Kalbar-Bengkayang. Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bengkayang membuat 11 poin perjanjian, yang ditetapkan dalam pakta integritas menyelenggarakan Pemilihan Umum 2014. Wartawan dan LSM yang ada di Bumi Sebalo di undang untuk menyaksikan penandatangan tersebut.
Yopi Cahyono menandatangani saksi pakta integritas
Eddy A SH, Ketua KPU Bengkayang mengatakan, pemilu adalah titik awal startegis bagi perbaikan kualitas demokrasi. Proses pemilu rentan dnegan penyimpangan, godaan dan memiliki potensi di bajak oleh individu-individu yang tidak bertanggungjawab.
“Pada saat bersamaan dan harapan yang besar dari rakyat supaya pemilu terselenggara dengan penuh integritas.  Demi masa depan demokrasi, negara dan bangsa, hari ini (kemarin, red) pihaknya melakukan penandatanganan Pakta Integritas anggota Komisi Pemilihan Umum Bumi Sebalo,” kata Eddy di temui di Aula Sekretariat KPU Bengkayang, Kamis (19/7).
Eddy melanjutkan, penandatangan ini dilakukanoleh Ketua dan anggota KPU bengkayang, dikarenakan KPU Bengkayang bertekad untuk bekerja keras menyelenggarakan pemilu 2014. Sebanyak 11 point janji mereka kepada rakyat Indonesia selama menjabat di KPU Bengkayang.
Pakta Integritas KPU juga berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang, dan peran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Pakta Integritas merupakan best practice  di setiap lini untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Eddy, kemarin.
Eddy A Ketua KPU bengkayang tandatangan Pakta Integritas
Menciptakan pemilu yang berkualitas,  merupakan amanah yang harus diwujudkan oleh KPU Bengkayang. KPU sebagai perwujudan kedaulatan rakyat harus memiliki integritas yang tinggi serta memahami dan menghormati hak-hak sipil dan politik dari warga negara, sehingga dapat menghasilkan pemerintahan yang demokratis.
Dalam proses penandatanganan pakta integritas tersebut di saksikan sejumlah tokoh masyarakat, media dan LSM.
Penandatanganan pakta integritas itu merupakan tindak lanjut instruksi KPU Republik Indonesia. Dimana Surat Ketua KPU RI Nomor 220/KPU/VI/2012, tanggal 20 Juni 2012, dengan perihal penandatangan dokumen pakta integritas di lingkungan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tulen, Camat Lumar membeberkan, pihaknya juga selaku aparatur pemerintah menandatangani pakta integritas.
“Kami di lingkungan kantor Camat Lumar juga melakukan hal yang sama,” tandas mantan Camat Siding ini diruang kerjanya, kemarin. (cah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar